Jumat, 05 Oktober 2012

Kewarganegaraan Budaya Demokrasi Menuju Masyarakat Madani


BUDAYA DEMOKRASI MENUJU
MASYARAKAT MADANI
KELAS XI,SEMESTER 1


Standar Kompetensi:
2.  Menganalisis budaya demokrasi menuju masyarakat madani.
Kompetensi Dasar:
2.1.     Mendeskripsikan pengertian dan prinsip-prinsip budaya demokrasi.
2.2.    Mengidentifikasi ciri-ciri masyarakat madani.
2.3.     Menganalisis pelaksanaan demokrasi di Indonesia sejak orde lama, orde baru dan reformasi.
2.4.    Menampilkan perilaku budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.
Indikator
2.1.1.Mendeskripsikan pengertian budaya demokrasi
2.1.2.               Mendeskripsikan prinsip-prinsip budaya demokrasi
2.2.1.               Mendeskrisikan pengertian masyarakat madani
2.2.2.              Mengidentifikasi  ciri-ciri masyarakat madani
2.3.1.                Menganalisis pelaksanaan demokrasi yang berkembang di Indonesia
2.4.1.          Menunjukkkan perilaku budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
Waktu;5 x Pertemuan

                    URAIAN MATERI
A.   PENDAHULUAN

------------------------------- ada gambar tentang kehidupan masyarakat yang tertib, teratur, sejahtera dan damai --------------------------

Perkembangan istilah ”demokrasi” sebagai sistem politik negara, merupakan suatu bentuk tandingan bagi bentuk pemerintahan lama yang bersifat totaliter atau otokratis dan yang otoriter. Sebagaimana kita ketahui, bahwa pemerintahan demokrasi dihasilkan oleh ahli-ahli politik/ketatanegaraan sebagai jawaban atau jalan keluar untuk mengatasi kemelut yang dialami oleh masyarakat selama ini telah ”dipaksa” menerima nilai-nilai dan sikap dan perilaku budaya yang otoriter (monarkhi/feodalis). Dalam banyak pengalaman negara yang menerapkan sistem politik otoriter, rakyat hanya dijadikan obyek pelaksanaan kekuasaan yang pada akhirnya mendatangkan penderitaan dan kesengsaraan bagi rakyat banyak.
Dewasa ini, hampir semua negara-negara di dunia menamakan sistem politiknya dengan “negara demokrasi”. Namun demikian tidak semua negara mampu menterjemahkan kata demokrasi yang sejalan dengan kata perlindungan terhadap hak asasi manusia, menjunjung tinggi hukum, tunduk terhadap kemauan orang banyak tanpa mengabaikan hak golongan kecil, agar tidak timbul diktatur mayoritas. Demokrasi sebagai bagian budaya dari sistem politik suatu negara akan menjadi kuat, jika bersumber pada “kehendak rakyat” dan bertujuan untuk mencapai kebaikan atau kemaslahatan bersama.
Kata demokrasi akan selalu berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat. Sehingga dalam perkembangannya, ada yang menggantikan istilah demokrasi dengan republiken atau partisipatori untuk menekankan peranan warga negara dalam proses pembuatan keputusan dan untuk menyarankan agar peranan tersebut diperkuat. Dan dalam perkembangannya,  untuk lebih memperkuat peranan warga negara dalam proses pengambilan keputusan dalam bidang lain, maka timbul istilah : demokrasi ekonomi, demokrasi kebudayaan dan bahkan demokrasi menjadi sikap hidup, sehingga akan mencakup segala bidang kehidupan.
Paham demokrasi yang menekankan pada pemerintahan rakyat, mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Dengan demikian, perlu kita pahami bahwa istilah demokrasi bertolak dari suatu pola pikir bahwa manusia diperlakukan dan ditempatkan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan. Keinginan, aspirasi, dan pendapat individu dihargai, dan mereka diberikan hak untuk menyampaikan keinginan, aspirasi, harapan dan pendapatnya. Salah satu hak asasi manusia adalah kebebasan untuk mengejar kebenaran, keadilan, dan kebahagiaan. Kebebasan dan keadilan ini melandasi keinginan ide atau gagasan dalam budaya demokrasi suatu bangsa.

A.   PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

1.    Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani “demokratia” terdiri dari dua kata, demos = rakyat dan kratos/kratein = kekuatan/pemerintahan. Secara harafiah, demokrasi berarti kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan negara dengan rakyat sebagai pemegang kedaulatannya. Dalam konteks budaya demokrasi, maka rakyat berdasarkan nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi anutan atau dipedomani akan mampu diterapkan dalam praktik-praktik kehidupan demokratis yang tidak hanya dalam pengertian politik saja, akan tetapi mampu diterjemahkan dalam berbagai bidang kehidupan. Menurut Wakil Presiden RI yang pertama Mohammad Hatta disebutnya sebagai sebuah pergeseran dan penggantian dari kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat.
Pandangam-pandangan tentang pengertian demokrasi telah banyak dikaji oleh para ahli meskipun terdapat perbedaan, namun pada dasarnya mempunyai kesamaan prinsip yaitu sebagai berikut :
a.     Abraham Lincoln (Presiden Amerika ke-16)
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
b.    Giovanni Sartori
Memandang demokrasi sebagai suatu sistem di mana tak seorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tak seorangpun dapat menginvestasikan dia dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
c.      Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila
Demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah. Atau : Demokrasi adalah pola pemerintahan yang mengikutertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang berwenang. Maka legitimasi pemerintah adalah kemauan rakyat yang memilih dan mengontrolnya. Rakyat memilih wakil-wakilnya dengan bebas dan melalui mereka ini pemerintahannya. Di samping itu, dalam negara dengan penduduk jutaan, para warga negara mengambil bagian juga dalam pemerintahan melalui persetujuan dan kritik yang dapat diutarakan dengan bebas khususnya dalam media massa.
d.   International Commision of Jurist (ICJ)
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
e.     Diamond dan Lipset
Mendefiniskan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan yang memenuhi tiga syarat pokok, yaitu :
§  Kompetisi yang sungguh-sungguh dan meluas diantara individu-individu dan kelompok-kelompok organisasi (terutama partai politik) untuk memperebutkan jabatan-jabatan pemetintahan yang memiliki kekuasaan efektif, pada jangka waktu yang reguler dan tidak melibatkan penggunaan daya paksa;
§  Partisipasi politik yang melibatkan sebanyak mungkin warga negara dalam pemilihan pemimpin atau kebijakan, paling tidak melalui pemilihan umum yang diselenggarakan secara reguler dan adil, sedemikian rupa sehingga tidak satupun kelompok sosial (warga negara dewasa) yang dikecualikan;
§  Suatu tingkat kebebasan sipil dan politik, yaitu kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan untuk membentuk dan bergabung ke dalam organisasi yang cukup untuk menjamin integratis kompetisi dan partisipasi politik
Fokus Kita :
Demokrasi secara sederhana berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam pengertian yang lebih kompleks, demokrasi berarti suatu sistem pemerintahan yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dengan tanpa memandang partisipasi mereka dalam kehidupan politik, sementara pengisian jabatan-jabatan publik dilakukan dengan dukungan suara rakyat dan mereka memiliki hak untuk memilih dan dipilih.

 









Dari beberapa pengertian tersebut di atas, kiranya dapat dipahami bahwa di dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi maka negara/pemerintah senantiasa harus mengingat kehendak dan keinginan rakyat. Jadi, tiap-tiap tindakan dalam melaksanakan kekuasaan negara tidak bertentangan dengan kehendak dan kepentingan rakyat, dan sedapat mungkin berusaha memenuhi segala keinginan rakyat.
Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, dalam perkembangan demokrasi dewasa ini dapat kita peroleh gambaran sebagai berikut :
a.     Yang melakukan kekuasaaan negara demokrasi adalah wakil-wakil yang terpilih, dimana rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannnya akan diperhatikan oleh wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara.
b.    Cara melaksanakan kekuasaan negara demokrasi ialah senantiasa mengingat kehendak dan keinginan rakyat.
c.      Menyelesaikan setiap konflik secara damai melalui dialog yang terbuka mmelalui cara kompromi, konsensus, kerjasama dan dukungan, baik memanfaatkan lembaga maupun sarana komunikasi sosial.
Dalam sistem demokrasi posisi rakyat adalah sederajat dihadapan hukum dan pemerintahan. Rakyat memiliki kedaulatan yang sama, baik itu kesempatan untuk memilih atau pun dipilih. Tidak ada pihak lain yang berhak mengatur dirinya selain dirinya sendiri. Hanya saja, sebagaimana diakui bersama oleh para ilmuwan politik, bahwa ciri utama sistem demokrasi adalah berlakunya  dan bisa tegaknya hukum dimasyarakat. Jika hukum tidak berlaku, maka yang terjadi  bukanlah demokrasi tetapi anarkhi.
Oleh karena itu, ciri utama dari sistem demokrasi adalah a) adalah tegaknya hukum dimasyarakat (law enforcement), dan (b) diakuinya hak-hak asasi manusia (HAM) oleh setiap anggota masyarakat tersebut. Dengan dua pilar ini, maka pola hubungan yang lainnya akan turut terwarnai sebagai sebuah sistem sosial menuju sebuah masyarakat yang lebih tertib berdasarkan hukum. Demokrasi dapat terwujud karena adanya proses yang dinamis dalam kehidupan rakyat yang  berdaulat. Namun motivasi utama yang mendorong proses itu adalah keberanian moral. Tanpa keberanian moral dalam arti  menyelaraskan nilai-nilai moral termasuk di dalamnya keadilan dan kebenaran, maka proses itu akan tersumbat.
Demokrasi tidak akan efektif dan lestari tanpa substansi yang berujud ”jiwa, budaya atau ideologi” yang mewarnai pengorganisasian berbagai elemen politik seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan. Kelestarian demokrasi memerlukan partisipasi rakyat yang bersepakat mengenai makna dan paham bekerja dan kegunaan demokrasi bagi kehidupan mereka. Demokrasi yang kuat bersumber pada ”kehendak rakyat” dan bertujuan untuk mencapai kemaslahatan bersama. Untuk itu, demokrasi selalu berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat. Dalam perkembangan dewasa ini, istilah demokrasi sudah lebih luas yaitu tidak hanya mencakup sistem politik, tetapi juga sistem ekonomi, kebudayaan dan bahkan telah dijadikan sebagai sikap hidup sehingga dapat mencakup segala sistem kehidupan.

2.    Pemikiran Tentang Demokrasi
Paham demokrasi yang menekankan pada pemerintahan rakyat, mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Dengan demikian, perlu kita pahami bahwa istilah demokrasi bertolak dari suatu pola pikir bahwa :
a.     Manusia diperlakukan dan ditempatkan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan. Keinginan, aspirasi, dan pendapat individu dihargai, dan mereka diberikan hak untuk menyampaikan keinginan, aspirasi, harapan dan pendapatnya.
b.    Salah satu hak asasi manusia adalah kebebasan untuk mengejar kebenaran, keadilan, dan kebahagiaan. Kebebasan dan keadilan ini melandasi keinginan ide atau gagasan demokrasi.
c.      Sesuatu yang diputuskan bersama akan memiliki kadar ketepatan dan kebenaran yang lebih menjamin, karena keputusan yang dihasilkan akan berakibat terhadap dirinya, maka masing-masing berusaha untuk menghasilkan keputusan yang terbaik.
d.    Didalam kehidupan masyarakat pasti akan timbul selisih paham dan kepentingan antar individu, sehingga perlu suatu cara untuk mengatur bagaimana mengatasinya. Cara ini sangat ditentukan oleh paham yang dianut masyarakat yang dianut masyarakat yang bersangkutan. Bagaimana paham ini memandang hubungan antar individu dan masyarakat, akan menentukan pula cara untuk mengatasi selisih paham, pendapat dan kepentingan.

Fokus Kita :
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan oleh sebahagian banyak orang sering disebut dengan “rule by the people”, kemudian diartikan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Artinya bahwa rakyat selaku mayoritas mempunyai suara menentukan dalam proses perumusan kebijakan pemerintah melaui saluran-saluran yang tersedia (infrastruktur politik), seperti partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan dan melalui pendapat umum.

 









Bertolak dari pola pikir tersebut maka tujuan dari demokrasi adalah untuk memanusiakan dan memasyarakatkan manusia secara fungsional, penuh rasa kebersamaan, dan tanggung jawab. Beberapa kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan situasi demokratis dalam kehidupan masyarakat adalah sebagai berikut :

No
Indikator
Uraian / Keterangan
1.
Kekuasaan

Pemerintah yang demokratis sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan kekuasaan. Hak warga negara untuk menikmati kekuasaan dengan cara ikut berpartisipasi dalam kegiatan politik/pemerintah harus dihormati.
2.
Keadilan

Keadilan, terutama keadilan hukum harus benar-benar diupayakan dan perlakuan yang sam didepan hukum, nyata adanya.
3.
Kesejahteraan

Adanya kesempatan yang sama untuk menikmati hasi-hasil pembangunan.
4.
Peradaban

Yang meliputi pengembangan pendidikan, kreativitas, dan kebebasan dalam berinovasi/berkarya.
5.
Afeksi
Yaitu adanya hubungan antara masyarakat dan wakil rakyat dilembaga perwakilan. Bagaiman ara wakil rakyat memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
6.
Keamanan

Yakni adanya jaminan keamanan bagi seluruh warga negara dalam kehidupannya.
7.
Kebebasan

Terdapatnya kebebasan dalam berpikir, berbicara dan mengemukakan pendapat sesuai aturan yang berlaku.
Pada abad 19 muncul gagasan demokrasi dalam wujud yang konkret sebagai program dan sistem politik negara secara bersama-sama. Pada tahap ini demokrasi semata-mata bersifat politis berdasarkan azas kemerdekaan individu. Abad 20 bentuk penyelenggaraan demokrasi berubah pada pola klasik (urusan kepentingan politik bersama) menjadi pola negara kesejahteraan, dimana negara dianggap bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dengan cara berupaya secara aktif meningkatkan taraf hidup warga negaranya. Pandangan pragmatis meliputi bidang perekonomian ini merupakan tantangan sekaligus menjadi ukuran keberhasilan suprastruktur dalam demokrasi.
Gagasan mengenai perlunya pembatasan kekuasaan dalam dalam pola demokrasi dengan istilah rule of law meliputi empat unsur, yaitu sebagai berikut :
a.     Pengakuan hak asasi manusia.
b.    Pemisahaan atau pembagian kekuasaan (trias politika).
c.      Pemerintahan menurut hukum.
d.    Peradilan administrasi dalam perselisihan.
     Dalam bidang hukum, ketentuan rule of law meliputi sebagai berikut :
a.     Supermasi hukum, dalam arti hukum lebih utama dari kekuasaan.
b.    Kedudukan yang sama diphadapan hukum (equality before law).
Terjaminnya hak individu oleh pengadilan dalam abad ke-20 (setelah PD II) terjadi perubahan konsepsi tentang demokrasi sebagai akibat/ekses industrialisasi, sosialisme, dan pengaruh  kapitalisme. Henry B. Mayo mengatakan bahwa sistem politik yang demokratis ialah apabila  kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil rakyat melalui pemilihan umum yang bebas dan kebersamaan politik. Bahwa rule of the law meliputi sebagai berikut :
a.     Jaminan hak individu secara konstitusional, termasuk prosedurnya.
b.    Badan kehakiman yang bebas dan tidak memilih.
c.      Pemilihan umum yang bebas dan kebersamaan politik.
d.    Kebebasan mengemukakan pendapat.
e.     Kebebasan berserikat dan berposisi.
f.       Pendidikan politik/ kewarganegaraan (civil education).
Disamping  perumusan rule of the law juga muncul rumusan demokrasi politik, yang nilainya dikemukakan oleh Henry B. Mayo sebagai berikut :
a.     Menyelesaikan setiap konflik secaradamai melalui dialog yang terbuka mmelalui cara kompromi, konsensus, kerjasama dan dukungan, baik memanfaatkan lembaga maupun sarana komunikasi sosial.
b.    Menjamin perubahan sosial secara damai terkendali melalui cara penyesuaian kebijaksanaan dan pembinaan oleh pemerintah.
c.      Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur, damai, dan terbuka, artinya tidak boleh atas dasar keturunan, paksaan, coup d’etat, atau tirani minoritas.
d.    Membatasi tindak kekerasan terhadap kaum minoritas.
e.     Mengakui keanekaragaman sikap secara wajar hingga batas toleransi persatuan bangsa.
f.       Menjamin tegaknya keadilan.
Nilai-nilai demokrasi harus diselenggarakan dalam kehidupan bernegara. Penyelenggaranya  adalah lembaga negara. Adapun nilai-nilai demokrasi berjalan sesuai dengan ide dasarnya, sehingga lembaga negara yang akan melaksanakannya harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.     Pemerintah yang bertanggung jawab, bersih dan berdedikasi tinggi.
b.    DPR (parlemen) yang mewakili semua golongan dan kepentingan, yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas, rahasia, dan atas dasar sekurang-kurangnya dua calon untuk setiap kursi.
c.      Organisasi politik sistem dwipartai atau multipartai serta organisasi massa yang diinginkan masyarakat sebagai hubungan sosial.
d.    Pers yang bebas dan terbuka untuk umum.
e.     Lembaga peradilan yang independen agar lebih menjamin hak asasi manusia secara adil.
f.       Menjamin perubahan sosial secara damai terkendali melalui cara penyesuaian kebijaksanaan dan pembinaan oleh pemerintah. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur, damai, dan terbuka, artinya tidak boleh atas dasar keturunan, paksaan, coup d’etat, atau tirani minoritas.
g.     Membatasi tindak kekerasan terhadap kaum minoritas.
h.    Mengakui keanekaragaman sikap secara wajar hingga batas toleransi persatuan bangsa.
i.       Menjamin tegaknya keadilan.

3.    Macam-macam Demokrasi
Terdapat bermacam-macam demokrasi yang sudah menjadi bagian dari pemerintahan negara-negara di seluruh dunia. Keanekaragaman ini dapat dilihat dari berbagai sudut pandang dan yang pada umumnya berlaku.
§  Atas Dasar Penyaluran Kehendak Rakyat
      Menurut cara penyaluran kehendak rakyat demokrasi dibedakan atas :
a.     Demokrasi Langsung
     Demokrasi langsung berarti paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara.
b.     Demokrasi Tidak Langsung atau demokrasi perwakilan
     Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks.
§  Atas Dasar Prinsip Ideologi
      Berdasarkan paham ini ada dua bentuk demokrasi, yakni:
a.     Demokrasi Konstitusional (demokrasi liberal)
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
Menurut M. Carter dan  John Herz, suatu negara dinyatakan sebagai negara demokrasi apabila ; yang memerintah dalam negara tersebut adalah rakyat dan bentuk pemerintahannya terbatas. Bila suatu lingkungan dilindungi oleh konvensi dari campur tangan pemerintahan atau hukum, maka rezim ini disebut liberal.
b.     Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
Menurut peristilahan komunis, demokrasi rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”. Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum runtuhnya Uni soviet 1990), seperti Cekoslovakia, Polandia, Hongaria, Rumania, Bulgaria, serta Yugoslavia dan Tiongkok. Sistem politik demokrasi rakyat disebut juga demokrasi “proletar” yang berhaluan Marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi untuk mencapai masyarakat tersebut, bila perlu dapat dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
Dalam pandangan Georgi Dimitrov (Mantan Perdana Menteri Bulgaria), bahwa demokrasi rakyat merupakan “negara dalam masa transisi yang bertugas untuk menjamin perkembangan negara ke arah sosialisme”.
Ciri-ciri demokrasi rakyat dapat dibedakan menjadi dua :
1)   Suatu wadah front persatuan (united front) yang merupakan landasan kerja sama dari partai komunis dengan golongan-golongan lainnya dalam masyarakat di mana partai komunis berperan sebagai penguasa.
2)   Penggunaan beberapa lembaga pemerintahan dari negara yang lama.
Menurut Kranenburg demokrasi rakyat lebih mendewa-dewakan pemimpin. Sementara menurut pandangan Prof. Miriam Budiardjo, komunis tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapai komusime. Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah.

§  Atas Dasar Yang Menjadi Titik Perhatiannya
     Dilihat dari titik berat “yang menjadi perhatiannya”, demokrasi dapat dibedakan :
a.     Demokrasi Formal (negara-negara liberal)
Yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi/menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
b.     Demokrasi Material (negara-negara komunis)
Yaitu demokrasi yang menitik beratkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang diperhatikan dan bahkan kadang-kadang dihilangkan.
c.      Demokrasi Gabungan (negara-negara nonblok)
Yaitu demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi formal dan demokrasi material.
Sedangkan bentuk-bentuk demokrasi menurut Sklar, yaitu terbagi atas 5 (lima) macam sebagai berikut.

No
Bentuk Demokrasi
Uraian / Keterangan
1.
Demokrasi Liberal
Yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Banyak negara-negara di Afrika mencoba menerapkan  model ini, tetapi hanya sedikit yang bisa bertahan.
2.
Demokrasi Terpimpin
Para pemimpin percaya bahwa tindakan mereka dipercayai rakyat, tetapi menolak persaingan dalam pemilihan umum untuk menduduki kekuasaan.
3.
Demokrasi Sosial
Yaitu menaruh kepedulian pada keadaan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4.
Demokrasi Partisipasi
Yaitu menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang  dikuasai.
5.
Demokrasi Konstitusional
Yaitu menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok-kelompok  budaya dan menekankan kerja sama yang erat diantara elite yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.

       Pelaksanaan demokrasi sebagai sistem dan sekaligus budaya politik di suatu negara dapat berkembang dengan baik, jika tersedia faktor pendukungnya. Dalam arti umum, para pakar sependapat bahwa kapitalisme-lah yang paling mendukung perkembangan demokrasi, sehingga demokrasi sendiri dipersepsikan dari leberalisme. Dengan demikian, demokrasi hanya dapat ditemukan di negara-negara maju. Sedangkan, liberalisme menurut Rawls ditopang oleh prinsip egalitarianisme, yaitu adanya jaminan kebebasan politik yang adil, persamaan kesempatan, dan prinsip mengakui adanya perbedaan.

Di negara sedang berkembang, kebanyakan perkembangan demokrasi tersendat-sendat, jika kita menggunakan kategori Huntington bahwa di negara yang berkembang terdapat sistem politik tradisional dengan dua corak yang dominan, yaitu negara feodal dan negara birokratis yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan. Oleh sebab itu, peluang berkembangnya demokrasi sangat kecil. Penncok menetapkan tiga syarat tegaknya politik demokratis, yaitu faktor historis, tatanan sosial ekonomi, dan budaya politik.

Dalam sistem politik dan budaya demokrasi, sangat dimungkinkan adanya perbedaan pendapat, persaingan, pertentangan di antara individu/kelompok atau individu dengan kelompok dan atau pemerintah. Hanya saja bagaimana upaya untuk menciptakan titik temu (sinkronisasi) antara konflik dengan konsensus, dan bagaimana pula agar konflik yang terjadi tidak merusak sistem. Untuk itulah sikap tanggap dari pemerintah sangat diperlukan dengan menyedeiakan mekanisme dan prosedur yang mampu menyelesaikan konflik guna mencapai konsensus (kesepakatan)
.
Persoalan lain adalah bagaimana rakyat memperoleh jaminan dari pemerintah agar benar-benar tanggap terhadap kehendak dan aspirasi rakyat banyak dan mampu berperilaku demokratis. Menurut Robert Dahl, bahwa untuk menjamin hal tersebut maka rakyat harus diberi kesempatan  untuk :
a.     merumuskan preferensi atau kepentingannya sendiri,
b.    memberitahukan perihal preferensinya itu kepada sesama warga negara dan kepada pemerintah melalui tindakan individual maupun kolektif, dan
c.      mengusahakan agar kepentingan itu dipertimbangkan secara setara dalam proses pembuatan keputusan pemerintah, artinya tidak diskriminatif berdasarkan isi dan asal-usulnya.
Kesempatan tersebut hanya mungkin terlaksana jika lembaga-lembaga dalam masyarakat bisa menjamin adanya beberapa kondisi sebagai berikut :
a.     Kebebasan membentuk dan bergabung dalam organisasi.
b.    Kebebasan mengungkapkan pendapat.
c.      Hak untuk memilih dalam pemilihan umum.
d.    Hak untuk menduduki jabatan publik.
e.     Hak para pemimpin untuk bersaing memperoleh dukungan dan suara.
f.       Tersedianya sumber-sumber bersaing memperoleh dukungan dan suara.
g.     Terselenggaranya pemilihan umum yang bebas dan jujur.
h.    Adanya lembaga-lembaga yang menjamin agar kebijaksanaan publik tergantung pada suara dalam pemilihan umum dan pada cara-cara penyampaian preferensi yang lain.

Dari penjelasan tersebut di atas, hal yang perlu dipahami bahwa sistem politik atau budaya demokrasi akan mengatur bagaimana masyarakat melaksanakan tuntutan dan dukungannya ke dalam sistem politik. Walaupun kondisi-kondisi berupa hak, kesempatan dan kebebasan harus dipenuhi, tidak berarti bersikap dan bertingkah laku semaunya dalam suasana keterbukaan atau kebebasan politik yang praktis atau relatif tak terbatas dan tak terkendali, karena akan mengarah pada sistem politik anarki.
Bonus Info Kewarganegaraan

SEKILAS PERKEMBANGAN ”DEMOKRASI”

Bahwa dalam upaya untuk menciptakan suatu bentuk/sistem pemerintahan yang baru yang dapat menjamin hak/kepentingan rakyat banyak (demokratis) sudah berlangsung sejak berabad-abad sebelum tarikh Masehi. Salah seorang tokoh yang dalam hal ini tidak boleh dilupakan namanyha adalah Solon, yang dikenal sebagai tokoh pencetus ide demokrasi bagi masyarakat negara kota (polis) Athena di Yunani pada lebih kurang 600 tahun SM. Solon saat itu tampil untuk memimpin negara kota Athena di saat perang saudara, saat polis Athena dipimpin oleh Draco.  
Dalam perkembangan lebih lanjut, di Inggris tumbuh paham demokrasi yang ternyata berbeda dengan negara-negara lain termasuk negara kota Athena. Perkembangan demokrasi di Inggris didorong oleh pertumbuhan ekonomi dan industri yang berpengaruh bagi kondisi sosial bangsa Inggris. Semula, pemegang kekuasaan adalah kaum bangsawan/tuan-tuan tanah dan para ulama (para satria dan ulama) yang selanjutnya disebut sebagai House of Lord (Majelis Tinggi). Pada tahun 1295, parlemen Inggris menambah kelengkapan dari unsur wakil-wakil kota-kota kecil yang selanjutnya disebut sebagai House of Commons (Majelis Rendah).
Demokrasi modern mulai muncul di daratan Eropa setelah renaissanse (1350-1600) dan  reformasi (1500-1650), disusul kemudian teori trias politika (1700). Pertama kali muncul kebenaran umum, bahwa ada hak politik manusia meliputi hak hidup, hak kebebasan dan hak milik (life, liberty, and property). Perkembangan paham demokrasi selanjutnya, seperti Perancis dan Amerika diawali dengan revolusi. Revolusi di Perancis pada tahun 1774, dipicu oleh terbitnya buku Contract Social  yang ditulis oleh J.J. Rousseau pada tahun 1772 yang melahirkan pemikiran bahwa kedaulatan tidak dapat dapat dibagi-bagi (bulat) dan ada di tangan rakyat. Dengan juga revolusi di Amerika, diawali dengan lahirnya Piagam Virginia (1776) yang berisi tentang Hak-hak Asasi Manusia dan Kedaulatan. Pada tanggal 4 Juli 1776, Thomas Jefferson di kota Philadelphia telah menuliskan Piagam Pernyataan Kemerdekaan yang pada akhirnya menjadi hari kemerdekaan bagi bangsa Amerika. Negara Amerika untuk pertama kalinya di dunia yang mencantumkan Hak-hak Asasi Manusia di dalam konstitusinya. Demikian juga akhirnya diikuti oleh negara-negara lain di dunia tentang paham demokrasi yang meletakkan ”kedaulatan ada di tangan rakyat”.


Sumber : Drs. M. Taopan dalam ”Demokrasi Pancasila” 1987.



Penugasan Praktik Kewarganegaraan
Setelah mempelajari materi-materi tentang : Pengertian Demokrasi (Pengertian Umum, Pemikiran Tentang Demokrasi, dan Macam-Macam Demokrasi), dilanjutkan Penugasan dengan menjawab  pertanyaan atau pernyataan sebagai berikut :
1
 






1.    Berikan ulasan pengertian kembali tentang “demokrasi” sesuai pendapat anda dan tokoh-tokoh terkenal !
Pendapat anda tentang demokrasi ? ....................................................................................................
...................................................................................................................................................................

No
Tokoh
Uraian Singkat
1.


2.



2.    Pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln, dikatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Berikan penjelasan singkatnya !
a.     Dari rakyat : ...................................................................................................................................
      ............................................................................................................................................................
b.    Untuk rakyat : ...............................................................................................................................
............................................................................................................................................................

3.    Macam-macam demokrasi antara lain dapat dilihat atas dasar yang menjadi titik perhatiannya. Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini!
Demokrasi Formal
Demokrasi Material
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................

4.    Berikan tanggapan penjelasan, mengapa sebagai warga negara dirasakan penting untuk memahami “budaya demokrasi ” dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara!
...................................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................................

5.    Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara bentuk demokrasi liberal dan demokrasi konstitusional di bawah ini !
Persamaan
Perbedaan
.............................................................................
.............................................................................
.............................................................................
.............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
4.    Ciri-Ciri Demokrasi
Dalam negara dengan sistem politik demokrasi, pada umumnya ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut :
a.     Adanya pembatasan terhadap tindakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi individu dan kelompok, baik dalam penyelenggaraan pergantian pimpinan secara berkala, tertib damai dan melalui alat-alat perwakilan rakyat yang efektif. Pembatasan ini tidak berarti bahwa tidak adanya campur tangan pemerintah dalam beberapa segi kehidupan, sepanjang undang-undang memberikan wewenang untuk itu.
b.    Prasarana pendapat umum baik pers, televisi, dan radio harus diberi kesempatan untuk mencari berita secara bebas dalam merumuskan pendapat mereka. Karena kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul, merupakan hak-hak politik dan sipil yang sangat mendasar.
c.      Sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan, lebih mengutamakan musyawarah dari pada paksaan dalam menyelesaikan perselisihan, sikap menerima legitimasi dari sistem pemerintahan.
Fokus Kita :
Esensi ciri-ciri empiris demokrasi, adalah bahwa demokrasi senantiasa berkaitan erat dengan pertanggungjawaban (account ability), kompetisi, keterlibatan, dan tinggi rendahnya kadar untuk menikmati hak-hak dasar, seperti hak untuk berekspresi, berserikat, berkumpul dan sebagainya.

 





Dalam pandangan Bingham Powel, Jr yang mengkaji demokrasi secara empirik, deskriptif, institusional dan prosedural berdasarkan political performance, menegaskan tentang ciri-ciri demokrasi sebagai berikut :
a.     Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya, artinya klaim pemerintah untuk patuh pada aturan hukum didasarkan pada penekanan bahwa apa yang dilakukan merupakan kehendak rakyat.
b.    Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan (bargaining) untuk memperoleh legitimasi dilaksanakan melalui pemilihan umum yang kompetitif. Pemilihan dipilih dengan interval yang teratur, dan pemilih dapat memilih di antara beberapa alternatif calon. Dalam praktiknya, paling tidak terdapat dua partai politik yang mempunyai kesempatan untuk menang sehingga pilihan tersebut benar-benar bermakna.
c.      Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon untuk menduduki jabatan penting.
d.    Penduduk memilih secara rahasia dan tanpa dipaksa.
e.     Masyarakat dan pemimpin menikmati hak-hak dasar, seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi, dan kebebasan pers. Baik partai politik yang lama maupun yang baru dapat berusaha untuk memperoleh dukungan.
Pandangan Henry B. Mayo dalam bukunya “Introduction to Democratic Theory” yang memberikan ciri-ciri demokrasi dari sejumlah nilai (values), yaitu :
a.     menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga;
b.    menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah ;
c.      menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur (Orderly succession of rulers);
d.    membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum (Minimum of coercion);
e.     mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (deverity) dalam masyarakat;
f.       menjamin tegaknya keadilan.

Di negara-negara berkembang (dengan sistem politiknya yang sedang transisi), pada umumnya masih mencari bentuk yang selaras dengan tingkat perkembangan masyarakat untuk mencari dan menemukan identitas demi kebaikan bersama. Ciri yang menonjol adalah eksekutif sangat berperan (dominatif) dalam mengembangkan identitas bersama dan merumuskan kebijakan pembangunan ekonomi guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, di satu sisi nampaknya berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonominya, namun di sisi lain infra struktur politik hanya berperan sebagai pendukung saja.
Karena hubungan kekuasaan yang bersifat dominatif, maka pelaksanaannya cenderung bersifat paksaaan “otoriter” dari pada konsensus. Hal ini berakibat akan semakin jauh dari ciri-ciri khas demokrasi yang antara lain adanya jaminan hak-hak asasi manusia, warga negara sama kedudukannya dihadapan hukum dan pengadilan, hak-hak politis seperti berserikat, berkumpul, beroposisi diakui, dan sebagainya.



Bonus Info Kewarganegaraan

Dalam sistem politik demokrasi, mekanisme politik antara infra dan suprastruktur politik sering mengalami perubahan atau pertukaran dengan cara yang tertib. Sukarna menyebutkan beberapa faktor yang menyebabkan mekanisme politik demokrasi dapat berjalan dengan tertib adalah sebagai berikut :
a.  Dalam sistem politik demokrasi terdapat lebih dari satu partai politik, sehingga memungkinkan adanya pemilihan yang selektif tergantung kepada prestasi kerjanya untuk rakyat.
b.  Adanya lembaga pemilihan umum yang bebas dan rahasia, sehingga pada pemilihan tidak merasa tertekan oleh pihak manapun untuk menentukan pilihannya.
c.  Adanya kebebasan pers, sehingga dapat membina opini masyarakat dan melakukan sosial control.
d.  Adanya kesadaran daripada anggota masyarakat, yang disebabkan oleh pengaruh pengalaman dan pendidikan, bahwa terjadinya perubahan dalam mekanisme politik merupakan suatu kewajaran dalam sistem demokrasi.
e.   Disebabkan partai politik mendasarkan perjuangannya kepada program, maka masyarakat dapat menilai mana program partai yang terbaik dan dapat menilai hasilnya.
f.   Perubahan mekanisme politik tidak menimbulkan perubahan dasar negara, bentuk pemerintahan dan sistemnya, sehingga negara tetap dalam keadaan aman dan tertib, karena tidak timbulnya perpecahan/ peperangan disebabkan ideologi yang berbeda.
g.  Keadaan ekonomi yang telah maju dan relatif menyebar kepada seluruh lapisan masyarakat, sangat membantu terhadap kestabilan politik, sehingga rakyat tidak bisa dipengaruhi oleh sesuatu ideologi yang berbeda dengan ideologi negaranya. (Itulah sebabnya partai komunis di Inggris, pada sekarang tidak dapat berkembang).
h.  Keadaan masyarakat yang telah terbiasa hidup dalam demokrasi menganggap bahwa perbedaan-perbedaan pemikiran perubahan-perubahan di dalam masyarakat yang demokratis, sehingga terjadi pergantian pemerintahan sebagai hasil pemilihan umum tidak dianggap sebagai sesuatu yang mengejutkan melainkan sesuatu yang wajar dalam proses yang wajar.
i.    Setiap kali pemerintah berganti berdasarkan hasil pemilihan umum tidak menimbulkan perubahan fundamental dalam ketatanegaraan, melainkan perubahan konsepsional dan operasional yang selaras dengan konstitusi, sehingga tidakmenimbulkan kegoncangan terhadap masyarakat.
j.    Rakyat mempercayai bahwa aparatur pemerintahan yang berkuasa dan yang akan berkuasa akan bekerja dengan keras untuk menjadi public servant yang terbaik daripada rakyatnya, bukan public oppressor terhadap rakyatnya.
Sumber : Arifin Rahman dalam ”Sistem Politik Indonesia” 1998.
5.    Prinsip-Prinsip Demokrasi
Untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis di dalam suatu negara, bukanlah sesuatu yang mudah. Demokrasi tidak dirancang demi efisiensi dan pembangunan, akan tetapi demi pertanggungjawaban sebuah pemerintahan demokrasi untuk memperoleh dukungan publik. Untuk memperoleh dukungan publik dengan baik, maka setiap bangsa dalam satu kesatuan sistem politik negara, harus mampu menata pemerintahan yang berpijak pada sejarah dan kebudayaan sendiri dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip dasar demokrasi yang diakui secara universal. Menurut Melvin I. Urofsky ada 11 (sebelas) prinsip demokrasi yang dikenali dan diyakini sebagai kunci untuk memahami bagaimana demokrasi bertumbuh kembang sebagai berikut :
a.     Prinsip pemerintahan berdasarkan konstitusi,
b.    Pemilihan umum yang demokratis,
c.      Federalisme pemerintahan negara bagian dan lokal,
d.    Pembuatan undang-undang,
e.     Sistem peradilan yang independen,
f.       Kekuasaan lembaga kepresidenan,
g.     Peran media yang bebas,
h.    Peran kelompok-kelompok kepentingan,
i.       Hak masyarakat untuk tahu,
j.       Melindungu hak-hak minoritas, dan
k.     Kontrol sipil atas militer.
Fokus Kita :
Berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi yang umum berlaku, dapat diperoleh cakupan prinsip-prinsip sebagai berikut :
§  Demokrasi sebagai sumber utama dari semua kewenangan adalah rakyat.
§  Harus adanya pembagian kekuasaan sehingga tak ada satu bagian pun dari pemerintahan yang bisa menjadi begitu kuat yang akan menindas keinginan rakyat.
§  Hak-hak individu dan minoritas harus dihargai, dan mayoritas tidak boleh memakai kekuatannya untuk mencabut kemerdhekaan mendasar setiap orang.

 








Prinsip-prinsip dasar demokrasi secara univerasal, memberi ketegasan bahwa yang disebut pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang menempatkan kewenangan tertinggi berada di tangan rakyat, kekuasaan pemerintah harus dibatasi, dan hak-hak individu harus dilindungi. Namun demikian, dalam praktiknya di banyak negara masih banyak kelemahan dan ketidaksesuain dengan prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana dikemukakan Melvin tersebut. Penerapan prinsip-prinsip demokrasi di masing-masing negara bersifat kondisional, artinya harus disesuaikan dengan situasi negara dan kondisi masyarakat yang bersangkutan.
Sementara Lyman Tower Sargent, berpendapat ada beberapa unsur/prinsip-prinsip yang secara umum dianggap penting dalam demokrasi, yaitu antara lain :
a.     keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik,
b.    tingkat persamaan tertentu di antara warga negara,
c.      tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara
d.    suatu sistem perwakilan, dan
e.     suatu sistem pemilihan – kekuasaan mayoritas.
Dalam negara demokrasi, warga negara seharusnya terlibat antara lain dalam pembuatan keputusan – keputusan politik, baik langsung maupun melalui wakil pilihan mereka. Keterlibatan tersebut baik melalui partisipasi aktif dalam partai politik, kelompok penekan, atau menghadiri rapat-rapat politik dan mampu mengatakan sesuatu tentang kebijaksanaan politik, terutama hal-hal yang dikerjakan atas nama publik.
Dalam sistem demokrasi perwakilan, keterlibatan warga negara diusahakan dapat mendorong aparatur negara agar bersikap responsif terhadap tuntutan sebagian besar warga negara. Ada dua pendekatan tentang keterlibatan warga negara yang telah dikembangkan yakni teori elitis dan partisipatori :

No
Pendekatan
Uraian / Keterangan
1.
Teori Elitis
Menegaskan bahwa demokrasi adalah suatu metode pembuatan keputusan yang mengokohkan efisiensi dalam administrasi dan pembuatan kebijaksanaan namun menuntut adanya kualitas ketanggapan pihak penguasa dan kaum elit terhadap pendapat umum.
2.
Teori Partisipatori
Menegaskan bahwa demokrasi menuntut adanya tingkat keterlibatan yang lebih tinggi, karena sangat diperlukan untuk mendatangkan keuntungan seperti ini- kita harus menegakkan kembali demokrasi langsung.

Keterlibatan warga negara dalam sistem demokrasi, terutama merupakan suatu langkah untuk mengendalikan tindakan-tindakan para pemimpin politik. Argumentasi teori elistis berpusat pada efisiensi dan ketidak mampuan para pemilih untuk menetapkan keputusan yang memadai. Dalam pandangan ini, warga negara yang memberikan suaranya, hanyalah suatu mekanisme untuk menengahi persaingan dan kompetisi antar elit. Bahwa selama persaingan itu bersifat jujur, tidak satupun kelompok tunggal/elit dapat melakukan dominasi. Para penguasa dapat selalu dikontrol agar tidak menyalahgunakan kekuasaannya oleh mayarakat melalui berbagai perwakilan kelompok kepentingan.
Dalam teori dan praktik politik demokrasi, masalah lain yang tidak kalah pentingnya adalah “tingkat persamaan”. Beberapa negara baik yang menerapkan sistem politik demokratis maupun bukan, selalu berupaya mencapai tingkat persamaan yang lebih besar. Berkenaan dengan masalah tingkat persamaan di dalam masyarakat, terdapat 5 (lima) ide yang terpisah atau merupakan kombinasi sebagai berikut : persamaan politik, persamaan di muka hukum, persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial atau persamaan hak.
a.     Persamaan politik, yaitu mencakup dua hal yang terpisah :
§  Persamaan hak suara, merupakan persamaan yang antara lain menuntut hal-hal sebagai berikut :
1)  setiap individu harus mempunyai akses yang mudah dan pantas ke tempat pemilihan;
2)  setiap orang harus bebas untuk menentukan pilihannya sesuai dengan keinginannya;
3)  setiap suara harus diberi nilai yang sama pada saat perhitungan.
Kondisi ini jarang terpenuhi karena ada pembedaan terhadap para penjahat dan terhukum, tapi memberikan harapan dengan ukuran dan kriteria yang dapat memilih tanpa diskriminasi terutama terhadap hak pilih kaum wanita.
§  Persamaan untuk dipilih, sebagai pejabat pemerintah, berlaku persyaratan usia dan kualifikasi khusus dengan tidak ditentukan oleh kekayaan.
b.    Persamaan di depan hukum, yaitu menunjukkan adanya perlakuan dengan cara yang sama oleh sistem resmi yang berlaku. Suatu fungsi utama hukum dan prosedur adalah untuk membentuk hukum-hukum umum yang diharapkan diterima dan dipatuhi semua orang atau bersedia menerima segala konsekuensinya. Hukum merupakan kekuatan yang menyamakan semua anggota masyarakat yang ditetapkan secara adil.
c.      Persamaan kesempatan, biasanya mengacu pada sejauh mana setiap individu dalam masyarakat mengalami peningkatan dan penurunan dalam sistem kelas atau status sosialnya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Bagi setiap individu tidak ada halangan untuk bekerja keras guna mencapai prestasi tertinggi yang diraihnya.
d.    Persamaan ekonomi, dapat diartikan bahwa setiap individu di dalam masyarakat diupayakan memiliki kesempatan yang sama dalam mengelola produksi barang/jasa, dan tingkat pendapatan serta kesejahteraan yang memadai. Ditinjau dari sudut keadilan distributif, hal ini dirasakan tidak adil karena setiap individu kenyataannya berbeda tingkat kebutuhannya dan kemampuan untuk meraihnya. Persoalan berikutnya adalah bagaimana negara mampu memberikan jaminan minimum di bidang keamanan ekonomi sebagai bentuk nyata berjalanya sistem demokratis.
e.     Persamaan sosial, dalam arti sempit dapat dikatakan bahwa hal ini berarti tidak ada asosiasi publik atau asosiasi pribadi yang bisa menciptakan halangan buatan bagi kegiatan-kegiatan dalam asosiasi. Persamaan sosial mengacu pada alpanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih dikenal di seluruh masyarakat. Boleh jadi persamaan sosial mencakup aspek-aspek persamaan kesempatan.

Bonus Info Kewarganegaraan

PERWAKILAN DALAM SISTEM DEMOKRASI

Teori-teori tentang perwakilan muncul sebagai reaksi bahwa demokrasi berlangsung hanya mampu berfungsi dalam suatu negara yang wilayah dan jumlah penduduknya agak kecil. Maka sejumlah teori dikembangkan untuk menegaskan bahwa masalah ini harus ditanggulangi oleh seorang individu yang mewakili wilayah atau sejumlah orang. Seringkali ditandaskan bahwa, wakil harus menjadi makrokosmos dari kemajemukan kepentingan yang ditemukan dalam diri para pemilih, karena masing-masing kepentingan terpisah sampai tingkat tertentu.
Hanna Fenichal menandaskan bahwa teori-teori perwakilan sangat kompleks, di mana kata mewakili yang membantu menciptakan suatu pemahaman terhadap masalahnya.
Pertama      : kita sering berkata bahwa sesuatu mewakili suatu yang lain bila ia merupakan reproduksi yang meyakinkan atau merupakan suatu salinan yang tepat dari aslinya.
Kedua :  kita menggunakan kata mewakili dalam arti bahwa satu benda menyimbolkan benda yang lain.
Ketiga :  kita juga sering menggunakan kata mewakili dalam arti di mana ahli hukum bertindak untuk mewakili kliennya.
Masalah yang timbul bagi wakil, apakah ia sebagai agen bebas yang merupakan wakil hanya dalam arti bahwa ia dipilih orang-orang dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai agen bagi individu atau kelompok tertentu dengan harapan ia terpilih kembali. Atau ia sebagai wakil partai yang bertindak atas nama partai, karena ia tidak terlibat langsung terhadap masalah-masalah yang dihadapi para pemilih. Boleh jadi, sebagai wakil dan bertindak dalam apa yang ia yakini sebagai kepentingan terbaik bagi bangsa sebagai suatu kesatuan. Salah satu masalah pokok dalam demokrasi perwakilan adalah, bagaimana menciptakan iklim yang kondusif agar masyarakat sebagai suatu kesatuan memainkan peranan langsung dalam pembuatan keputusan politik.
Tujuan utama sistem perwakilan dalam negara demokrasi adalah menyediakan sarana bagi para warga negara agar terbiasa melakukan kontrol tertentu terhadap pembuatan keputusan politik pada saat mereka tidak dapat secara langsung membuat keputusan itu sendiri. Hal ini didasari pemikiran, bahwa wakil rakyat tidak dapat mengabdi seumur hidupnya, maka diciptakanlah sarana lain berupa sistem pemilihan yang dilakukan secara periodik. Sistem pemilihan merupakan salah satu ciri utama sistem demokrasi.

Sumber : Arifin Rahman dalam ”Sistem Politik Indonesia” 1998.

6. Demokratisasi
Istilah “demokratisasi” yang muncul ke permukaan sejak tahun 1970-an, akhir-akhir ini menjadi menarik setelah terjadi “transisi demokrasi” yaitu dengan adanya perubahan perilaku para elit politik. Disebutkan oleh O’Donnell dan Schmitter bahwa sikap para elit, perhitungan-perhitungan dan kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuatnya umumnya menentukan apakah pembukaan kesempatan (bagi demokrasi) akan terjadi atau tidak”. Dalam pelaksanaan demokratisasi, bahwa kendala struktural sangat memegang peranan penting walaupun bukan menjadi tumpuan. Banyak asumsi dan pendapat ahli bahwa budaya demokrasi banyak yang hancur karena antara lain faktor-faktor sosial atau ekonomi pada tingkat makro. Akan tetapi yang lebih menentukan adalah karena lemahnya para elit dalam mengendalikan kepemimpian.
Kondisi ideal sebuah negara demokrasi, tentu saja banyak dicita-citakan oleh masyarakat yang menginginkan kedamaian dan kesejahteraan hidup. Tetapi untuk menuju ke arah hal tersebut, bukanlah sesuatu yang mudah. Proses dalam menuju kondisi-kondisi demokrasi inilah yang disebut dengan “demokratisasi”.  Demokratisasi dapat menjadi jalan untuk keluar dari otoritarianisme, karena proses ini akan mengembalikan hak-hak rakyat yang antara lain untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial – kebudayaan dan sebagainya.
Demokratisasi, merupakan proses pendemokrasian segenap rakyat untuk turut serta dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya. Atau turut serta dalam berbagai bidang kegiatan (masyarakat/negara) baik langsung atau tidak langsung, dengan mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi warga negara.
Fokus Kita :
Menurut Diamond “bahwa di seluruh dunia sedang berkembang yang paling banyak menyumbang pada pengembang demokrasi adalah gaya kepemimpinan yang fleksibel, akomodatif, dan konsepsual”. Konseptualisasi yang muncul dari pengalaman transisi demokrasi, nampak menonjolkan dua karakteristik sebagai berikut :
1.       pendefinisian yang menekankan dimensi prosedural yaitu demokrasi yang mempersoalkan tata cara memerintah.
2.       eksplanasi atau penjelasan terhadap keberhasilan demokratisasi yang menekankan peranan “agen” sebagai determinan pokok. Yaitu demokratisasi hanya akan terjadi kalau ada aktor politik yang mencoba mencari peluang dalam berbagai kondisi yang dihadapi.

 













Demokratisasi, biasanya diawali dengan adanya liberalisasi (meluasnya kebebasan) yang selanjutnya berkembang dengan longgarnya media massa, akses masyarakat terhadap politik, dan adanya penghargaan terhadap keberagaman (pluralisme). Demokratisasi merupakan bentuk yang lebih luas dari pada sekedar liberalisasi, karena dalam tahap ini terdapat persaingan terbuka untuk memperoleh dukungan rakyat yang antara lain dalam pengisian jabatan-jabatan publik melalui pemilihan umum.
Sebagai sebuah proses, demokratisasi bukanlah proses yang berjalan linier (lurus) tahap demi tahap. Akan selalu ada hambatan dalam menuju suatu titik aspek baik yang datang dari sekelompok masyarakat atau dari pemerintah itu sendiri. Jadi, demokratisasi di dalam satu negara tidak selamanya terus meningkat menuju suatu tahap kemajuan yang tetap (konstan). Sekali waktu, timbul masa turun – naik, gerakan perlawanan, pemberontakan, perang saudara atau mungkin saja terjadi revolusi, dan sebagainya.
Kriteria untuk sebuah masyarakat dan negara yang melakukan demokratisasi, dapat dicermati sebagaimana pendapat Robert A. Dahl berikut ini :

No
Kriteria
Uraian / Keterangan
1.
Partisipasi Efektif
Sebelum sebuah kebijakan digunakan oleh asosiasi (negara), seluruh anggota harus mempunyai kesempatan yang sama dan berpartisipasi efektif, agar pandangan mereka diketahui oleh anggota-anggota lainnya sebagaimana seharusnya kebijakan itu dibuat.
2.
Persamaan Suara
Bila sebuah keputusan tentang kebijakan dibuat, maka setiap anggota harus mempunyai kesempatan yang sama dan efektif untuk memberikan suara dan seluruh suara harus dihitung sama.
3.
Pemahaman Yang Jelas
Dalam batas waktu yang rasional, setiap anggota harus mempunyai kesempatan yang sama dan efektif untuk mempelajari kebijakan-kebijakan alternatif yang relevan dan konsekuensi-konsekuensi yang mungkin.
4.
Pengawasan Agenda
Setiap anggota harus mempunyai kesempatan eksklusif untuk memutuskan bagaimana dan apa permasalahan yang dibahas dalam agenda.
5.
Pencakupan Orang Dewasa
Semua, atau paling tidak sebagian besar orang dewasa yang menjadi penduduk tetap seharusnya memiliki hak kewarganegaraan penuh yang ditunjukkan oleh empat kriteria sebelumnya.

Dalam pandangan Diamond, Linz, dan Lipset yang pernah melakukan penelitian tentang demokrasi di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, mengatakan bahwa “Prestasi dan kemampuan rezim... sebagian adalah hasil kebijakan dan pilihan yang diterapkan oleh para pemimpin, yang tentu saja bertindak dalam batas-batas kendala lingkungan struktual yang mereka warisi. Bahkan struktur-struktur dan lembaga-lembaga, terutama struktur dan lembaga politik, dibentuk oleh tindakan dan pilihan para pemimpin politik. Semakin tidak menguntungkan dan semakin ketat kendala struktural-struktural yang dihadapi, maka demi kelestarian demokrasi para pemimpin politik itu harus semakin pintar, semakin inovatif, semakin berani, dan semakin berketetapan hati untuk memperjuangkan demokrasi.”
Nampaknya mereka berkeyakinan, bahwa kalau terdapat lingkungan struktural yang tidak kondusif untuk demokratisasi, seringkali terjadi karena ketidakmampuan sebagian para politisi dalam menghasilkan reformasi ekonomi dan inovasi kelembagaan yang diperlukan bagi tumbuhnya demokrasi. Mereka menekankan pentingnya komitmen para pemimpin politik yang kuat terhadap demokrasi. Pemimpin yang memiliki komitken terhadap demokrasi, tentu tidak akan melakukan kekerasan, penggunaan sarana ilegal dan inkonstitusional untuk mengejar kekuasaan, serta akan mencegah tindakan anti demokrasi oleh partisipan lain.

Carilah sumber informasi lain baik dari buku, koran, majalah, internet, buletin dan sebagainya, kemudian lakukan hal-hal berikut :
1.      Rumuskan kembali tentang pemahaman ciri-ciri dan prinsip-prinsip demokrasi !
2.      Berikan alasan penjelasan, mengapa di dalam kehidupan bernegara dalam sistem politik demokrasi, legitimasi pemerintah sebagai dukungan rakyat banyak sangat penting !
3.      Berikan penjelasan pentingnya “keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik”, di dalam suatu negara !
4.      Jelaskan yang dimaksud dengan “demokratisasi” pada negara yang menerapkan sistem politik demokrasi !
5.      Berikan penjelasan singkat perbedaan antara ciri-ciri demokrasi dengan prinsip-prinsip demokrasi !


Penugasan Praktik Kewarganegaraan
2
 

















Bonus Info Kewarganegaraan

PARTISIPASI DEMOKRASI PUBLIK MEMBAIK

Partisipasi publik dalam demokratisasi di Indonesia dinilai makin baik. Patisipasi itu ditunjukkan dengan munculnya kekuatan masyarakat madani yang mampu mempengarahi munculnya kebijakan publik dan bahkan terlibat dalam proses pembentukannya. Rakyat juga dinilai cepat menangkap pentingnya partisipasi itu.
Demikian diungkapkan Direktur Wilayah The Asian Foundation untuk Kajian Islam dan Pembangunan, Robin Bush, sesuai mengikuti diskusi peluncuran buku baru, antara lain Asas “Moral dalam Politik” karangan Ia Shapiro dan “Memperkuat Negara” karangan Francis Fukuyama. “Saya agak optimis dalam beberapa tahun ke depan akan ada beberapa sistem untuk memonitor pembentukan kebijakan dan tingkat kabupaten. Saya melihat demokratisasi di Indonesia berjalan baik”, tuturnya.
Ia mengagumi proses itu karena dalam kurun waktu delapan tahun Indonesia mulai memasuki arena demokratisasi yang makin dewasa. Kenyataan bahwa saat ini sebagian besar masyarakat masih belum dapat merasakannya, Robin melihat persoalan yang dihadapi Indonesia sangat banyak.

Sumber : Kompas, 19/04/2006.


C.    CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI

1.    Konsepsi Masyarakat Madani (Civil Society)
Mengenai penggunaan istilah masyarakat madani, sebagian besar scholars di Indonesia sepakat bila digunakan sebagai padanan yang tepat untuk istilah civil society. Selain istilah ini, civil society juga diterjemahkan ke dalam istilah-istilah lain, seperti masyarakat sipil, masyarakat kewargaan, masyarakat warga, masyarakat beradab atau masyarakat berbudaya.
Bertolak dari hal tersebut, maka istilah masyarakat madani merupakan padanan dari istilah civil society, sehingga eksplorasi konsep ini relevan dengan substansi istilah terakhir. Hal yang dikemukakan di sini bukan konsep masyarakat madani disorot secara etimologis, melainkan ke arah substansi dan indikator-indikatornya, sehingga mempermudah untuk mengidentifikasi dalam konteks pembentukannya dari sisi politik.
Secara rinci substansi konsep masyarakat madani (civil society) dari beberapa ahli bisa kita lihat berikut ini :

Sumber
Substansi
Indikator
M. Dawam Rahardjo
“..suatu ruang (realm) partisipasi masyarakat, dalam perkum-pulan-perkumpulan sukarela (voluntary association), media massa, perkumpulan profesi, serikat buruh tani, gereja atau perkumpulan-perkumpulan keagamaan..” (civil society).
·    Mempunyai kekuasaan yang memancar dari dalam dirinya, berupa rasionalitas yang akan menuntun anggota masyarakat kearah kebaikan umum (Locke, Rosseau, Adam Smith).
·    Memiliki potensi untuk bisa mengatur dirinya sendiri secara rasional dan mengandung unsur kebebasan (Gramsci).
·    Terdiri dari organisasi-organisasi yang melayani kepentingan umum, atau memiliki rasionalitas dan mampu mengatur dirinya sendiri secara bebas.
·    Civil Society diterjemahkan menjadi masyarakat madani, mengandung tiga hal, yaitu: agama, peradaban dan perkotaan.
Franz Magnis Suseno
“..wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain, kesuka-relaan (voluntary), keswasem-badaan (self generating), dan keswadayaan (self supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya (masyarakat madani).
·    Keberadaannya didekati secara faktual dan bukannya dengan pendekatan normatif.
·    Terorganisasi, Sukarela, Swasembada, Swadaya, dan Mandiri.
·    Terikat dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.
·    Secara hakiki harus bebas secara internal.
·    Masyarakat diatur oleh pihak-pihak yang dapat menjamin kebebasan sege-nap warga masyarakat, individu, dan kolektif untuk mewujudkan kehidupan menurut cita-cita mereka sendiri.
·    Kehidupan bersama harus didukung oleh suatu konsensus dasar.
Nurcholis Madjid
“..perkataan madinah, dalam peristilahan modern, menunjuk kepada semangat dan pengertian civil society, suatu istilah Inggris yang berarti masyarakat sopan, beradab dan teratur dalam bentuk negara yang baik.”
·    Adanya kedaulatan rakyat sebagai prinsip kemanusiaan dan musyawarah.
·    Berpartisipasi dan mengambil bagian dalam proses-proses menentukan kehidupan bersama, terutama di bidang politik.
·    Memiliki sikap-sikap terbuka, lapang dada, penuh pengertian dan kesediaan untuk senantiasa mem-beri maaf secara wajar dan pada tempatnya.
Riswandha Imawan
“..masyarakat madani merupakan konsep tentang keberadaan satu masyarakat yang dalam batas-batas tertentu mampu memajukan dirinya sendiri melalui penciptaan aktivitas mandiri, dalam satu ruang gerak yang tidak memungkinkan negara melakukan intervensi”.
·    Menginginkan kesejajaran hubungan antara warga negara dan negara atas dasar prinsip saling menghormati.
·    Berkeinginan membangun hubungan yang bersifat konsultatif antara warga negara dan negara.
·    Bersikap dan berperilaku sebagai citizen yang memiliki hak dan kebebasan.
·    Memperlakukan semua warga negara sebagai pemegang hak dan kebebasan yang sama (Ramlan Subakti).
Adi Suryadi Culla
“..pemikiran civil society memang umumnya dikaitkan dengan pengelompokkan masyarakat, tepatnya menunjuk kepada kelompok-kelompok sosial yang salah satu ciri utamanya ialah sifat otonom terhadap negara”.
·    Berwujud kelompok-kelompok sosial.
·    Memiliki sifat otonom terhadap negara.
Fahmi Huwaydi
“..masyarakat madani merupa-kan simbol bagi realita yang dipenuhi berbagai kontrol yang bersifat fakultatif, yang meng-ekspresikan kehadiran rakyat, yang mana hal itu mengaki-batkan didirikannya berbagai macam lembaga swasta dalam masyarakat, untuk mengimbangi (melawan) terhadap lembaga kekuasaan”.
·    Banyak partai, kelompok, himpunan, ikatan, dan lainnya dari berbagai corak di luar struktur negara.
Ernest Gellner
Civil society: “..masyarakat yang terdiri atas institusi non-pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi negara”
·    Tidak mengenal hierarki politik, ekonomi, ideologi yang tidak mentolerir adanya saingan.
·    Visi plural dalam mendefinisikan kebenaran dan menentukan ukuran kebenaran.
·    Terdapat desentralisasi dalam segenap aspek kehidupan.
·    Terciptanya tatanan masyarakat yang harmonis, yang bebas dari eksploitasi dan penindasan.
·    Terciptanya tatanan sosial yang tidak memerlukan penguatan yang bersifat memaksa.
·    Fungsi pemerintah hanya sebagai penjaga perdamaian di antara berbagai kepentingan besar.
United States Agency for International Development (USAID)
Merupakan istilah pada masyarakat sipil yang dapat diterima baik dalam menjelaskan bidang non-pemerintahan, dan bukan untuk mencari profit (laba), serta bersifat mandiri bagi masyarakat yang bersang-kutan".


Kekuatan wacana masyarakat madani terletak pada sisi substansinya, yaitu sebagai rival yang tepat ketika negara mengembangkan korporatismenya. Di negara-negara dengan tingkat intervensi struktur yang tinggi dan masuk ke segala bidang kehidupan rakyat, maka wacana ini akan mendapat respon yang cukup kuat. Dalam praktiknya, masyarakat madani akan mengembangkan model-model organisasi kemasyarakatan semi otonom dan otonom, guna melepaskan diri dari “gurita” negara yang telah merusak sisi kreativitas dan kebebasan masyarakat.
Realitas politik yang terjadi negara kita dan negara-negara berkembang lainnya, menunjukkan bahwa negara adalah struktur yang dominan, entitas yang dibenarkan mengatur masyarakat sesuai visi dan keabsahannya. Dengan dalih “pembangunan”, kesejahteraan, kepentingan rakyat, intervensi negara seolah-olah sah, hingga masuk ke sisi terkecil kehidupan masyarakat sekalipun. Sehingga di sinilah letak “dominasi” perspektif dominasi struktur yang dikembangkan negara, sebagai wacana satu-satunya yang berhak hidup dan berkembang, mengabaikan adanya kekuatan masyarakat madani.
Satu titik yang kemudian bisa kita temukan dalam setiap definisi konsep masyarakat madani, -- seperti yang dikemukakan beberapa ahli di muka -- adalah pembahasannya selalu bergandengan dengan eksistensi negara. Baik itu dalam statement mengimbangi, bermitra atau mengungguli negara. Namun yang pasti, masyarakat madani akan ada meskipun dalam negara otoriter. Inilah poin utama yang akan ditemukan dalam setiap pembahsan masyarakat madani.
Sementara itu konsep masyarakat madani yang diabstraksikan para ahli memiliki indikator sebagai identitas karakter yang dimiliki untuk bisa mengidentifikasi ada-tidaknya perkembangan masyarakat madani.
Pertama :  Sifat partisipatif, yaitu masyarakat madani tidak akan menyerahkan seluruh nasibnya pada negara, tetapi mereka menyadari bahwa yang akan dominan menentukan masa depan mereka haruslah berasal dari diri sendiri. Simulus dan negara bukanlah penentu aktivitas dan program-program kemajuan masyarakat ke depan, tetapi harus kekuatan masyarakatlah yang mewarnainya, sehingga apapun konsekuensi dari setiap kebijakan, program aksi atas nama negara selalu terdapat warna keinginan masyarakat madani di dalamnya. Dalam tataran praktis masyarakat madani bisa terlihat dalam setiap proses politik di berbagai bidang, yang akan dikeluarkan negara.
Kedua :  Otonom, yaitu selain sebagai masyarakat pertisipatif, masyarakat madani juga memiliki karakter mandiri, yaitu dalam mengembangkan dirinya tidak tergantung dan menunggu “bantuan” negara. Masyarakat terbiasa dengan inisiatifnya mampu berinovasi, sekaligus independen secara politik dan ekonomi. Meskipun mengakui pluralisme, masyarakat konsisten memanfaatkannya. Begitu pula secara ekonomi, masyarakat madani relatif mandiri dengan mengembangkan aktivitasnya, dengan menghasilkan dan membiayai sendiri.
Ketiga : Tidak bebas nilai, yaitu seluruh komponen masyarakat madani memiliki keterikatan terhadap nilai-nilai, yang merupakan kesepakatan hasil musyawarah demokratis (bukan sekedar konsensus). Setiap anggota masyarakat, dalam melakukan aktivitasnya tidak terlepas dari nilai, yang akan memagari agar manifestasi kreativitas dan inovasinya berada dalam koridor “kebaikan” dan tidak merugikan komponen masyarakat lainnya serta berimplikasi positif. Nilai yang dianut bisa bersumber dari agama dan digali dari tradisi yang kondusif.
Keempat : Merupakan bagian dari sitem dengan struktur non-dominatif (plural), yaitu  meskipun eksistensinya yang partisipatif dan otonom terhadap kekuatan negara, namun masyarakat madani adalah bagian dari komponen-komponen negara. Di luar masyarakat madani, diakui keberadaan negara dan unsur-unsur masyarakat lainnya. Namun masyarakat madani mengakuinya, dengan syarat kekuatan-kekuatan yang berada di luar dirinya tidak mengembangkan interaksi dominatif, seperti tetap memegang prinsip kompetisi, non-privilege, dan tidak memaksa, yang intinya mengakui pluralisme sebagai satu dinamika yang dimaknai dan ditangai secara tepat.
Kelima : Termanifestasi dalam organisasi, yaitu prinsip-prinsip organisasi dipegang oleh masyarakat madani, sebagai perwujudan identitasnya secara material. Artinya, masyarakat madani bukan merupakan individu-individu yang partisipatif dan otonom saja, tetapi terdiri dari sekumpulan individu warga negara yang tergabung dalam asosiasi-asosiasi yang memiliki tatanan yang mampu menjamin anggotanya untuk mampu mengekspresikan diri, mengembangkan minat, saling tukar informasi, memediasi perbedaan-perbedaan, dan menciptakan pola-pola hubungan yang stabil. Di samping itu, mereka juga tertata dalam organisasi modern, yang mengembangkan nilai-nilainya sendiri secara konsisten.

2.    Pengertian Masyarakat Madani
Konsep Masyarakat madani; merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada acara Festifal Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang dianjurkan oleh Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju.
Fokus Kita :
Masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.

 






Paradigma dengan pemilihan terma masyarakat ini dilatarbelakangi oleh konsep kata ilahi, kota peradaban atau masyarakat kota. Disisi lain, pemaknaan Masyarakat Madani ini juga dilandasi oleh konsep tentang Al’Mujtama’ Al Madani yang diperkenalkan oleh Prof. Naquib al-Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban Islam dari Malaysia dan salah satu pendiri dari Institute for Islamic Though and Civilization (ISTAC), yang secara defenitif masyarakat madani merupakan konsep masyarakat ideal yang mengandung dua komponen besar yakni masyarakat kota dan masyarakat yang beradab. Pendapat umum dan para ahli dalam memberikan batasan-batasan tentang masyarakat madani adalah sebagai berikut :
a.    Dato Seri Anwar Ibrahim
Masyarakat madani adalah masyarakat yang memiliki sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadikan keterdugaan atau predict-ability serta ketulusan atau transparency sistem.
b.    Nurcholish Madjid, M. Dawan Rahardjo, dan Azyumardi Azra
Pada prinsipnya masyarakat madani adalah sebuah tatanan komunitas masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan berkeadaban serta menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukkan).
c.     Zbigniew Rau (Dengan latar belakang kajian kawasan Eropa Timur dan Uni Soviet).
Masyarakat madani merupakan suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini. Ruang ini timbul diantara hubungan-hubungan yang menyangkut kewajiban mereka terhadap negara dan bebas dari pengaruh keluarga serta kekuasaan negara yang diekspresikan dalam bentuk individualisme, pasar (market) dan pluralisme.
d.   Han Sung-joo (Dengan latar belakang kasus Korea Selatan).
Masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbatas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti dalam civil society ini.
Konsep Han ini, mengandung 4 (empat) ciri dan prasyarat bagi terbentuknya masyarakat madani, yakni Pertama, diakui dan dilindunginya hak-hak individu dan kemerdekaan berserikat serta mandiri dari negara. Kedua      , adanya ruang publik yang memberikan kebebasan bagi siapapun dalam mengartikulasikan isu-isu politik. Ketiga, terdapatnya gerakan-gerakan kemasyarakatan yang berdasar pada nilai-nilai budaya tertentu. Keempat, terdapat kelompok inti diantara kelompok pertengahan yang mengakar dalam masyarakat yang menggerakkan masyarakat dan melakukan modernisasi sosial ekonomi.
e.    Kim Sunhyuk (Dalam konteks Korea Selatan).
Masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat yang secara relatif otonom dari negara, yang merupakan satuan-satuan dasar dari (re) produksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan-kepentingan mereka menurut prinsip-prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.
Menurut Kim, pada adanya organisasi-organisasi kemasyarakatan yang relatif memposisikan secara otonom dari pengaruh dan kekuasaan negara. Eksistensi organisasi-organisasi ini mensyaratkan adanya ruang publik (public sphere) yang memungkinkan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu.


LAHIRNYA ”CIVIL SOCIETY

Istilah civil society berasal dari frase Latin “civilis societies” yang mulanya digunakan oleh Cicero (106 – 43 SM), sebagai seorang pujangga Roma. Civil society, awalnya berarti “komunitas politik”, yaitu suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab; hal ini berbeda dengan bentuk masyarakat yang belum terorganisir dan belum teratur.
Selanjutnya istilah ini berkembang terutama melalui pemikiran John Locke (1632 – 1704) dan J.J. Rousseau (1712 – 1778). Walaupun tidak sama persis, tetapi kurang lebih mereka mengartikannya sebagai “masyarakat politik” (political society). Dalam pengertian ini, civil society dibedakan dari keadaan alami ketika belum terbentuk negara. Dalam kehidupan politik ini, masyarakat terstruktur dalam sautu negara mendasarkan tata kehidupan mereka pada hukum. Selain itu, telah ada pula kehidupan ekonomi dalam bentuk pasar dan penggunaan mata uang, juga pemanfaatan teknologi.
Pengertian civil society seperti tersebut di atas, mendapat penentangan dari Hegel. Menurutnya, civil society bukanlah satu-satunya hal yang dibentuk dalam perjanjian masyarakat (social contract). Bagi Hegel, secara keseluruhan tatanan politik teridiri atas negara di satu pihak dan civil society di pihak lain.
Pada masa kini, istilah civil society digunakan untuk membedakan suatu komunitas di luar negara atau di luar lembaga politik. Yaitu suatu lembaga privat yang mandiri dari pemerintah dan terdiri atas individu yang membentuk kelompok untuk mewujudkan kepentingan mereka sendiri secara aktif. Di Indonesia istilah ini mulai populer pada era 1990-an. Pada masa itu berkembang keterbukaan politik menuju demokrasi. Terdapat berbagai pandangan dari para ahli yang mencoba menerjemahkan konsep civil society dalam konteks Indonesia.
Beberapa istilah diperkenalkan untuk menyebarluaskan gagasan tentang civil society, diantara istilah-istilah yang banyak digunakan adalah ; masyarakat sipil, masyarakat warga, dan masyarakat madani. Walaupun istilah tersebut berbeda-beda, namun bentuk masyarakat yang dimaksudkan oleh beberapa pemikir tersebut adalah sama, yaitu masyarakat yang menghargai keragaman (pluralisme), kritis dan partisipatif dalam berbagai persoalan sosial dan serta mampu mandiri.

3.    Karakteristik/Ciri-ciri Masyarakat Madani
Penyebutan karakteristik masyarakat madani dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa dalam merealisasikan wacana masyarakat madani diperlukan prasyarat-prasyarat yang menjadi nilai universal dalam penegakan masyarakat madani. Prasyarat ini tidak bisa dipisahkan satu sama yang lain atau hanya mengambil salah satunya saja, melainkan merupakan satu kesatuan yang integral yang menjadi dasar dan nilai bagi eksistensi masyarakat madani. Karakteristik/ciri-ciri  tersebut antara lain adalah adanya Free Public Sphere, Demokrasi, Toleansi, Pluralisme, Keadilan  Sosial (social justice), dan berkeadaban.

No
Kriteria
Uraian / Keterangan
1.
Free Public Sphere

Yaitu adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Menurut Arendt dan Habermas yang dimaksud dengan ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah  dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan  publik. Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi  kepada publik.
2.
Demokratis

Merupakan satu identitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, dimana dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk  menjalankan  aktivitas kesehariannya, termasuk berinteraksi dengan lingkungannya. Demokratis berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras dan agama. Demokrasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegakan masyarakat madani. Penekanan demokrasi (demokratis) di sini dapat mencakup sebagai bentuk aspek khidupan seperti politik, sosial, budaya, pendidikan, ekonomi dan sebagainya.
3.
Toleran

Toleran adalah suatu sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain. Toleransi ini memungkinkan adan adanya kesadaran masing-masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda.
Toleransi menurut Nurcholish Madjid merupakan persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang “enak” antara berbagai kelompok yang berbeda-beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai “hikmah” atau “manfaat”dari pelaksanaan ajaran yang benar.
4.
Pluralisme

Sebagai sebuah prasyarat penegakan masyarakat madani, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan.
Menurut Nurcholis Madjid, konsep pluralisme adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engagement of diversities within the bonds of civility). Bahkan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbanagn (check and balance).
5.
Keadilan Sosial (Social Justice)

Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proposional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada suatu kelompok masyarakat. Secara esensial, masyarakat        memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (penguasa).
4.    Menuju Masyarakat Madani
Sistem politik suatu negara, senantiasa akan berhubungan dengan ruang publik yaitu kehidupan yang berkaitan dengan orang kebanyakan atau rakyat. Dalam kehidupan inilah diatur proses serta mekanisme agar seluruh aspek kehidupan menjadi teratur. Untuk itu, dibentuk lembaga-lembaga yang membidangi urusan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Secara umum, lembaga-lembaga tersebut diandaikan mewakili sebuah organisasi besar yang bernama ”negara”. Selain itu ada juga lembaga lain seperti organisasi partai politik yang akan berbicara tentang bagaimana cara memperoleh, mengendalikan dan mempertahankan kekuasaan.
Di luar negara, terdapat sekelompok masyarakat yang disebut sebagai civil society yang biasanya terbentuk dari kelompok-kelompok kecil di luar lembaga negara dan lembaga lain yang berorientasi kekuasaan. Sebagai sebuah komunitas, posisi masyarakat madani berada di atas keluarga dan di bawah negara atau diantara keduanya.
Fokus Kita :
Masyarakat madani (civil society), merupakan wujud masyarakat yang memiliki keteraturan hidup dalam suasana perikehidupan yang mandiri, berkeadilan  sosial, dan sejahtera. Masyarakat madani mencerminkan tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan hidup.

 






Bentuk nyata masyarakat madani secara sederhana dapat kita lihat yaitu dengan berkembangnya budaya gotong royong di berbagai daerah di Indonesia. Budaya gotong royong mampu mendorong anggota masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan bersama secara partisipatif. Hasil kegiatan tersebut, diarahkan pada pemberdayaan masyarakat yang secara tradisional juga terdapat mekanisme pengaturan sosial yang dikembangkan secara turun temurun. Misalnya, dalam menentukan nilai bersama, norma, sanksi sosial yang diberlakukan dalam masyarakat tersebut.
Kita juga dapat melihat bagaimana masyarakat mampu mengembangkan musyawarah dan toleransi dengan berdasarkan nilai-nilai tradisional. Mereka juga telah mampu mengembangkan budaya kebebasan berpendapat, menghormati perbedaan dan menghargai keberagaman.
Masing-masing masyarakat di Indonesia dengan keberagaman etnik, bahasa, agama dan adat istiadat, mereka telah memiliki mekanisme dan pengaturan sosial yang berbeda-beda. Namun demikian seluruh aktivitas tersebut dilakukan secara mandiri dan mendorong partisipasi dalam kebersamaan. Bentuk-bentuk masyarakat partisipatif yang demikian inilah yang harus kita kembangkan agar kehidupan yang demokratis dapat ditopang oleh masyarakat madani.
Beberapa prasyarat guna menuju masyarakat madani setelah tumbuh dan berkembangkan demokratisasi, dapat dilihat pada bagan berikut ini.
















SISTEM     POLITIK NEGARA
DEMOKRASI
DEMOKRATISASI
MASYARAKAT MADANI       (CIVIL SOCIETY)
Secara umum telah memiliki kemampuan ekonomi, sistem politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan yang dinamis, tangguh serta berwa-wasan global.
Memilliki kemampuan meme-nuhi kebutuhan pokok sendiri (mampu mengatasi ketergan-tungan) agar tidak menimbul-kan kerawanan, terutama bidang ekonomi.
Kualitas sumber daya manusia yang tinggi yang mencerminkan antara lain dari kemampuan tenaga-tenaga profesional untuk memenuhi kebutuhan pembangu-nan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
Semakin mantap mengendalikan sumber-sumber pembiayaan dalam negeri (berbasis kerakyatan) yang berarti ketergantungan kepada sumber-sumber pembangunan dari luar negeri semakin kecil atau tidak ada sama sekali.
 






















Bonus Info Kewarganegaraan

PEMBANGUNAN MASYARAKAT MADANI
JANGAN DITELANTARKAN

Hiruk pikuk pasca peledakan bom Bali jangan sampai menelantarkan kehendak kita bersama membangun masyarakat madani alias masyarakat kewargaan atau civil society. Yakni masyarakat yang bersendikan, berkerangka, serta bersosok hidup kemanusiaan yang inklusif (terbuka), yang memahami dan menghayati perbedaan justru untuk memperkokoh serta mewujudkan kebersamaan.
Pembangunan masyarakat madani bukan saja penting, melainkan ia merupakan kondisi serta jaringan yang harus menyertai terbangun dan bisa bekerjanya demokrasi, penegakan hukum, persamaan tanpa diskriminasi, serta keadilan sosial dan perdamaian.
Gerakan reformasi berserta pendukung, promotor dan aktivitasnya, tidak salah mengerahkan perjuangan kepada kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif serta bisnis ekonomi. Juga diarahkan kepada berbagai perangkatnya, termasuk lembaga dan perangkat keamanan. Namun jangan pula dialpakan pekerjaan lain yang barangkali kurang spektakuler, kurang memperoleh panggung, kurang seketika hasilnya, yakni pengembangan dan pembangunan masyarakat madani.
Pemahaman tentang vicil society, menurut kita adalah pengembangan dan pembangunan masyarakat warga yang sekali lagi membangun komunitas yang tidak pecah menjadi sana dan sini secara eksklusif aleh perbedaan pandangan dan kepentingan. Perbedaan justru disadari sebagai pentingnya komunitas warga yang inklusif, toleran, terbuka dan berbudaya serta harus kita kembangkan dan kita bangun.

Sumber : Disadur dari Tajuk Rencana Kompas, 4/11/2002.

Penugasan Praktik Kewarganegaraan
Setelah mempelajari materi-materi tentang : Ciri-Ciri Masyarakat Madani (Pengertian dan ciri-cirinya), lakukan Strategi Pembelajaran dengan Penugasan Cooperative Integrated Reading and Composition (CIRC) atau Kooperatif Terpadu Membaca dan Menulis.
Langkah-langkah :
1.      Bentuk kelompok dengan anggotanya antara 4 – 5 orang.
2.      Diberikan “wacana” atau kliping sesuai dengan topik  pembelejaran.
3.      Setiap kelompok bekerja sama saling membacakan dan menemukan ide pokok serta memberi tanggapan terhadap wacana/kliping, dan ditulis pada lembar kertas.
4.      Mempresentasikan atau membacakan hasil kelompok.
5.      Buatlah kesimpulan bersama.
6.      Penutup.
3















D.  PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA SEJAK ORDE LAMA, ORDE BARU DAN REFORMASI

Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak dinyatakan merdeka dan berdaulat tahun 1945. Namun banyak kalangan berpendapat bahwa sesungguhnya negara Indonesia hingga sekarang ini masih dalam tahap “demokratisasi”. Artinya, demokrasi yang kini dibangun belum benar-benar berdiri dengan mantap. Masih banyak yang harus dibangun dalam hal demokrasi, karena bukan saja berkaitan dengan sistem politik kenegaraan, tetapi dalam arti yang lebih luas adalah mencakup bidang budaya, hukum dan perangkat-perangkat lain yang penting bagi tumbuhnya demokrasi dan masyarakat madani.
Fokus Kita :
Realitas demokrasi sebagai sebagai sistem juga belum mampu menjamin keadilan distributif, karena akibat hakikat politik yang memang memberikan peluang arena persaingan. Esensinya adalah bagaimana mengatur/membuat distribusi tersebut lebih adil melalui cara-cara yang lebih bisa diterima oleh semua pihak.

 









Sebagai sebuah gagasan negara demokrasi yang memenuhi persyaratan-persayaratan ideal-universal, negara Indonesia telah mencoba untuk menerapkannya. Sejak awal kemerdekaan negara Indonesia, berbagai hal berkenaan dengan hubungan negara dan masyarakat telah diatur di dalam UUD 1945. Para founding fathers (pendiri negara) berkeinginan kuat agar sistem politik Indonesia mampu mewujudkan pemerintahan yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Hal-hal inilah yang melandasi gagasan-gagasan besar bangsa dan rakyat Indonesia yang ingin diwujudkan melalaui “cita moral” dan “cita hukum” sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.
Langkah awal demokratisasi di Indonesia, dilakukan melalui penerbitan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 3 November 1945 tentang anjuran untuk membentuk partai politik. Kemudian langkah berikut, adalah segera dilaksanakan pemilu untuk memilih anggota DPR yang diselenggarakan pada tahun 1946. Namun belum siapnya perangkat perundang-undangan yang mengatur pemilu dan instabilitas akibat pemberontakan dan silih bergantinya kabinet, mengakibatkan pemilu sampai dengan tahun 1950 belum dapat terselenggara. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1953, pelaksanaan pemilu pertama di Indoensia yang ditunggu-tunggu dapat terselenggara pada tahun 1955 yang diikuti oleh lebih dari 30 (tiga puluh) peserta dari perorangan (independen) dan partai politik.
Pada era berikutnya, pelaksanaan pemilu sebagai sarana demokrasi baik pada masa orde baru maupun era reformasi terselenggara dengan baik.  Pilihan ideologi dan sistem politik demokrasi Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Indonesia, merupakan hasil kristalisasi nilai-nilai luhur budaya bangsa yang akan menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Meskipun praktik-praktik demokrasi Pancasila pada masa lalu menunjukkan pengalaman yang kurang baik, bukan berarti nilai-nilai Pancasila tidak memiliki hubungan dengan sistem politik demokrsi yang berkembang selama ini.
Sejak awal kemerdekaan para pendiri negara dan bangsa Indonesia telah sepakat merumuskan pancasila sebagai dasar negara sehingga sila-sila Pancasila yang tercantum di dalamnya merupakan nilai-nilai dasar yang sepatutnya melandasi penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.

1.    Pengertian Demokrasi Pancasila
Rumusan singkat Demokrasi Pancasila tercantum di dalam sila keempat Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dan sila lainnya (bulat dan utuh). Dalam arti umum, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lain (nilai-nilai luhur Pancasila).
Beberapa pendapat mengenai Demokrasi Pancasila :
a.    Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.    Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c.     Drs. S. Pamudji, M.P.A.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan rumusan-rumusan tersebut di atas, bahwa dapat dipahami demokrasi Pancasila adalah suatu sistem pemerintahan rakyat yang berdasarkan kedaulatan rakyat dengan asas musyawarah untuk mufakat sebagai sarana utama bagi pemecahan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial religi dan hankamnas demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata material dan spiritual. Dalam rumusan-rumusan pengertian oleh para ahli, nampak terdapat penekanan-penekanan pada hal-hal sebagai berikut :
a.      Kedaulatan rakyat, bahwa demokrasi Pancasila menolak adanya niat untuk memanipulasi kekuasaan rakyat, seperti yang lazim terjadi pada :
§  demokrasi liberal oleh kelompok ekonomi kuat (pemilik modal);
§  demokrasi rakyat oleh kelompok yang karena kelihaiannya berhasil merebut, menguasai dan mengendalikan partai/negara.
b.     Asas musyawarah mufakat, karena dengan asas ini dapat dihindari penyelewengan terhadap prinsip-prinsip demokrasi Pancasila.
c.      Jenis dan kategori masalah disebut eksplisit/lengkap karena kesemuanya menyangkut kepentingan dan kedaulatan rakyat.
Fokus Kita :
Musyawarah mufakat, merupakan salah satu sarana untuk mengambil keputusan dalam kehidupan bersama di tengah-tengah masyarakat yang sesuai dengan Pancasila. Supaya hal ini dapat terlaksana dengan baik, perlulah kita bersikap saling menghormati dan menghargai dengan tetap mengingat kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan sistem politik demokrasi Pancasila dituntut adanya semangat cinta tanah dan rela berkorban.

 










2.    Konsepsi Demokrasi Pancasila
Konsepsi demokrasi Pancasila sebagaimana yang para ahli berikan rumusannya adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan yang bersama-sama menjiwai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, sejak awal telah dirintis oleh para pendiri negara dan segenap bangsa Indonesia merupakan negara dengan sistem politik demokrasi yang bersifat monodualis yang bersumber dari sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara demokrasi monodualis, bukan merupakan demokrasi perseorangan atau demokrasi perseorangan/liberal dan bukan pula demokrasi golongan (kelas). Demokrasi monodualis juga bukan demokrasi organis, yaitu massa sebagai suatu kesatuan hanya menganggap manusia sebagai makhluk sosial.
Rumusan sila keempat Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan dasar politik negara terkandung tiga unsur, yaitu : a) kerakyatan, b) Permusyawaratan dan c) kedaulatan rakyat. Hubungan yang terkandung di antara ketiga unsur tersebut adalah sebagai berikut. Kedaulatan rakyat berarti penjelmaan dari sila keempat Pancasila (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan ini merupakan cita-cita kefilsafatan dari demokrasi Pancasila, di dalamnya ada dua arti, yaitu :
a.     Demokrasi politik,  yaitu berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara dalam bidang politik atau persamaan dalam politik.
b.    Demokrasi sosial ekonomi, yang berkaitan dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara di bidang sosial ekonomi atau persamaan dalam bidang kemasyarakatan dan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.

3.    Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila mengandung enam aspek berikut :

No
Aspek
Uraian / Keterangan
1.
Aspek Formal
Bahwa paham demokrasi menunjukkan cara partisipasi rakyat dalam menyelenggarakan pemerintah, yakni dengan mempergunakan demokrasi perwakilan (indirect democracy). Rakyat berpartisipasi dalam pemerintahan/penyelenggara negara melalui wakil-wakilnya yang duduk menjadi anggota Badan Perwakilan Rakyat.
2.
Aspek Material
Paham demokrasi yang memberikan penegasan dan pengakuan bahwa manusia sebagai makhluk tuhan mempunyai moral dan martabat yang sama. Manusia bukan merupakan obyek melainkan subyek. Oleh sebab itu manusia Indonesia mempunyai kesamaan derajat, baik itu dimuka hukum (equality before the law) maupun dalam memperoleh kesempatan (equility for the opportunity). Adanya pengakuan terhadap rakyat dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan membawa konsekuensi adanya pengakuan terhadap hak asasi dan kewajiban asasi.
3.
Aspek Normatif, (Kaidah),
Bahwa paham demokrasi yang berdasarkan pada norma-norma persatuan dan solideritas serta keadilan. Persatuan dan solideritas berarti menghendaki adanya saling keterbukaan antara warga negara dengan penguasa, sedangkan keadilan berarti mementingkan keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban asasi manusia.
4.
Aspek Optatif
 Yaitu bahwa paham demokrasi yang menitik beratkan pada tujuan atau keinginan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dalam negara hukum kesejahteraan.
5.
Aspek Organisasi
Yaitu menggambarkan perwujudan demokrasi dalam organisasi pemerintahan atau lembaga-lembaga negara dan organisasi kekuatan  sosial politik serta organisasi kemasyarakatan dalam masyarakat negara.
6.
Aspek Kejiwaan/
Semangat
Pada aspek ini menekankan bahwa dalam demokrasi Pancasila dibutuhkan warga negara yang berkepribadian, berbudi pekerti luhur, bersikap rasional dan tekun dalam pengambdian.

4.    Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi, adalah  demokrasi Pancasila yang sesuai dengan  kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi tata nilai sosial budaya sendiri. Hal itu telah dipraktikkan secara turun-menurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Kenyataan ini  dapat kita lihat pada masyarakat desa yang menerapkan “musyawarah mufakat” dan “gotong royong” dalam menyelesaikan masalah-masalah bersama.
Demokrasi Pancasila secara essensial menjamin bahwa rakyat mempunyai hak yang sama untuk menentukan dirinya sendiri. Pancasila menarik perhatian kita pada pentingnya untuk secara bertanggung jawab menciptakan keselarasan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia lainnya, serta manusia dengan lingkungannya dalam arti luas.
Secara umum, sila-sila dan nilai-nilai dari Ideologi Pancasila sudah mencerminkan ada hubungan atau keterkaitan dengan prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana dikemukakan oleh Melvin I. Urofsky. Meskipun tidak terkait dengan semua prinsip, namun sebagian besar sudah memiliki hubungan atau keterkaitan. Apalagi, rumusan sila keempat pada dasarnya juga merupakan rangkaian totalitas yang terkait antara satu sila dengan sila lainnya.
Secara ideologi maupun konstitusional, demokrasi Pancasila mengajarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a.     Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia,
b.    Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
c.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
d.    Mewujudkan rasa keadilan sosial,
e.     Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat,
f.       Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, dan
g.     Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Dari pengertian dan prinsip-prinsip yang terkandung di dalam demokrasi Pancasila, dalam implementasinya dapat dibedakan atas aspek material dan aspek formal.
a.    Aspek Material (Segi substansi/isi)
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik, tettapi juga demokrasi ekonomi dan sosial (lihat penjelasan pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34 UUD 1945).
b.    Aspek Formal
Demokrasi Pancasila, merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi politik) yang dicerminkan oleh sila keempat, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan”.

Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila sebagaimana tertuang dalam sila keempat yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/ perwakilan “, adalah sebagai berikut :
a.    Prinsip Pemerintah Berdasarkan Konstitusi
Kata “Kerakyatan” dalam sila keempat ini sesungguhnya mencerminkan bahwa Pancasila sepakat kalau sumber utma dari semua kewenagan dalam demokrasi ada di tangan rakyat. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 1ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar (amandemen ketiga).
b.    Adanya Pemilu Berkesinambungan
Berdasarkan sila keempat, Indonasia menerapkan demokrasi perwakilan, bukan demokrasi langsung. Sejak pemilu 1955 sampai dengan 1999, pemilihan presiden selalu dilakukan oleh DPR/MPR (tidak langsung) namun mulai pemilu 2004 Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dipilih secara langsung. Sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial, maka sudah seharusnya Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
c.     Adanya Peran Kelompok-kelompok kepentingan
Kelompok-kelompok kepentingan seperti organisasi masyarakat dan LSM (Lembaga Sosial Masyarakat) dapat menyalurkan aspirasi melalui komisi-komisi sebelum diadakannya sidang umum ataupun sidang tahunan. Oleh fraksi-fraksi kemudian aspirasi ini diperjuangkan di sidang komisi. Dalam sidang-sidang komisi di DPR dan rapat badan pekerja MPR selama ini, dalam mengambil keputusan selalu mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, baru disepakati pengambilan suara berdasarkan pemungutan suara terbanyak (voting). Jika voting masih juga sulit, dicari titik temu maka biasanya diadakan lobbying (upaya mencapai kesepakatan di luar sidang resmi).
d.   Demokrasi Pancasila menghargai HAM dan Melindungi Hak Minoritas
Demokrasi Pancasila sedapat mungkin mencoba menghormati hak-hak individu dan minoritas, sedangkan kelompok mayoritas tidak boleh memakai kekuatannya untuk mencabut kemerdekaan mendasar setiap orang.

Bonus Info Kewarganegaraan

PANDANGAN LAIN TENTANG ”DEMOKRASI PANCASILA”

Beberapa pendapat atau pandangan tentang demokrasi Pancasila, baik dari sudut pandang teori maupun implementasinya, antara lain sebagai berikut :
1.     Abdurahman Wahid, demokrasi di Indonesia adalah sesuatu yang masih dalam proses demokrartisasi. Negara Indonesia “seolah-olah” negara demokrasi, padahal masih semu.
2.    Afan Gafar, “Kita dihadapkan pada kekuatan yang tidak memungkinkan demokrasi dilaksanakan di Indonesia. Apalagi dengan adanya konsep negara integralistik, sangat fasistik dan tidak masuk akal dan orang tidak mungkin memperjuangkan demokrasi memperjuangkan demokrasi kalau masih berpegang pada konsep integralistik.
3.    Amir Santoso, berkeyakinan bahwa di dalam masyarakat yang belum memiliki sistem ekonomi yang demokratik, sistem hukum yang demokratik, dan budaya politik demokratik, belum akan tercipta sistem politik yang demokratik.
4.   Peter Tanner, bahwa Indonesia jangan dulu didorong untuk demokratisasi sekarang ini, melainkan nanti 25 tahun yang akan datang. Kalau demokratisasi dijalankan sekarang, seluruh proses kemajuan ekonomi yang sudah dicapai selama ini akan berantakan. Jadi, biarlah keadaannya seperti sekarang ini.
5.    Sutjipto Wirosardjono, yang perlu diwaspadai aalah bahwa yang sesungguhnya memegang kendali kehidupan politik kita bukanlah the formal player atau kekuatan-kekuatan formal politik yang ada undang-undangnya, tetapi the real player  atau kekuatan-kekuatan riil yang mempunyai leverage yang jauh lebih besar dari kekuatan-kekuatan politik formal itu. Walaupun kekuatan politik formal itu memainkan peran, dia semata-mata akan dipakai sebagai kendaraan yang ditumpangi oleh the real palyer tadi.
Demokrasi Indonesia merupakan demokrasi yang khas dengan ciri pokok mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Rumusan formal demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada kerakyatan namun tidak hanya berarti kedaulatan rakyat, melainkan mencakup demokrasi politik, ekonomi, hukum, dan kebudayaan. Demokrasi diwujudkan dalam suatu proses musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam prinsip ini terkandung kegotong-royongan. Demokrasi juga diwujudkan dalam sistem perwakilan. Kesimpulannya, demokrasi Pancasila adalah suatu sistem politik yang sedang diperjuangkan melalui proses demokratisasi, yakni meuju kondisi ideal yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila.

4
Carilah sumber informasi lain baik dari buku, koran, majalah, internet, buletin dan sebagainya, kemudian lakukan hal-hal berikut :
1.      Rumuskan kembali bagaimana bangsa Indonesia memilih sistem politik kenegaraannya dengan demokrasi Pancasila !
2.      Berikan penjelasan hubungan antara nilai-nilai budaya bangsa dengan konsepsi demokrasi Pancasila di Indonesia !
3.      Berikan  penjelasan kembali mengapa aspek material dan formal penting dalam implementasi demokrasi Pancasila !
4.      Berikan sekurang-kurangnya 2 (dua) contoh implementasi prinsip demokrasi Pancasila tentang “Keseimbangan antara hak dan kewajiban”!
5.      Identifikasikan kembali prinsip “Pemerintah berdasarkan konstitusi” !

Penugasan Praktik Kewarganegaraan
















5.    Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Masa ORLA, ORBA, dan Orde Reformasi
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dalam perjalanannya mengalami pasang surut, hal itu ditandai dengan perubahan bentuk demokrasi yang pernah dilaksanakan di Indonesia. Berikut adalah prkembangan demokrasi yang pernah dilaksanakan, yaitu :

§  Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Negara Indonesia adalah salah satu negara merdeka yang lahir setelah Perang Dunia II (17 Agustus 1945). Meskipun sebagai sebuah negara muda, tetapi negara Indonesia sudah memiliki perangkat-perangkat kenegaraan yang memadai. Saat itu, kita sudah memiliki UUD 1945 sebagai konstitusi negara, Pancasila sebagai dasar negara, Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan, Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, Bendera Merah Putih sebagai sebagai bendera nasional dan Presiden-Wakil Presiden  Soekarno-Hatta. Perangkat ini kemudian dilengkapi pula dengan adanya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 29 Agustus 1945.
Fungsi KNIP semula dalah sebagai pembantu presiden, selanjutnya kemudian beralih menjadi DPR/MPR. Perjalanan berikutnya, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang pembentukan partai politik. Sebagai realisasinya, maka pada November 1945, kabinet presidensial yang dipimpin presiden diganti oleh kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana mentri. Sultan Syahrir diangkat sebagai perdana mentri dalam kabinet parlementer ini.                                
Dengan demikian,  kabinet presidensil berlaku dari Agustus - November 1945, sedangkan kabinet parlementer dari  November 1945 -  Desember 1948. Pasca agresi militer Belanda II (19 Desember 1945), negara Indonesia terpecah belah dan mudah diadu domba dengan dibentuknya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menerapkan sistem politik demokrasi liberal. Kedaulatan rakyat diserahkan kepada sistem multi partai sehingga muncul banyak partai di masyarakat. Akibatnya, suara rakyat terpecah-pecah ke dalam banyak partai dengan efek negatif  adalah adanya sikap politik yang saling menjatuhkan antara partai satu dengan  partai yang lainnya. Hal demikian adalah sangat  mungkin, mengingat pada masa itu tidak ada satupun partai besar yang memiliki suara lebih dari 50% sehingga umur kabinet di masa demokrasi  liberal tidak berusia panjang.
Peristiwa jatuh bangunnya kabinet dapat dilihat dalam data berikut ini :
a.     Kabinet Natsir (6 September 1950 – 27 April 1951)
b.    Merupakan kabinet pertama yang memrintah pada masa demokrasi liberal. Natsir berasal dari Masyumi.
c.      Kabinet Soekiman-Soewiryo (27 April 1951 – 3 April 1952)
d.    Kabinet ini dipimpin oleh Soekiman-Soewiryo dan merupakan kabinet koalisi Masyumi – PNI.
e.     Kabinet Wilopo (3 April 1952 – 3 Juni 1953)
f.       Kabinet ini merintis sistem zaken kabinet, bahwa kabinet yang dibentuk terdiri dari  para ahli dibidangnya masing-masing.
g.     Kabinet Ali Sastrowijoyo I (31 Juli 1953 – 12 Agustus 1955)
h.    Merupakan kabinet terakhir sebelum pemilihan umum, kabinet ini didukung oleh PNI – NU sedangkan Masyumi menjadi oposisi.
i.       Kabinet Bahanudin Harahap dari Masyumi (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1959).
j.       Kabinet Ali II (20 Maret 19955 – 14 Maret 1957), kabinet koalisi PNI, Masyumi, dan NU.
k.     Kabinet Juanda (9 April 1957) merupakan zaken kabinet.
Pada masa kabinet Ali Sastroamijoyo, telah dipersiapkan pelaksanaan pemilu II pada 29 September 1955. Namun, justru kabinet tersebut menyerahkan mandatnya kepada presiden, kemudian dilanjutkan oleh kabinet Bahanuddin Harap. Pada masa inilah kemudian terlaksananya pemilu 1955, yang dinilai banyak kalangan sebagai satu pelaksanaan Pemilu Indonesia yang  bersih.
Jatuh bangunnya kabinet diera ini terus berlanjut hingga pada 1959. Pada masa inilah terjadi  kekacauan dikalangan konstituante yang tiada berakhir, maka kemudian Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 juli 1959.

a.    Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959 – 1965)
Setelah negara kesatuan Republik Indonesia selama hampir sembilan tahun menjalani   sistem politik demokrasi liberal, rakyat Indonesia sadar bahwa sistem demokrasi tersebut tidak efektif. Ketidak cocokannya terhadap sistem demokrasi liberal dengan sistem politik Indonesia ini bisa dilihat dari dua hal.
Pertama         :  sistem demokrasi liberal bertentangan dengan nilai dasar Pancasila, khususnya sila ketiga dan keempat tentang persatuan Indonesia, dan permusyawaratan yang dilandasi nilai hikmah kebijaksanaan.
Kedua : adanya ketidakmampuan konstituante untuk menyelesaikan masalah-masalah ke-negaraan, khususnya tentang pengambilan keputusan mengenai UUD 1945. Konflik-konflik yang  berkepanjangan ini sangat tidak menguntungkan bagi negara Indonesia.
Dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali dan berakhirlah UUDS 1950. Dekrit presiden diterima oleh rakyat dan didukung oleh TNI AD, serta dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, kedudukan DPR dan presiden berada di bawah MPR.
Dekrit presiden memuat ketentuan pokok yang meliputi :
a.     Menetapkan pembubaran konstituante.
b.    Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia.
c.      Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat.
Sila keempat Pancasila yang menyatakan bahwa “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah  dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan” ditafsirkan sebagai sistem  demokrasi terpimpin. Presiden Soekarno ketika itu mengatakan bahwa kata ‘terpimpin’ itu artinya dipimpin oleh seorang pemimpin atau panglima besar revolusi. Praktik sistem politik demokrasi terpimpin,  diwujudkan dalam kedudukan politiknya lembaga-lembaga negara. Menurut UUD 1945 presiden  ada dibawah MPR, namun dalam kenyataan tunduk pada presiden. Presiden menentukan apa  yang harus diputuskan oleh MPR. Hal ini dilihat dari tindakan presiden dengan pengangkatan ketua MPR yang dirangkap wakil perdana menteri II dan pengangkatan wakil-wakil ketua MPR dari parta-partai besar (PNI dan NU) serta dari ABRI yang masing-masing diberi kedudukan sebagai menteri yang tidak memiliki departemen. Hal ini  menggambarkan  bahwa presiden bisa berbuat apa saja terhadap lembaga tertinggi negara tersebut.
Bukti lain tentang adanya demokrasi terpimpin yang berpusat pada presiden, puncaknya dalam dalam Sidang Umum MPRS tahun 1963, yaitu Presiden Soekarno diangkat menjadi presiden seumur hidup. Sebelumnya pada 1960, DPR hasil pemilu dibubarkan oleh presiden  dan dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Gagasan lain dalam melanggengkan kedudukan presiden sebagai memimpin besar revolusi, yaitu dengan mengusulkan prinsip Nasakom (Nasionalis, Agama, dan Komunis).
Pada 1965 merupakan anti klimaks kekuasaan demokrasi terpimpin. Pada September 1965 terjadi peristiwa besar yaitu dengan terbunuhnya tujuh Jenderal TNI di Lubang Buaya Jakarta. Peristiwa ini dikenal sebagai Gerakan 30 September 1965 atau lebih dikenal dengan G.30 S/PKI. Hal ini mengundang reaksi mahasiswa dan rakyat Indonesia yang menuntut presiden Soekarno untuk mundur dari jabatannya. Kemudian, Mayjen Soeharto naik menjadi pucuk pimpinan Negara Republik Indonesia dengan sebutan Orde Baru (Orba).
b.    Demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru (1966 – 1998)
Awal kebangkitan orde baru, bercita-cita untuk menjalankan Pancasila dan UUD 1945  secara murni dan konsekuen. Atas dukungan mahasiswa, TNI, dan rakyat ketika itu, orba baru menampakkan sistem politik baru dengan nama ”demokrasi konstitusional” atau demokrasi Pancasila yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Proses pembanguna sistem demokrasi Pancasila ini ditandai dengan memperbaiki kondisi rakyat Indonesia. Pemerintahan orde baru mengedepankan ekonomi sebagai alat komunikasi dengan rakyat, merencanakan dan melakukan program pembangunan ekonomi disegala bidang untuk memperbaiki keadaan bangsa Indonesia.
Sampai dengan tahun 1970-an, proses pembangunan di Indonesia masih berada di bawah koridor Pancasila dan UUD 1945. Namun, era tahun 1980 dan 1990-an proses pembangunan ekonomi menjadi mercusuar dan panglima. Kesenjangan ekonomi terjadi antara pusat dan daerah sehingga tingkat kesejahteraan tidak merata serta semakin meraja lelanya ”budaya”  korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam tubuh pemerintahan. Di bidang politik, terjadi tirani mayoritas oleh salah satu partai politik, bahkan peran militer lebih dominan dibanding dengan sipil.  Akibatnya, demokrasi Pancasila menjadi bias dan kabur lagi. Bahkan, posisi MPR ”menyerupai” zaman demokrasi terpimpin yang berada di bawah kendali presiden Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun.
Puncak kekuasaan orde baru berakhir pada tahun 1997, yaitu dengan munculnya perlawanan rakyat melalui gerakan reformasi 21 Mei 1998 yang berhasil menurunkan Presiden Soeharto dari sebagai presiden Republik Indonesia yang telah berkuasa selama 32 tahun.


c.     Demokrasi Era Reformasi
Reformasi lahir setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri sejak 21 Mei 1998 dan   digantikan oleh wakil presiden Dr. Ir. Bj. Habibie. Berhentinya Soeharto sebagai presiden, karena tidak adanya lagi kepercayaan dari masyarakat serta menghadapi krisis moneter dan ekonomi yang berkepanjangan. Pelaksanaan pemilu 7 Juni 1999 yang dianggap paling jujur dan adil dibandingkan dengan pemilu sebelumnya, diikuti oleh 48 partai politik dengan melahirkan partai politik besar yaitu : PDIP,  Golkar, PPP, PKB, PAN, dan PBB.
Hasil pelaksanaan pemilu yang dirasakan lebih demokratis dalam Sidang Umum MPR-RI pada bulan Oktober 1999 terpilih Ketua MPR-RI periode 1999-2004 Dr. Amien Rais, dan Ketua DPR Ir. Akbar Tanjung. Selanjutnya pada tanggal, 20 Oktober 1999 diadakan penyelenggaraan pemilihan presiden RI melalu voting yang menghasilkan K.H. Abdurahman Wahid sebagai presiden dengan memperoleh 373 suara, dan Megawati Soekarno Putri dengan 313 suara menjadi wakil presiden untuk periode 1999 - 2004. Untuk selanjutnya pelantikan presiden dilakukan pada tanggal 30 Oktober 1999.
Dalam perkembangan demokrasi selanjutnya di Indonesia, peran mahasiswa, kelompok kepentingan dan komponen rakyat Indonesia ingin agar dilaskanakan ”reformasi total” disegala bidang. Agenda utama adalah pemberantasan terhadap Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), kebebesan dalam menyampaikan pendapat (unjuk rasa), penegakkan hukum dan jaminan terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia. Sangat disayangkan fenomena yang muncul pada saat itu, pergantian menteri dan pengapusan departemen tertentu terjadi dalam era pemerintahan Gusdur (panggilan akrab Presiden Abdurahman Wahid).
Akibat banyaknya kontradiksi tentang ucapan dan hal-hal yang dilakukan pemerintahan pada saat itu sehingga dirasakan kontraproduktif terhadap agenda reformasi, Gusdur pun terpaksa harus melepaskan kursi kepresidenannya karena diguncang isu Bulogatte. MPR/DPR pun bersidang lagi untuk mengadakan pemilihan presiden dan wakil presiden yang baru pada 23 Juli 2001. Hasilnya Megawati Soekarno Putri terpilih menjadi presiden dan Hamzah Haz sebagai wakil presiden, untuk periode 2001-2004.

2.    Pemilihan Umum Sebagai Sarana Demokrasi
Pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak asasi warga negara di bidang politik. Untuk itu sudah menjadi keharusan suatu pemerintahan dengan sisteim politik demokrasi untuk melaksanakan pemilihan  umum dalam waktu-waktu yang telah ditentukan.
Pemilihan umum dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
a.     Cara langsung berarti rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang akan            duduk dibadanbadan perwakilan rakyat, contonya: pemuli di Indonesia untuk  memilih anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR.
b.    Cara bertingkat berarti rakyat memilih dulu wakilnya (senat), kemudian wakilnya itulah yang akan memilih wakil rakyat yang akan duduk dibadan-badan perwakilan rakyat.
Dalam pemilihan umum diharapkan wakil-wakil yang dipilih benar-benar sesuai dengan aspirasi dan keinginan dari rakyat yang memilihnya. Oleh sebab itu dalam ilmu politik serta teoritis dikenal cara atau sistem memilih wakil rakyat agar mewakili rakyat yang memilihnya. Berdasarkan kondisi tersebut di atas terdapat 3 (tiga) sistem pemilihan umum yaitu :
§  Sistem Distrik
Sistem distrik merupakan sistem pemilu yang paling tua dan didasarkan kepada kesatuan goegrafis, dimana satu kesatuan geografis mempunyai satu wakil di parlemen. Sistem distrik sering dipakai dalam negara yang mempunyai sistem dwi partai, seperti Inggris serta bekas jajahannya (India dan Malaysia) dan Amerika. Namun, sistem distrik juga dapat dilaksanakan pada satu negara yang menganut sistem multi partai, seperti di Malaysia. Disini sistem distrik secara alamiah mendorong partai-partai untuk berkoalisi, mulai dari menghadapi pemilu.
Sistem distrik mempunyai beberapa keuntungan, yaitu sebagai berikut :
1)  Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik itu, hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat. wakil tersebut lebih condong untuk memperjuangkan kepentingan distrik. Wakil tersebut lebih independen terhadap partainya karena rakyat lebih memberikan pertimbangan untuk memilih wakil tersebut karena faktor integritas pribadi sang wakil. Namun demikian, wakil tersebut juga terikat dengan partainya, seperti untuk kampanye    dan lain-lain.
2)  Sistem ini lebih cenderung kearah koalisi partai-partai karena kursi yang diperebutkan dalam satu daerah, distrik hanya satu. Sehingga mendorong partai menonjolkan kerjasama dari perbedaan, setidak-tidaknya menjelang pemilu, melalui stembus record.
3)  Fragmentasi partai atau kecendrungan untuk membentuk partai baru dapat terbendung, malah dapat melakukan penyederhanaan partai secara alamiah tanpa paksa. Di Inggris dan Amerika Serikat sistem ini menunjang bertahannya sistem dwi partai.
4)  Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen, tidak perlu diadakan koalisi partai lain, sehingga mendukung stabilitas nasional.
5)  Sistem ini sederhana dan serta mudah untuk dillaksanakannya.

Disamping keuntungan dari sistem distrik ini, terdapat juga beberapa kelemahannya, yaitu sebagai berikut :
1)   Kurang memperhatikan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas, apabila  golongan tersebut terpencar dalam beberapa distrik.
2)   Kurang representatif, dimana partai yang kalah dalam suatu distrik kehilangan suara  yang telah mendukungnya. Dengan demikian, suara tersebut tidak diperhitungkan lagi. Kalau sejumlah partai ikut dalam setiap distrik akan banyak jumlah suara yang hilang, sehingga dianggap kurang adil oleh partai atau golongan yang dirugikan.
3)   Ada kecendrungan si wakil lebih mementingkan kepentingan daerah pemilihannya dari pada kepentingan nasional.
4)   Umumnya kurang efektif bagi suatu masyarakat heterogen.

§  Sistem Proporsional
Sistem perwakilan proporsional adalah presentasi kursi di DPR dibagi kepada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam pemilihan umum, khusus di daerah pemilihan. Jadi, jumlah kursi yang diperoleh satu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam masyarakat. Untuk keperluan itu kini ditentukan satu pertimbangan, misalnya 1 (satu) orang wakil : 400.000 penduduk. Sistem proporsional ini sering dikombinasikan dengan beberapa prosedur lain, seperti sistem daftar (list system), dimana partai mengajukan daftar calon dan sipemilih memilih satu partai dengan semua calon yang diajukan oleh partai itu untuk bermacam-macam kursi yang sedang diperebutkan.
Sistem proporsional memiliki beberapa keuntungan, yaitu sebagai berikut :
1)  Sistem proporsional dianggap lebih demokratis, dalam arti lebih egalitarian, karena asas one man one vote dilaksanakan secara penuh tanpa ada suara yang hilang.
2)  Sistem ini dianggap representatif, karena jumlah kursi partai dalam parlemen  sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dari masyarakat dalam pemilu.
Disamping segi-segi politif atau keuntungan tersebut, sistem proporsional juga mempunyai        kelemahan, yaitu sebagai berikut.
1)   Mempermudah fragmentasi (pembentukan partai baru). Jika terjadi konflik intern partai, anggota yang kecewa cendrung membentuk partai baru, sehingga peluang untuk bersatu kurang. Bahkan, ada kecendrungan partai bukan diletakkan pada landasan ideologi atau asas, melainkan kepentingan untuk memperebutkan jabatan atau kursi diparlemen.
2)   Sistem ini lebih memperbesar perbedaan yang ada dibandingkan dengan kerjasama sehingga ada kecendrungan untuk memperbanyak jumlah partai, seperti di Indonesia setelah reformasi 1998.
3)   Sistem ini memberikan peranan atau kekkuasaan yang sangat kuat kepada pemimpin partai, karena kepemimpinan menentukan orang-orang yang akan dicalonkan menjadi wakil  rakyat. Bahkan ada kecendrungan wakil rakyat lebih menjaga kepentingan dewan pimpinan partainya dari pada kepentingan rakyat. Pada zaman orde baru sistem ini dapat digunakan oleh pimpinan partai untuk me-recall anggotanya yang vokal atau tidak sejalan dengan haluan partai diparlemen.
4)   Wakil yang dipilih renggang ikatannya dengan warga yang telah memilihnya, karena saat pemilihan umum yang lebih menonjol adalah partainya dan wilayah pemilihan sangat besar (sebesar propinsi). Peranan partai lebih menonjol dari pada kepribadian sang wakil. Di Indonesia banyak kritikan pada sistem ini dengan sebutan seperti memilih “kucing dalam karung”, artinya rakyat memilih tanda gambar peserta pemilu, tetapi siapa wakil yang dipilih kurang diketahui rakyat pemilih.
5)   Karena banyaknya partai bersaing  sulit bagi suatu partai untuk  meraih mayoritas (50 % + 1) dalam parlemen.

§  Sistem Gabungan
Sistem gabungan merupakan sistem yang menggabungkan sistem distrik dengan proporsional. Sistem ini membagi wilayah negara dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilih tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang belum dibagi. Sistem gabungan ini diterapkan di Indonesia sejak pemilu tahun 1977 dalam memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II. Sistem ini disebut juga sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.
Penugasan Praktik Kewarganegaraan
Setelah mempelajari materi-materi tentang : Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Demokrasi Terpimpin, Masa Orde Baru, Era Reformasi), Pemilu Sebagai Sarana Demokrasi, dilanjutkan Penugasan dengan menjawab  pertanyaan atau pernyataan sebagai berikut :
5
 







1.    Berikan ulasan kembali tentang pelaksanaan sistem politik demokrasi di Indonesia era orde lama, orde baru dan era reformasi sesuai pendapat anda secara umum ! .................................. .......................................................................................................................................................................
     .......................................................................................................................................................................
..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................

2.    Pada masa berlakunya demokrasi liberal antara tahun 1950 s.d. 1959, hal-hal yang menonjol adalah tumbuh suburnya partai-partai politik dan ketidak stabilan pemerintahan, berikan penjelasan dengan singkat !
a.     Tumbuh suburnya partai-partai politik : ..................................................................................
     ................................................................................................................................................................
     ................................................................................................................................................................
     ................................................................................................................................................................
b.    Ketidak stabilan pemerintahan : .................................................................................................
     ................................................................................................................................................................
................................................................................................................................................................
................................................................................................................................................................

3.    Selama Pemerintahan orde lama pernah diberlakukan “demokrasi liberal” dan “demokrasi terpimpin”. Jelaskan maksudnya !
Demokrasi Liberal
Demokrasi Terpimpin
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................

4.    Berikan tanggapan penjelasan, mengapa di era reformasi tuntutan masyarakat lebih mengarah ke upaya pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) !
.......................................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................................

5.    Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara pelaksanaan pemilu dengan “sistem distrik” dan “sistem proporsional” di bawah ini !
Perbedaan
Persamaan
.............................................................................
.............................................................................
.............................................................................
.............................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................

3.    Pemilihan Umum di Indonesia (Era Reformasi)
Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi Pancasila dimaksud untuk membentuk sistem kekuasaan negara berdaulat rakyat dengan permusyawaratan / perwakilan sesuai dengan UUD 1945.
a.    Landasan Hukum
Pelaksanaan pemilihan umum tahun 2004 didasarkan pada:
1)  UUD 1945 pasal 22E; pemilu yang luber dan jurdil, 5 tahun sekali, memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan DPRD, diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
2)  UU No. 31 tahun 2002 tentang partai politik.
3)  UU No. 12 tahun 2003 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
4)  UU No. 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
5)  UU No. 23 tahun 2003 tentang pemilu presiden dan wakil presiden.
6)  UU No. 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi

b.    Dasar Pemilihan Umum
1)  Pelaksanaan pemilu tahun 2004 didasarkan pada pembukaan UUD 1945 alinea keempat, antara lain, menyatakan bahwa, “kemerdekaan bangsa Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar yang terbentuk suatu susunan negara Republik Indonesia yang berdaulatan Rakyat”.
2)  Perubahan UUD 1945 pasal 2 ayat 1 yang mengatakan bahwa “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut UUD.
3)  Dalam negara Republik Indonesia yang majemuk, yang berwawasan kebangsaan, partai politik adalah saluran utama untuk memperjuangkan kehendak masyarakat sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekruitmen kepemimpinan nasional dan penyelenggaraan negara.
4)  Sesuai amanat reformasi, penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan lebih berkualitas agar menjamin derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan memiliki mekanisme pertanggung jawaban yang jelas.

b.    Tujuan Pemilihan Umum 2004
Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional berdasarkan UUD 1945.

d.   Asas Pemilihan Umum 2004
Berdasarkan UUD 1945 pasal 22E ayat 1, pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil.
     Pengertian asas pemilu :
1)   Langsung
Rakyat memilih wakilnya secara langsung sesuai dengan hati nuraninya tanpa perantara.
2)   Umum
Semua warga negara yang sudah memenuhi persyaratan untuk memilih berhak mengikuti pemilu. Kesempatan memilih ini berlaku untuk semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, dan lain-lain.
3)   Bebas
Setiap warga negara bebas menentukan pilihannya tanpa ada tekanan atau paksaan dari siapapun juga.
4)   Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
5)   Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang berkaitan harus bersikap dan bertindak jujur.
6)   Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu setiap peserta dan pemilih, mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

e.    Peserta Pemilihan Umum 2004
Pelaksanaan pemilu tahun 2004 diikuti oleh 24 partai politik (parpol). Sebagian parpol merupakan parpol yang telah mengikuti pemilu sebelumnya, sedangkan sebagiannya lagi merupakan  parpol gabungan dari berbagai partai. Dibawah ini adalah nama-nama partai politik peserta pemilu tahun 2004,
1)  yaitu PNI Marhaenisme
2)  Partai Buruh Sosial Demokrat
3)  Partai Bulan Bintang
4)  Partai Merdeka
5)  Partai Persatuan Pembangunan
6)  Partai Demokrat Kebangsaan
7)  Partai Perhimpunan Indonesia Baru
8)  Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
9)  Partai Demokrat
10)        Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
11)        Partai Penegak Demokrasi Indonesia
12)        Partai Nahdatul Ummah Indonesia
13)        Partai Amanat Nasional
14)        Partai Karya Peduli Bangsa
15)        Partai Kebangkitan Bangsa
16)        Partai Keadilan Sejahtera
17)        Partai Bulan Reformasi
18)        Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia
19)        Partai Damai Sejahtera
20)        Partai Golkar
21)        Partai Patriot Pancasila
22)        Partai Serikat Islam
23)        Partai Persatuan Daerah
24)        Partai Pelopor
:
Disamping partai politik, peserta pemilu 2004 adalah perseorangan calon, yaitu dalam rangka memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Partai-partai politik yang ada di Indonesia tidak begitu saja mudah menjadi peserta pemilu tahun 2004 karena parpol-parpol tersebut harus mengikuti prosedur-prosedur yang telah ditentukan panita KPU. Dan prosedur-prosedur tersebut harus diikuti dengan baik.
Parpol yang ingin mendaftar menjadi peserta pemilu harus mendatangi KPU dengan membawa bukti-bukti sebagai berikut :
1)  Salinan surat menteri kehakiman dan HAM tentang pengesahan parpol sebagai badan hukum.
2)  Surat pernyataan yang ditanda tangani pimpinan parpol tingkat pusat berkenaan     dengan jumlah kepengurusan parpol ditingkat propinsi yang sekurang-kurangnya 2/3 jumlah seluruh provinsi.
3)  Surat pernyataan memiliki nama anggota parpol sekurang-kurangnya seribu  orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk dari setiap kepengurusan parpol di kabupaten, dilampirkan nama daftar nama anggota dan kartu tanda anggota parpol yang masih berlaku.
4)  Surat keterangan domisili kantor tetap dan dokumen yang sah.
5)  Nama dan tanda gambar parpol dengan ukuran 10 X 10 cm berwarna.

Selain bukti-bukti yang telah disebutkan di atas, surat pendaftaran parpol juga harus     dibawa ke KPU pada saat mendaftar. Surat pendaftaran yang sah adalah apabila ditanda tangani oleh pimpinan parpol tingkat pusat dibubuhi cap / stempel.
Hal-hal yang telah disebutkan di atas dinamakan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU dan hasilnya akan diberitahukan kepada parpol yang bersangkutan. Bagi parpol yang belum lulus verifikasi administrasi, diberikan satu kali perbaikan selama-lamaya tujuh hari sejak pemberitahuan dari KPU.
Sedangkan verifikasi faktual adalah penelitian dan pengecekan kebenaran data mengenai hal-hal berikut :
1)  Jumlah dan susunan kepengurusan parpol ditingkat provinsi berdasarkan surat pimpinan parpol ditingkat pusat.
2)  Jumlah dan susunan kepengurusan parpol ditingkat kabupaten berdasarkan surat keputusan pimpinan parpol ditingkat pusat.
3)  Jumlah anggota parpol sekurang-kurangnya seribu orang atau 1/1000 dari jumlah  penduduk pada setiap kepengurusan parpol dikabupaten berdasarkan lampiran daftar     nama anggota dan kartu tanda anggota.
4)  Domisili kantor tetap dan dokumen yang sah.
Verifikasi faktual dilakukan oleh KPU provinsi terhadap susunan kepengurusan dan domisili kantor tetap parpol di provinsi yang bersangkutan dan dilakukan juga oleh KPU kabupaten terhadap susunan kepengurusan, domisili kantor tetap, dan keanggotaan parpol di kabutan yang bersangkutan.

f.      Penyelenggraan Pemilu 2004
Penyelenggaraan pemilu yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan parpol harus mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan dijiwai oleh semangat        kekeluargaan dan gotong royong. Oleh sebab itu, asas luber dan jurdil, sebagai prasyarat yang telah disepakati, harus dilaksanakan oleh semua organisasi peserta pemilu secara murni dan konsekuen.
§  Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Satu tahun setelah penyelenggaran pemilu tahun 1999, pemerintah bersama DPR mengeluarkan UU No. 4 tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 3/1999 tentang pemilu. Pokok isi UU No. 4 tahun 2000 adalah mengenai perubahan penting, penyelenggaraan pemilu tahun 2004 dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang independen dan nonpartisan.
Pemilihan umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, sesuai dengan pasal 22E ayat (5).
1)  Sifat “nasional” dimaksudkan bahwa KPU sebagai penyelenggara mencakup seluruh wilayah negara kekuasaan Republik Indonesia.
2)  Sifat “tetap” dimaksudkan bahwa KPU sebagai lembaga menjalankan tugasnya secara berkesinambungan, meskipun keanggotannya dibatasi  oleh masa jabatan tertentu.
3)  Sifat “mandiri” dimaksudkan dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pemilu KPU bersifat mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun, disertai serta dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, untuk menjamin tercapainya penyelenggaraan pemilu.

§  Tugas dan Wewenag KPU
Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum adalah :
1)  Merencanakan penyelenggaraan Pemilu.
2)  Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu.
3)  Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.
4)  Menetapkan peserta pemilu.
5)  Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten / kota.
6)  Menetapkan waktu, tanggal, tatacara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara.
7)  Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR,      DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten / kota.
8)  Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu.
9)  Melaksanakan tugas dan kewengan lain yang diatur undang-undang.

§  Kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU berkewajiban :
1)  Memperlakukan semua peserta pemilu secara adil dan setara guna mensukseskan pemilu.
2)  Menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3)  Memelihara arsip dan dokumen pemilu serta mengelola barang inventari KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4)  Menyampaiakan informasi kepada masyarakat.
5)  Melaporkan penyelenggaraan pemilu kepada presiden selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah mengucapkan sumpah / janji anggota DPR dan DPD.
6)  Mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang diterima APBN.
7)  Melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.

§  Komisi Pemilu Umum (KPU) Provinsi
1)  Tugas dan wewenang KPU provinsi adalah
a)   Melancarkan pelaksaan pemilu  ditingkat provinsi;
b)  Melaksanakan pemilu di provinsi;
c)    Menetapkan hasil pemilu di provinsi;
d)  Mengkordinasi kegiatan KPU kabutan / kota; dan
e)   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU

2)  Kewajiban KPU provinsi
KPU provinsi berkewajiban :
a)   Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara.
b)  Menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat.
c)    Menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta pemilu dan masyarakat.
d)  Menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan pelaksaan pemilu kepada KPU.
e)   Menyampaikan laporan secara periodik kepada gubernur.
f)     Mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan APBD.
g)   Melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang

§  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota
1)  Tugas dan wewenang KPU kabupaten / kota :
a)   Merencanakan pelaksaan pemilu di kabupaten / kota.
b)  Melaksanakan pemilu di kabupaten / kota.
c)    Menetapkan hasil pemilu di kabupaten / kota.
d)  Membentuk PPK, PPS, KPPS dalam wilayah kerjanya.
e)   Mengkordinasi kegiatan panitia pelaksana pemilu dalam wilayah kerjanya.
f)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan KPU provinsi.
2)  Kewajiban KPU kabuten / kota :
a)   Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara.
b)  Menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat.
c)    Menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta pemilu dan masyarakat.
d)  Menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan pemilu kepada KPU provinsi.
e)   Menyampaikan laporan secara periodik kepada Bupati dan walikota.
f)     Mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan APBD.
g)   Melaksanakan seluruh kewajiban lainnya yang diatur undang-undang.

Sifat Independen dan non-partisan KPU saat ini tercermin dari proses seleksi calon  anggota KPU. Dari semua calon anggota KPU yang diajukan kepada presiden untuk mendapat persetujuan DPR, tidak satupun berasal dari parpol. Pada umumnya para calon berasal dari kalangan perguruan tinggi / LSM. Persyaratan untuk menjadi anggota KPU antara lain :
1)  Sehat jasmani dan rohani.
2)  Berhak memilih dan dipilih.
3)  Mempunyai komitmen yang kuat terhadap tegaknya demokrasi dan keadilan.
4)  Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5)  Memiliki pengetahuan yang memadai tentang politik, kepartaian, pemilu dan kemampuan kepemimpinan.
6)  Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
7)  Tidak sedang menduduki jabatan politik dan jabatan struktural dalam jabatan pegawai negri.
Untuk lebih mengefektifkan kinerja KPU, pimpinan KPU juga membentuk alat kelengkapan, berupa devisi-devisi, badan urusan rumah tangga dan panitia kerja atau tim yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Badan urusan rumah tangga bertugas melaksanakan pengurusan hak-hak anggota KPU dan sekretariat umum serta merumuskan rancangan anggran tahunan KPU dan rencana anggran penyelenggaraan pemilu.
Adapun susunan keanggotaan KPU adalah sebagai berikut :
§  Ketua      : Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, MA.
§  Wakil ketua   : Prof. Ramlan Surbaki, MA. PhD.
     Anggota  : Drs. Mulyana W. Kusumah
     Anggota  : Drs. Daan Dimara, MA.
     Anggota  : Prof. Dr. Rusadi Kantaprawira
     Anggota  : Drs. Anas Urbaningrum, MA
     Anggota  : Chusnul Mar’iyah, PhD.
     Anggota  : Dr. Hamid Awaludin
     Anggota  : Dra. Valina Singka Subekti, Msi

§  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Panita Pengawas Pemilu adalah sebuah lembaga pengawasan yang dibentuk dengan dasar hukum UU No. 12 tahun 2003 tentang tata cara penyelenggaraan pemilu.   Berdasarkan pasal 112 UU No. 12 tahun 2003, panwaslu ditugaskan untuk mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilu. Selain itu panwaslu juga mendapat perintah untuk menerima laporan, menyelesaikan sengketa, serta meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang.
Pemilu tahun 2004 sangat strategis sebagai bagian dari pelaksanaan proses demokrasi, dan lebih penting lagi dalam upaya menciptakan pemerintah yang bersih. Tugasnya, pelaksanaan pemilu 2004 harus sukses. Untuk itu, diperlukan kerjasama yang baik antara KPU, Panwaslu, media masa, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), serta segenap lapisan masyarakat secara umum, dalam mensukseskan pemilu tersebut.
Adapun anggota-anggota panwaslu diangkat oleh KPU adalah sebagai berikut :
§  Ketua      : Prof. Dr. Komaruddin Hidayat
§  Wakil ketua   : Pdt. Saut Hamonangaan Sirait, M. Th.
Anggota  : H.M. Rozy Munir, S.E., M. Sc.
Anggota  : Brigjen Polisi Drs. Bambang Aris Sampoerna Djati, S.H.
Anggota  : Kombes Drs. Johnny Tangkudung, S.H.,M.H.
Anggota  : Masyudi Ridwan, S.H.,M.H
Anggota  : Dra. Siti Noordjannah Djohantini, M.M
Anggota  : Topo Santoso, S.H.,M.H.
Anggota  : Didik Supriyanto

§  Jadwal Pemilu 2004
Pelaksanaan pemilu tahun 2004 berbeda dari pemilu sebelumnya, karena pemilu sekarang merupakan pemilihan secara langsung dan dilaksanakan 3 kali, yaitu :
1)  Tanggal 5 April 2004, Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten,
2)  Tanggal 1 – 5 Juli 2004, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden (putaran pertama),
3)  Tanggal 20 September 2004, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden (putaran kedua apabila dalam putaran pertama jumlah suara yang didapat tidak memenuhi ketentuan). Yang dimaksud dengan ketentuan adalah, jika calon Presiden dan Wakil Presiden belum memperoleh jumlah suara di atas 50 % dengan minimal 20% suara terbesar di lebih 16 provinsi.

§  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
1)  KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu di TPS.
2)  Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang.
3)  Untuk melaksanakan tugas KPPS, di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan sipil / perlindungan masyarakat sebanyak 2 (dua) orang.
4)  KPPS berkewajiban membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil perhitungan suara untuk disampaikan kepada PPS.

1.    Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota dan DPD.
1)  Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, masing-masing ditetapkan Daerah Pemihan sebagai berikut :
a)   Daerah Pemilihan anggota DPR adalah provinsi atau bagian-bagian provinsi;
b)  Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten / kota sebagai daerah pemilihan;
c)    Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten / kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan sebagai daerah pemilihan.
2)  Penetapan daerah pemilihan anggota DPRR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten / kota ditentukan oleh KPU dengan ketentuan setiap daerah pemilihan mendapatkan alokasi kursi antara 3 (tiga) sampai 12 (dua belas)  kursi.
3)  Jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 550.
4)  Jumlah kursi anggota DPR untuk setiap provinsi ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dengan memperhatikan perimbangan yang wajar. Yang dimaksud dengan perimbangan yang wajar dalam ayat ini adalah :
a)   Alokasi provinsi dihitung berdasarkan tingkat kepadatan penduduk dengan kuota setiap kursi maksimal 425.000 untuk daerah yang tingkat kepadatan penduduknya tinggi dan kuota setiap kursi minimum 325.000 untuk daerah yang tingkat kepadatan penduduknya rendah.
b)  Jumlah kursi pada setiap provinsi dialokasikan tidak kurang dari jumlah kursi provinsi sesuai pada pemilu tahun 1999.
c)    Provinsi baru hasil pemekaran setelah pemilu 1999 memperoleh alokasi sekurang-kurangnnya 3 (tiga) kursi.
5)  Tata cara perhitungan jumlah kursi anggota DPR untuk setiap provinsi ditetapkan oleh KPU.
6)  Jumlah kursi anggota DPRD provinsi ditetapkan sekurang-kurangnnya 35 (tiga puluh lima) kursi dan sebanyak-banyaknya 100 (seratus) kursi. Jumlah anggota DPRD provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan DPRD provinsi Papua disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang no. 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan Undang-undang no. 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua.
7)  Jumlah kursi anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk privinsi yeng bersangkutan dengan ketentuan:
a)   Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa mendapat 35 (tiga puluh lima) kursi;
b)  Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa mendapat 45 (empat puluh lima) kursi;
c)    Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) jiwa sampai      dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa mendapat 55 (lima puluh lima) kursi;
d)  Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juata) jiwa sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) jiwa mendapat 65 (enam puluh lima) kursi;
e)   Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) jiwa sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa mendapat 75 (tujuh puluh lima) kursi;
f)     Provisi dengan jumlah penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 85 (delapan puluh lima) kursi;
g)   Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 100 (seratus) kursi;
8)  Jumlah kursi anggota DPRD setiap provinsi sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) ditetapkan  oleh KPU.
9)  Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten / kota ditetapkan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) kursi dan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) kursi.
10)        Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk di kabupaten / kota dengan ketentuan :
a)   Kabupaten / kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) jiwa mendapat 20 (dua puluh) kursi;
b)  Kabupaten / kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa mendapat 25 (dua puluh lima) kursi;
c)    Kabupaten / kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa mendapat 30 (tiga pulu) kursi;
d)  Kabupaten / kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tig aratus ribu) sampai dengan        400.000 (empat ratus ribu) jiwa mendapat 35 (tiga lupuh lima) kursi;
e)   Kabupaten / kota dengan jumlah penduduk lebih dari  400.000 – 500.000 jiwa mendapat 40 (empat puluh) kursi;
f)     Kabupaten / kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa mendapat 45 (empat puluh lima) kursi.
11)        Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.
12)        Jumlah anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat) orang.

2.    Panitia Pemilihan Luar Negri (PPLN)
1)  PLN berkedudukan dikantor perwakilan RI.
2)  Anggota PPLN sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang dan berasal dari wakil masyarakat Indonesia.
3)  Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai   dengan wilayah kerjanya.
4)  Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua, dan anggota.
5)  Tugas dan wewenang PPLN adalah :
a)   Melakukan pendaftaran pemilih warga negara Republik Indonesia;
b)  Mengangkat petugas pencatat dan pendaftar;
c)    Menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU;
d)  Membnetuk KPPSLN;
e)   Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya.


E.    PERILAKU BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Budaya demokrasi Pancasila, merupakan paham demokrasi yang berpedoman pada asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan yang bersama-sama menjiwai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Budaya demokrasi Pancasila mengakui adanya sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Rumusan sila keempat Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan dasar politik negara yang di dalamnya terkandung unsur kerakyatan, permusyawaratan, dan kedaulatan rakyat, merupakan cita-cita kefilsafatan dari demokrasi Pancasila. Oleh sebab itu, dalam perilaku budaya demokrasi yang perlu dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari dapat adalah hal-hal sebagai berikut :
1.    Menjunjung tinggi persamaan
Budaya demokrasi Pancasila, mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki persamaan harkat dan derajat dari sumber yang sama sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, dalam kehidupan sehari-hari hendaknya kita mampu berbuat dan bertindak untuk menghargai orang lain sebagai wujud kesadaran diri mau menerima keberagaman di dalam masyarakat. Menjunjung tinggi persamaan, terkandung makna bahwa kita mau berbagi dan terbuka menerima perbedaan pendapat, kritik dan saran dari orang lain
2.    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Setiap manusia diberikan fitrah hak asasi dari Tuhan YME berupa hak hidup, hak kebebasan dan hak untuk memiliki sesuatu. Penerapan hak-hak tersebut bukanlah sesuatu yang mutlak tanpa batas. Dalam kehidupan bermasyarakat, ada batas-batas yang harus dihormati bersama berupa hak-hak yang dimiliki orang lain sebagai batasan norma yang berlaku dan dipatuhi. Untuk itu, dalam upaya mewujudkan tatanan kehidupan sehari-hari yang bertanggung jawab terhadap Tuhan, diri sendiri, dan orang lain,  perlu diwujudkan perilaku yang mampu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan sebaik-baiknya.
3.    Membudayakan sikap bijak dan adil
Salah satu perbuatan mulia yang dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain adalah mampu bersikap bijak dan adil. Bijak dan adil dalam makna yang sederhana adalah perbuatan yang benar-benar dilakukan penuh dengan perhitungan, mawas diri, mau memahami apa yang dilakukan orang lain dan proporsional (tidak berat sebelah). Perlu bagi kita di dalam masyarakat untuk senantiasa mengembangkan budaya bijak dan adil dalam kerangka untuk mewujudkan kehidupan yang saling menghormati harkat dan martabat orang lain, tidak diskrimanatif, terbuka dan menjaga persatuan dan keutuhan lingkungan masyarakat sekitar.
4.    Membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan
Pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat, merupakan salah satu nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sejak lama telah dipraktikkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dalam musyawarah mufakat, terkandung makna bahwa pada setiap kesempatan yang berhubungan dengan pengambilan keputusan diperlukan kesadaran dan kearifan untuk untuk memutuskan. Untuk itu, sebelum suatu keputusan di terapkan selalu didahului dengan dialog dan mau mendengar dari berbagai pihak, juga selalu diupayakan untuk memahami terlebih dahulu persoalan-persoalan yang ada. Keputusan dengan musyawarah mufakat akan menghasilkan keputusan yang mampu memuaskan banyak pihak, sehingga dapat terhindar dari konflik-konflik vertikal maupun horizontal.
5.    Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sikap hidup untuk lebih mengutamakan kepentingan orang lain/umum dari kepentingan pribadi sangat penting untuk ditumbuhkan. Kesadaran setiap warga negara untuk  mengutamakan persatuan dan kesatuan sebagai wujud rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan negara. Kita harus mau berfikir cerdas dan bekerja keras untuk kepentingan kemajuan bangsa dan negara melalui berbagai bidang kehidupan yang dapat kita lakukan. Makna penting dalam memahami sikap mengutamakan persatuan dan kesatuan adalah bagaimana kita mampu berbuat tanpa pamrih untuk kepentingan bangsa dan negara, betapapun yang kita lakukan dari hal-hal yang terkecil sampai dengan yang besar dalam berbagai status dan profesi.
KESIMPULAN
1.   Paham demokrasi yang menekankan pada pemerintahan rakyat, mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Dengan demikian, perlu kita pahami bahwa istilah demokrasi bertolak dari suatu pola pikir bahwa manusia diperlakukan dan ditempatkan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mahluk Tuhan.
2.  Dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi maka negara/pemerintah senantiasa harus mengingat kehendak dan keinginan rakyat. Jadi, tiap-tiap tindakan dalam melaksanakan kekuasaan negara tidak bertentangan dengan kehendak dan kepentingan rakyat, dan sedapat mungkin berusaha memenuhi segala keinginan rakyat.
3.   Demokrasi tidak akan efektif dan lestari tanpa substansi yang berujud ”jiwa, budaya atau ideologi” yang mewarnai pengorganisasian berbagai elemen politik seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan.
4.  Keadaan masyarakat yang telah terbiasa hidup dalam demokrasi menganggap bahwa perbedaan-perbedaan pemikiran perubahan-perubahan di dalam masyarakat yang demokratis, sehingga terjadi pergantian pemerintahan sebagai hasil pemilihan umum tidak dianggap sebagai sesuatu yang mengejutkan melainkan sesuatu yang wajar dalam proses yang wajar.
5.   Terdapat bermacam-macam demokrasi yang sudah menjadi bagian dari pemerintahan negara-negara di seluruh dunia yang dapat dilihat :  atas dasar penyaluran kehendak rakyat (demokrasi langsung dan tidak langsung), atas dasar prinsip ideologi (demokrasi konstitusional, dan rakyat), dan atas dasar yang menjadi titik perhatiannya (demokrasi formal, material dan gabungan).
6.  Esensi ciri-ciri empiris demokrasi, adalah bahwa demokrasi senantiasa berkaitan erat dengan pertanggungjawaban (account ability), kompetisi, keterlibatan, dan tinggi rendahnya kadar untuk menikmati hak-hak dasar, seperti hak untuk berekspresi, berserikat, berkumpul dan sebagainya.
7.  Demokratisasi, merupakan proses pendemokrasian segenap rakyat untuk turut serta dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya. Atau turut serta dalam berbagai bidang kegiatan (masyarakat/negara) baik langsung atau tidak langsung, dengan mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi warga negara.
8.  Banyak pendapat yang memberi pengertian tentang civil society atau lebih dikenal dengan masyarakat madani. Masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
9.  Negara republik Indonesia, telah menetapkan sistem politik demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila sesuai dengan sila keempat Pancasila, yaitu merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dan sila lainnya (bulat dan utuh). Dalam arti umum, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lain (nilai-nilai luhur Pancasila).
10.       Perilaku budaya politik demokrasi yang perlu kita kembangkan dalam kehidupan sehari-hari antara lain; menjunujung tinggi persamaan, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, membudayakan sikap bijak dan adil, membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan serta mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.



LATIHAN UJI KOMPETENSI

A.    Pilihan Ganda
Pilihlah salah satu jawaban yang dianggap paling benar !

.    Konsepsi tentang demokrasi adalah suatu pemerintahan yang bersendikan ….
a.     kedaulatan rakyat
b.    kedaulatan hukum
c.      kedaulatan negara
d.    kedaulatan penguasa
e.     kedaulatan raja
2. Tokoh yang mengemukakan ”demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk  rakyat”, dikemukakan  oleh ….
a.     F.D. Roosevelt
b.    Abraham Lincoln
c.      John F. Kennedy
d.    J.J. Rousseau
e.     John Locke
3. Di bawah ini yang bukan merupakan ciri-ciri masyarakat madani adalah … .
a.     pengakuan dan perlindungan HAM
b.    partisipasi warga negara dalam pemilu
c.      pengutamaan kepentingan warga negara
d.    pemerintahan yang memperhatikan kesejahteraan dan keadilan rakyat.
e.     pemerintahan yang mewujudkan kesejahteraan rakyat disegala bidang.
4. Faham demokrasi Pancasila, secara essensial menjamin bahwa ….
a.     rakyat mempunyai hak sama untuk menentukan dirinya sendiri
b.    persamaan dalam hukum dan pemerintahan
c.      asas kekeluargaan dan musyawarah mufakat diantara masyarakat
d.    ketertiban dalam bidang hukum
e.     pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil
5. Tokoh yang berpendapat bahwa Demokrasi Pancasila bersumber dari kepribadian dan falsasfah hidup bangsa Indonesia adalah … .
a.     Prof. Dardji Darmodihardjo
b.    Soerjono Soekanto
c.      Prof. S. Pamudji
d.    Prof. Dr. Soepomo
e.     Koentjaraningrat
6. Berikut ini yang bukan merupakan ciri umum demokrasi Pancasila ialah ….
a.     mengutamakan musyawarah mufakat
b.    tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
c.      selalu meliputi semangat kekeluargaan
d.    dilakukan dengan akal sehat dan sesuai hati nurani
e.     adanya rasa gotong royong
7. Tujuan Pemilu secara umum adalah sebagai berikut, kecuali … .
a.     memilih presiden dan parlemen
b.    melaksanakan kedaulatan rakyat
c.      perwujudan dari hak politik rakyat
d.    kesinambungan pembangunan 
e.     memilih wakil-wakil rakyat
8. Salah satu kelebihan dari penerapan pemilu dengan sistem distrik adalah … .
a.     sangat mengenal daerah dan kepentingan rakyatnya
b.    suara pemilu yang kalah tetap akan diakui
c.      golongan mayoritas dapat akani jadi oposisi
d.    lebih demokrastis dan mewakili semua unsur
e.     DPR benar-benar menjadi wadah aspirasi rakyat
9.  Berdasarkan UU No. 12 tahun 2003, yang menjadi penanggung jawab Pemilu adalah … .
a.     Pemerintah Pusat
b.    Unsur Parpol
c.      PPI
d.    KPU
e.     Menteri Dalam Negeri
10.    Pada masa pemerintahan orde lama, prak-tik demokrasi yang menonjol adalah ....
a.     liberalisme
b.    terpimpin
c.      komunisme
d.    sosialisme
e.     fasisme




B. Uraian
Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !
1.    Berikan penjelasan sesuai pendapat anda yang dimaksud dengan budaya demokrasi !
2.    Beri penjelasan dan alasan, mengapa dalam negara yang menerapkan budaya demokrasi harus memberikan jaminan hukum dan perlindungan hak asasi manusia !
3.    Jelaskan bagaimana suatu perubahan dalam budaya politik suatu negara dapat disebut dengan ”demokratisasi” !
4.    Uraikanlah secara singkat, bagaimana suatu proses demokrasi dapat dikatakan menuju masyarakat madani “Civil Society” !
5.    Beri penjelasan, apakah masyarakat madani telah menjadi bagian dalam kehidupan kenegaraan ? Jelaskan pendapat Anda !
6.    Jelaskan bentuk-bnetuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara !
7.    Uraikan faktor-faktor penghambat bagi terciptanya demokratisasi di Indonesia, teruturama pada masa orde baru !
8.    Beri penjelasan dan alasan, bagaimana hubungan antara pelaskanaan pemilu dengan demokrasi di dalam suatu negara !
9.    Tuliskan,  perbedaan mendasar penerapan demokrasi di era orde baru dan era reformasi !
10.                      Bandingkan pelaksanaan pemilihan umum tahun 1999 dengan pemilu tahun 2004 !
11.                      Berikan 3 (tiga) contoh perilaku yang mendukung tegaknya prinsip demokrasi di Indonesia !


C.     Studi Kasus
Demokrasi Indonesia Dinilai Tanpa Demokrat

Demokrasi sebangun dengan cita-cita ideal yang diinginkan pendiri bangsa, mulai dari kemanusiaan, perwakilan, kesejahteraan, dan keadilan sosial. Sayangnya, demokrasi yang berjalan di Indonesia saat tanpa demokrat. Dosen Universitas Paramadina Jakarta, Yudi Latif, mengatakan hal ini dalam Refleksi Kritis Pengalaman Indonesia Pascakemerdekaan di Kampus Universitas Islam Syarif Hidayatullah di Jakarta. Tampil pula sebagai pembicara, anggota DPR Partai Golkar Ade Komarudin, Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Kebangsaan M. Fadjroel Rachman, serta peneliti Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina Abbas Al-Jauhari.
“Demokrasi kita kehilangan kepemimpinan yang punya otoritas. Meski demokrasi tidak menghendaki otoriter, tetapi otoritas harus ada sehingga ada kepastian hukum. Demokrasi tanpa regulasi yang baik jauh lebih buruk dari kondisi ekonomi yang buruk,” ujarnya. Dalam konsilidasi demokrasi saat ini, menurut Yudi, diuntungkan dengan mencairnya kutub ideologis sebagai salah satu warisan Orde Baru. Orang bisa masuk partai yang beda dengan ormasnya di masa lalu.

Sumber :  Kompas, 12/1/2007


Tagihan Tugas :
1.    Setelah disimak dan baca baik-baik, jelaskan kembali apa telah ditulis sesuai dengan persepsi yang ada dibenak anda !
2.    Berikan beberapa penjelasan indikasi tentang munculnya “demokrasi di Indonesia tanpa demokrat” dalam pelaksanaan sistem politik di Indonesia  !
3.    Jelaskan dengan memberi alasan, mengapa budaya demokrasi di Indonesia belum menyentuh pada cita-cita ideal kesejahteraan, dan keadilan sosial !
4.    Tentukan langkah-langkah nyata bagaimana agar pelaksanaan demokrasi di Indonesia mampu memberikan otoritas kepada pemimpinan negara dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial !
5.    Berikan usulan konkrit, apa yang harus anda lakukan guna mewujudkan demokrasi yang sebangun dengan cita-cita ideal di Indonesia, jika anda :
a.     Sebagai ketua organisasi pemuda !
b.    Sebagai ketua suatu partai politik !
c.      Sebagai pejabat kepala pemerintahan (presiden) !


D.    Inquiri (Tugas Kelompok)
Carilah referensi dari berbagai sumber untuk mengkaji ulang tentang konsepsi dan rumusan tentang “Masyarakat Madani” (berikut gambar-gambar pendukungnya) yang berkaitan dengan cita-cita ideal negara demokrasi Indonesia !
1.    Pahami kembali tentang rumusan “masyarakat madani”, dan buatlah skenario (simulasi atau role play) wujud implementasinya di sekolah dan masyarakat !
2.    Carilah topik-topik dari berbagai sumber (mass media cetak atau elektronik) sekitar wujud masyarakat madani (civil society) dalam pemikiran anda !
3.    Kemudian lakukan demonstrasi dalam bentuk simulasi atau role play di dalam kelas !



Selamat belajar






































1 komentar: