BUDAYA DEMOKRASI MENUJU
MASYARAKAT MADANI
KELAS XI,SEMESTER 1
Standar Kompetensi:
2.
Menganalisis budaya demokrasi menuju masyarakat madani.
Kompetensi Dasar:
2.1. Mendeskripsikan pengertian dan
prinsip-prinsip budaya demokrasi.
2.2. Mengidentifikasi ciri-ciri masyarakat
madani.
2.3. Menganalisis pelaksanaan demokrasi di
Indonesia sejak orde lama, orde baru dan reformasi.
2.4. Menampilkan perilaku budaya demokrasi
dalam kehidupan sehari-hari.
Indikator
2.1.1.Mendeskripsikan pengertian budaya demokrasi
2.1.2.
Mendeskripsikan
prinsip-prinsip budaya demokrasi
2.2.1.
Mendeskrisikan pengertian masyarakat madani
2.2.2.
Mengidentifikasi
ciri-ciri masyarakat madani
2.3.1.
Menganalisis pelaksanaan demokrasi yang
berkembang di Indonesia
2.4.1.
Menunjukkkan perilaku budaya demokrasi dalam
kehidupan sehari-hari
Waktu;5
x Pertemuan
|
URAIAN MATERI
A. PENDAHULUAN
------------------------------- ada gambar tentang
kehidupan masyarakat yang tertib, teratur, sejahtera dan damai
--------------------------
Perkembangan istilah ”demokrasi” sebagai sistem politik negara, merupakan
suatu bentuk tandingan bagi bentuk pemerintahan lama yang bersifat totaliter atau otokratis dan yang otoriter.
Sebagaimana kita ketahui, bahwa pemerintahan demokrasi dihasilkan oleh ahli-ahli
politik/ketatanegaraan sebagai jawaban atau jalan keluar untuk mengatasi
kemelut yang dialami oleh masyarakat selama ini telah ”dipaksa” menerima
nilai-nilai dan sikap dan perilaku budaya yang otoriter (monarkhi/feodalis). Dalam
banyak pengalaman negara yang menerapkan sistem politik otoriter, rakyat hanya
dijadikan obyek pelaksanaan kekuasaan yang pada akhirnya mendatangkan
penderitaan dan kesengsaraan bagi rakyat banyak.
Dewasa ini, hampir semua negara-negara di dunia menamakan sistem politiknya
dengan “negara demokrasi”. Namun demikian tidak semua negara mampu
menterjemahkan kata demokrasi yang sejalan dengan kata perlindungan terhadap
hak asasi manusia, menjunjung tinggi hukum, tunduk terhadap kemauan orang
banyak tanpa mengabaikan hak golongan kecil, agar tidak timbul diktatur
mayoritas. Demokrasi sebagai bagian budaya dari sistem politik suatu negara
akan menjadi kuat, jika bersumber pada “kehendak rakyat” dan bertujuan untuk
mencapai kebaikan atau kemaslahatan bersama.
Kata demokrasi akan selalu berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak
rakyat. Sehingga dalam perkembangannya, ada yang menggantikan istilah demokrasi
dengan republiken atau partisipatori untuk menekankan peranan
warga negara dalam proses pembuatan keputusan dan untuk menyarankan agar
peranan tersebut diperkuat. Dan dalam perkembangannya, untuk lebih memperkuat peranan warga negara
dalam proses pengambilan keputusan dalam bidang lain, maka timbul istilah :
demokrasi ekonomi, demokrasi kebudayaan dan bahkan demokrasi menjadi sikap
hidup, sehingga akan mencakup segala bidang kehidupan.
Paham demokrasi yang menekankan pada pemerintahan rakyat,
mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Dengan
demikian, perlu kita pahami bahwa istilah demokrasi bertolak dari suatu pola
pikir bahwa manusia diperlakukan dan ditempatkan sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai mahluk Tuhan. Keinginan, aspirasi, dan pendapat individu
dihargai, dan mereka diberikan hak untuk menyampaikan keinginan, aspirasi,
harapan dan pendapatnya. Salah satu hak asasi manusia adalah kebebasan untuk
mengejar kebenaran, keadilan, dan kebahagiaan. Kebebasan dan keadilan ini
melandasi keinginan ide atau gagasan dalam budaya demokrasi suatu bangsa.
A.
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
1. Pengertian
Demokrasi
Istilah demokrasi secara etimologis berasal dari bahasa Yunani “demokratia” terdiri dari dua kata, demos = rakyat dan kratos/kratein = kekuatan/pemerintahan. Secara harafiah, demokrasi
berarti kekuatan rakyat atau suatu bentuk pemerintahan negara dengan rakyat
sebagai pemegang kedaulatannya. Dalam
konteks budaya demokrasi, maka rakyat berdasarkan nilai-nilai dan norma-norma
yang menjadi anutan atau dipedomani akan mampu diterapkan dalam praktik-praktik
kehidupan demokratis yang tidak hanya dalam pengertian politik saja, akan
tetapi mampu diterjemahkan dalam berbagai bidang kehidupan. Menurut
Wakil Presiden RI yang pertama Mohammad
Hatta disebutnya sebagai sebuah pergeseran dan penggantian dari kedaulatan
raja menjadi kedaulatan rakyat.
Pandangam-pandangan
tentang pengertian demokrasi telah banyak dikaji oleh para ahli meskipun
terdapat perbedaan, namun pada dasarnya mempunyai kesamaan prinsip yaitu
sebagai berikut :
a. Abraham Lincoln (Presiden Amerika ke-16)
Demokrasi adalah pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
b. Giovanni Sartori
Memandang demokrasi sebagai suatu
sistem di mana tak seorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tak seorangpun
dapat menginvestasikan dia dengan kekuasaannya, kemudian tidak dapat juga untuk
merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa syarat.
c. Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila
Demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam
mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah. Atau :
Demokrasi adalah pola pemerintahan yang mengikutertakan secara aktif semua
anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang berwenang.
Maka legitimasi pemerintah adalah kemauan rakyat yang memilih dan
mengontrolnya. Rakyat memilih wakil-wakilnya dengan bebas dan melalui mereka
ini pemerintahannya. Di samping itu, dalam negara dengan penduduk jutaan, para
warga negara mengambil bagian juga dalam pemerintahan melalui persetujuan dan
kritik yang dapat diutarakan dengan bebas khususnya dalam media massa.
d.
International Commision of Jurist (ICJ)
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga negara melalui
wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka
melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
e. Diamond dan Lipset
Mendefiniskan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan
yang memenuhi tiga syarat pokok, yaitu :
§
Kompetisi
yang sungguh-sungguh dan meluas diantara individu-individu dan
kelompok-kelompok organisasi (terutama partai politik) untuk memperebutkan
jabatan-jabatan pemetintahan yang memiliki kekuasaan efektif, pada jangka waktu
yang reguler dan tidak melibatkan penggunaan daya paksa;
§
Partisipasi
politik yang melibatkan sebanyak mungkin warga negara dalam pemilihan pemimpin
atau kebijakan, paling tidak melalui pemilihan umum yang diselenggarakan secara
reguler dan adil, sedemikian rupa sehingga tidak satupun kelompok sosial (warga
negara dewasa) yang dikecualikan;
§
Suatu
tingkat kebebasan sipil dan politik, yaitu kebebasan berbicara, kebebasan pers,
kebebasan untuk membentuk dan bergabung ke dalam organisasi yang cukup untuk
menjamin integratis kompetisi dan partisipasi politik
Fokus Kita :
Demokrasi secara sederhana berarti pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam pengertian yang lebih
kompleks, demokrasi berarti suatu sistem pemerintahan yang mengabdi kepada
kepentingan rakyat dengan tanpa memandang partisipasi mereka dalam
kehidupan politik, sementara pengisian jabatan-jabatan publik dilakukan
dengan dukungan suara rakyat dan mereka memiliki hak untuk memilih dan
dipilih.
|
Dari
beberapa pengertian tersebut di atas, kiranya dapat dipahami bahwa di dalam
negara yang menganut sistem politik demokrasi maka negara/pemerintah senantiasa
harus mengingat kehendak dan keinginan rakyat. Jadi, tiap-tiap tindakan dalam
melaksanakan kekuasaan negara tidak bertentangan dengan kehendak dan
kepentingan rakyat, dan sedapat mungkin berusaha memenuhi segala keinginan
rakyat.
Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya
demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, dalam
perkembangan demokrasi dewasa ini dapat kita peroleh gambaran sebagai berikut :
a. Yang melakukan kekuasaaan negara demokrasi adalah wakil-wakil yang
terpilih, dimana rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannnya akan
diperhatikan oleh wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara.
b. Cara melaksanakan kekuasaan negara demokrasi ialah senantiasa mengingat
kehendak dan keinginan rakyat.
c.
Menyelesaikan
setiap konflik secara damai melalui dialog yang terbuka mmelalui cara kompromi,
konsensus, kerjasama dan dukungan, baik memanfaatkan lembaga maupun sarana
komunikasi sosial.
Dalam sistem
demokrasi posisi rakyat adalah sederajat dihadapan hukum dan pemerintahan.
Rakyat memiliki kedaulatan yang sama, baik itu kesempatan untuk memilih atau
pun dipilih. Tidak ada pihak lain yang berhak mengatur dirinya selain dirinya
sendiri. Hanya saja, sebagaimana diakui bersama oleh para ilmuwan politik,
bahwa ciri utama sistem demokrasi adalah berlakunya dan bisa tegaknya hukum dimasyarakat. Jika
hukum tidak berlaku, maka yang terjadi
bukanlah demokrasi tetapi anarkhi.
Oleh karena
itu, ciri utama dari sistem demokrasi
adalah a) adalah tegaknya hukum dimasyarakat (law enforcement), dan
(b) diakuinya hak-hak asasi manusia (HAM) oleh setiap anggota masyarakat
tersebut. Dengan dua pilar ini, maka pola hubungan yang lainnya akan turut terwarnai
sebagai sebuah sistem sosial menuju sebuah masyarakat yang lebih tertib
berdasarkan hukum. Demokrasi dapat terwujud karena adanya proses yang dinamis
dalam kehidupan rakyat yang berdaulat.
Namun motivasi utama yang mendorong proses itu adalah keberanian moral. Tanpa
keberanian moral dalam arti
menyelaraskan nilai-nilai moral termasuk di dalamnya keadilan dan
kebenaran, maka proses itu akan tersumbat.
Demokrasi
tidak akan efektif dan lestari tanpa substansi yang berujud ”jiwa, budaya atau
ideologi” yang mewarnai pengorganisasian berbagai elemen politik seperti partai
politik, lembaga-lembaga pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan.
Kelestarian demokrasi memerlukan partisipasi
rakyat yang bersepakat mengenai makna dan paham bekerja dan kegunaan demokrasi
bagi kehidupan mereka. Demokrasi yang kuat bersumber pada ”kehendak rakyat” dan
bertujuan untuk mencapai kemaslahatan bersama. Untuk itu, demokrasi selalu
berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat. Dalam perkembangan
dewasa ini, istilah demokrasi sudah lebih luas yaitu tidak hanya mencakup
sistem politik, tetapi juga sistem ekonomi, kebudayaan dan bahkan telah
dijadikan sebagai sikap hidup sehingga dapat mencakup segala sistem kehidupan.
2.
Pemikiran Tentang Demokrasi
Paham demokrasi yang menekankan pada pemerintahan rakyat, mengandung arti
bahwa kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Dengan demikian, perlu kita
pahami bahwa istilah demokrasi bertolak dari suatu pola pikir bahwa :
a. Manusia diperlakukan dan ditempatkan sesuai dengan harkat dan martabatnya
sebagai mahluk Tuhan. Keinginan, aspirasi, dan pendapat individu dihargai, dan
mereka diberikan hak untuk menyampaikan keinginan, aspirasi, harapan dan
pendapatnya.
b. Salah satu hak asasi manusia adalah kebebasan untuk mengejar kebenaran,
keadilan, dan kebahagiaan. Kebebasan dan keadilan ini melandasi keinginan ide
atau gagasan demokrasi.
c. Sesuatu yang diputuskan bersama akan memiliki kadar ketepatan dan kebenaran
yang lebih menjamin, karena keputusan yang dihasilkan akan berakibat terhadap
dirinya, maka masing-masing berusaha untuk menghasilkan keputusan yang terbaik.
d. Didalam kehidupan masyarakat pasti akan timbul selisih paham dan
kepentingan antar individu, sehingga perlu suatu cara untuk mengatur bagaimana
mengatasinya. Cara ini sangat ditentukan oleh paham yang dianut masyarakat yang
dianut masyarakat yang bersangkutan. Bagaimana paham ini memandang hubungan
antar individu dan masyarakat, akan menentukan pula cara untuk mengatasi
selisih paham, pendapat dan kepentingan.
Fokus Kita :
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan oleh sebahagian
banyak orang sering disebut dengan “rule by the people”, kemudian
diartikan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Artinya
bahwa rakyat selaku mayoritas mempunyai suara menentukan dalam proses
perumusan kebijakan pemerintah melaui saluran-saluran yang tersedia
(infrastruktur politik), seperti partai politik, kelompok kepentingan,
kelompok penekan dan melalui pendapat umum.
|
Bertolak dari pola pikir tersebut maka tujuan
dari demokrasi adalah untuk memanusiakan dan
memasyarakatkan manusia secara fungsional, penuh rasa kebersamaan, dan tanggung
jawab. Beberapa kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan situasi
demokratis dalam kehidupan masyarakat adalah sebagai berikut :
No
|
Indikator
|
Uraian /
Keterangan
|
1.
|
Kekuasaan
|
Pemerintah yang demokratis sangat erat kaitannya dengan pelaksanaan
kekuasaan. Hak warga negara untuk menikmati kekuasaan dengan cara ikut
berpartisipasi dalam kegiatan politik/pemerintah harus dihormati.
|
2.
|
Keadilan
|
Keadilan, terutama keadilan hukum harus benar-benar diupayakan dan
perlakuan yang sam didepan hukum, nyata adanya.
|
3.
|
Kesejahteraan
|
Adanya kesempatan yang sama untuk menikmati hasi-hasil pembangunan.
|
4.
|
Peradaban
|
Yang meliputi pengembangan pendidikan, kreativitas, dan kebebasan dalam
berinovasi/berkarya.
|
5.
|
Afeksi
|
Yaitu adanya hubungan antara masyarakat dan wakil rakyat dilembaga
perwakilan. Bagaiman ara wakil rakyat memperjuangkan aspirasi dan kepentingan
masyarakat.
|
6.
|
Keamanan
|
Yakni adanya jaminan keamanan bagi seluruh warga negara dalam
kehidupannya.
|
7.
|
Kebebasan
|
Terdapatnya kebebasan dalam berpikir, berbicara dan mengemukakan pendapat
sesuai aturan yang berlaku.
|
Pada abad 19
muncul gagasan demokrasi dalam wujud yang konkret sebagai program dan sistem
politik negara secara bersama-sama. Pada tahap ini demokrasi semata-mata
bersifat politis berdasarkan azas kemerdekaan individu. Abad 20 bentuk
penyelenggaraan demokrasi berubah pada pola klasik (urusan kepentingan politik
bersama) menjadi pola negara kesejahteraan, dimana negara dianggap bertanggung
jawab atas kesejahteraan rakyat dengan cara berupaya secara aktif meningkatkan
taraf hidup warga negaranya. Pandangan pragmatis meliputi bidang perekonomian
ini merupakan tantangan sekaligus menjadi ukuran keberhasilan suprastruktur
dalam demokrasi.
Gagasan
mengenai perlunya pembatasan kekuasaan dalam dalam pola demokrasi dengan
istilah rule of law meliputi empat unsur, yaitu sebagai berikut :
a. Pengakuan hak asasi manusia.
b. Pemisahaan atau pembagian kekuasaan (trias politika).
c. Pemerintahan menurut hukum.
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan.
Dalam bidang hukum, ketentuan rule of
law meliputi sebagai berikut :
a. Supermasi hukum, dalam arti hukum lebih utama dari kekuasaan.
b. Kedudukan yang sama diphadapan hukum (equality before law).
Terjaminnya
hak individu oleh pengadilan dalam abad ke-20 (setelah PD II) terjadi perubahan
konsepsi tentang demokrasi sebagai akibat/ekses industrialisasi, sosialisme,
dan pengaruh kapitalisme. Henry B.
Mayo mengatakan bahwa sistem politik yang demokratis ialah apabila kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar
mayoritas oleh wakil-wakil rakyat melalui pemilihan umum yang bebas dan
kebersamaan politik. Bahwa rule of the law meliputi sebagai berikut :
a. Jaminan hak individu secara konstitusional, termasuk prosedurnya.
b. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memilih.
c. Pemilihan umum yang bebas dan kebersamaan politik.
d. Kebebasan mengemukakan pendapat.
e. Kebebasan berserikat dan berposisi.
f.
Pendidikan
politik/ kewarganegaraan (civil education).
Disamping perumusan rule of the law juga muncul
rumusan demokrasi politik, yang nilainya dikemukakan oleh Henry B. Mayo
sebagai berikut :
a. Menyelesaikan setiap konflik secaradamai melalui dialog yang terbuka
mmelalui cara kompromi, konsensus, kerjasama dan dukungan, baik memanfaatkan
lembaga maupun sarana komunikasi sosial.
b. Menjamin perubahan sosial secara damai terkendali melalui cara penyesuaian
kebijaksanaan dan pembinaan oleh pemerintah.
c. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur, damai, dan terbuka,
artinya tidak boleh atas dasar keturunan, paksaan, coup d’etat, atau
tirani minoritas.
d. Membatasi tindak kekerasan terhadap kaum minoritas.
e. Mengakui keanekaragaman sikap secara wajar hingga batas toleransi persatuan
bangsa.
f.
Menjamin
tegaknya keadilan.
Nilai-nilai
demokrasi harus diselenggarakan dalam kehidupan bernegara.
Penyelenggaranya adalah lembaga negara.
Adapun nilai-nilai demokrasi berjalan sesuai dengan ide dasarnya, sehingga
lembaga negara yang akan melaksanakannya harus memenuhi kriteria sebagai
berikut :
a. Pemerintah yang bertanggung jawab, bersih dan berdedikasi tinggi.
b. DPR (parlemen) yang mewakili semua golongan dan kepentingan, yang dipilih
melalui pemilihan umum yang bebas, rahasia, dan atas dasar sekurang-kurangnya
dua calon untuk setiap kursi.
c. Organisasi politik sistem dwipartai atau multipartai serta organisasi massa
yang diinginkan masyarakat sebagai hubungan sosial.
d. Pers yang bebas dan terbuka untuk umum.
e. Lembaga peradilan yang independen agar lebih menjamin hak asasi manusia
secara adil.
f. Menjamin perubahan sosial secara damai terkendali melalui cara penyesuaian
kebijaksanaan dan pembinaan oleh pemerintah. Menyelenggarakan pergantian
pemimpin secara teratur, damai, dan terbuka, artinya tidak boleh atas dasar
keturunan, paksaan, coup d’etat, atau tirani minoritas.
g. Membatasi tindak kekerasan terhadap kaum minoritas.
h. Mengakui keanekaragaman sikap secara wajar hingga batas toleransi persatuan
bangsa.
i. Menjamin tegaknya keadilan.
3. Macam-macam Demokrasi
Terdapat bermacam-macam demokrasi yang sudah menjadi bagian dari
pemerintahan negara-negara di seluruh dunia. Keanekaragaman ini dapat dilihat
dari berbagai sudut pandang dan yang pada umumnya berlaku.
§ Atas Dasar Penyaluran Kehendak Rakyat
Menurut cara penyaluran kehendak
rakyat demokrasi dibedakan atas :
a.
Demokrasi Langsung
Demokrasi
langsung berarti paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya
dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara.
b.
Demokrasi Tidak Langsung atau demokrasi perwakilan
Demokrasi tidak langsung adalah demokrasi
yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi ini berkaitan
dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak,
wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks.
§ Atas Dasar Prinsip Ideologi
Berdasarkan paham ini ada dua
bentuk demokrasi, yakni:
a.
Demokrasi Konstitusional (demokrasi
liberal)
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan
atau individualisme. Ciri khas demokrasi konstitusional adalah kekuasaan
pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan
bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh
konstitusi.
Menurut M. Carter
dan John Herz, suatu negara dinyatakan sebagai negara demokrasi
apabila ; yang memerintah dalam negara tersebut adalah rakyat dan bentuk
pemerintahannya terbatas. Bila suatu lingkungan dilindungi oleh konvensi dari
campur tangan pemerintahan atau hukum, maka rezim ini disebut liberal.
b.
Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat disebut juga demokrasi proletar yang berhaluan Marxisme-Komunisme.
Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial.
Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi tanpa ada
penindasan atau paksaan. Akan tetapi, untuk mencapai masyarakat tersebut dapat
dilakukan dengan cara paksa atau kekerasan.
Menurut peristilahan komunis, demokrasi
rakyat adalah “bentuk khusus demokrasi yang memenuhi fungsi diktatur proletar”.
Bentuk khusus ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Eropa Timur (sebelum
runtuhnya Uni soviet 1990), seperti Cekoslovakia, Polandia, Hongaria, Rumania,
Bulgaria, serta Yugoslavia dan Tiongkok. Sistem politik demokrasi rakyat
disebut juga demokrasi “proletar” yang berhaluan Marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang
tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada
pemilikan pribadi tanpa ada penindasan serta paksaan. Akan tetapi untuk
mencapai masyarakat tersebut, bila perlu dapat dilakukan dengan cara paksa atau
kekerasan.
Dalam
pandangan Georgi Dimitrov (Mantan
Perdana Menteri Bulgaria), bahwa demokrasi rakyat merupakan “negara dalam masa transisi yang bertugas
untuk menjamin perkembangan negara ke arah sosialisme”.
Ciri-ciri
demokrasi rakyat dapat dibedakan menjadi dua :
1) Suatu wadah front persatuan (united front) yang merupakan landasan
kerja sama dari partai komunis dengan golongan-golongan lainnya dalam
masyarakat di mana partai komunis berperan sebagai penguasa.
2) Penggunaan beberapa lembaga pemerintahan dari negara yang lama.
Menurut Kranenburg
demokrasi rakyat lebih mendewa-dewakan pemimpin. Sementara menurut pandangan Prof. Miriam Budiardjo, komunis
tidak hanya merupakan sistem politik, tetapi juga mencerminkan gaya hidup yang
berdasarkan nilai-nilai tertentu. Negara merupakan alat untuk mencapai
komusime. Kekerasan dipandang sebagai alat yang sah.
§ Atas Dasar Yang Menjadi Titik Perhatiannya
Dilihat dari titik berat “yang
menjadi perhatiannya”, demokrasi dapat dibedakan :
a.
Demokrasi Formal (negara-negara
liberal)
Yaitu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik,
tanpa disertai upaya untuk mengurangi/menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
b.
Demokrasi Material (negara-negara
komunis)
Yaitu demokrasi yang menitik beratkan pada upaya-upaya menghilangkan
perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan bidang politik kurang
diperhatikan dan bahkan kadang-kadang dihilangkan.
c.
Demokrasi Gabungan (negara-negara
nonblok)
Yaitu demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari demokrasi
formal dan demokrasi material.
Sedangkan
bentuk-bentuk demokrasi menurut Sklar, yaitu terbagi atas 5 (lima)
macam sebagai berikut.
No
|
Bentuk
Demokrasi
|
Uraian /
Keterangan
|
1.
|
Demokrasi
Liberal
|
Yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum
bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Banyak negara-negara di
Afrika mencoba menerapkan model ini,
tetapi hanya sedikit yang bisa bertahan.
|
2.
|
Demokrasi
Terpimpin
|
Para pemimpin percaya bahwa tindakan mereka dipercayai rakyat, tetapi
menolak persaingan dalam pemilihan umum untuk menduduki kekuasaan.
|
3.
|
Demokrasi
Sosial
|
Yaitu menaruh kepedulian pada keadaan sosial dan egalitarianisme
bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
|
4.
|
Demokrasi
Partisipasi
|
Yaitu menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
|
5.
|
Demokrasi
Konstitusional
|
Yaitu menekankan pada proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya dan menekankan kerja sama yang erat
diantara elite yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
|
Pelaksanaan demokrasi sebagai sistem dan
sekaligus budaya politik di suatu negara dapat berkembang dengan baik, jika
tersedia faktor pendukungnya. Dalam arti umum, para pakar sependapat bahwa
kapitalisme-lah yang paling mendukung perkembangan demokrasi, sehingga
demokrasi sendiri dipersepsikan dari leberalisme. Dengan demikian, demokrasi
hanya dapat ditemukan di negara-negara maju. Sedangkan, liberalisme menurut Rawls
ditopang oleh prinsip egalitarianisme, yaitu adanya jaminan kebebasan
politik yang adil, persamaan kesempatan, dan prinsip mengakui adanya perbedaan.
Di negara
sedang berkembang, kebanyakan perkembangan demokrasi tersendat-sendat, jika
kita menggunakan kategori Huntington bahwa di negara yang berkembang
terdapat sistem politik tradisional dengan dua corak yang dominan, yaitu negara
feodal dan negara birokratis yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan. Oleh
sebab itu, peluang berkembangnya demokrasi sangat kecil. Penncok
menetapkan tiga syarat tegaknya politik demokratis, yaitu faktor historis,
tatanan sosial ekonomi, dan budaya politik.
Dalam sistem
politik dan budaya demokrasi, sangat dimungkinkan adanya perbedaan pendapat,
persaingan, pertentangan di antara individu/kelompok atau individu dengan
kelompok dan atau pemerintah. Hanya saja bagaimana upaya untuk menciptakan
titik temu (sinkronisasi) antara konflik dengan konsensus, dan bagaimana pula
agar konflik yang terjadi tidak merusak sistem. Untuk itulah sikap tanggap dari
pemerintah sangat diperlukan dengan menyedeiakan mekanisme dan prosedur yang
mampu menyelesaikan konflik guna mencapai konsensus (kesepakatan)
.
Persoalan
lain adalah bagaimana rakyat memperoleh jaminan dari pemerintah agar
benar-benar tanggap terhadap kehendak dan aspirasi rakyat banyak dan mampu
berperilaku demokratis. Menurut Robert
Dahl, bahwa untuk menjamin hal
tersebut maka rakyat harus diberi kesempatan
untuk :
a.
merumuskan
preferensi atau kepentingannya sendiri,
b.
memberitahukan
perihal preferensinya itu kepada sesama warga negara dan kepada pemerintah
melalui tindakan individual maupun kolektif, dan
c.
mengusahakan
agar kepentingan itu dipertimbangkan secara setara dalam proses pembuatan
keputusan pemerintah, artinya tidak diskriminatif berdasarkan isi dan
asal-usulnya.
Kesempatan
tersebut hanya mungkin terlaksana jika lembaga-lembaga dalam masyarakat bisa
menjamin adanya beberapa kondisi sebagai berikut :
a. Kebebasan membentuk dan bergabung dalam organisasi.
b. Kebebasan mengungkapkan pendapat.
c. Hak untuk memilih dalam pemilihan umum.
d. Hak untuk menduduki jabatan publik.
e. Hak para pemimpin untuk bersaing memperoleh dukungan dan suara.
f. Tersedianya sumber-sumber bersaing memperoleh dukungan dan suara.
g. Terselenggaranya pemilihan umum yang bebas dan jujur.
h. Adanya lembaga-lembaga yang menjamin agar kebijaksanaan publik tergantung
pada suara dalam pemilihan umum dan pada cara-cara penyampaian preferensi yang
lain.
Dari
penjelasan tersebut di atas, hal yang perlu dipahami bahwa sistem politik atau
budaya demokrasi akan mengatur bagaimana masyarakat melaksanakan tuntutan dan
dukungannya ke dalam sistem politik. Walaupun kondisi-kondisi berupa hak,
kesempatan dan kebebasan harus dipenuhi, tidak berarti bersikap dan bertingkah
laku semaunya dalam suasana keterbukaan atau kebebasan politik yang praktis
atau relatif tak terbatas dan tak terkendali, karena akan mengarah pada sistem
politik anarki.
Bonus Info
Kewarganegaraan
|
SEKILAS PERKEMBANGAN
”DEMOKRASI”
Bahwa dalam upaya untuk menciptakan suatu bentuk/sistem pemerintahan yang
baru yang dapat menjamin hak/kepentingan rakyat banyak (demokratis) sudah
berlangsung sejak berabad-abad sebelum tarikh Masehi. Salah seorang tokoh
yang dalam hal ini tidak boleh dilupakan namanyha adalah Solon, yang dikenal sebagai tokoh pencetus ide demokrasi bagi
masyarakat negara kota (polis) Athena di Yunani pada lebih kurang 600 tahun
SM. Solon saat itu tampil untuk memimpin negara kota Athena di saat perang
saudara, saat polis Athena dipimpin oleh Draco.
Dalam perkembangan lebih lanjut, di Inggris tumbuh paham demokrasi yang
ternyata berbeda dengan negara-negara lain termasuk negara kota Athena.
Perkembangan demokrasi di Inggris didorong oleh pertumbuhan ekonomi dan
industri yang berpengaruh bagi kondisi sosial bangsa Inggris. Semula,
pemegang kekuasaan adalah kaum bangsawan/tuan-tuan tanah dan para ulama (para
satria dan ulama) yang selanjutnya disebut sebagai House of Lord (Majelis Tinggi). Pada tahun 1295, parlemen Inggris
menambah kelengkapan dari unsur wakil-wakil kota-kota kecil yang selanjutnya
disebut sebagai House of Commons
(Majelis Rendah).
Demokrasi modern mulai muncul di
daratan Eropa setelah renaissanse (1350-1600) dan reformasi (1500-1650), disusul kemudian teori
trias politika (1700). Pertama kali muncul kebenaran umum, bahwa ada hak
politik manusia meliputi hak hidup, hak kebebasan dan hak milik (life,
liberty, and property). Perkembangan paham demokrasi selanjutnya, seperti
Perancis dan Amerika diawali dengan revolusi. Revolusi di Perancis pada tahun
1774, dipicu oleh terbitnya buku Contract
Social yang ditulis oleh J.J. Rousseau pada tahun 1772 yang
melahirkan pemikiran bahwa kedaulatan tidak dapat dapat dibagi-bagi (bulat)
dan ada di tangan rakyat. Dengan juga revolusi di Amerika, diawali dengan
lahirnya Piagam Virginia (1776) yang berisi tentang Hak-hak Asasi Manusia dan
Kedaulatan. Pada tanggal 4 Juli 1776, Thomas
Jefferson di kota Philadelphia telah menuliskan Piagam Pernyataan
Kemerdekaan yang pada akhirnya menjadi hari kemerdekaan bagi bangsa Amerika.
Negara Amerika untuk pertama kalinya di dunia yang mencantumkan Hak-hak Asasi
Manusia di dalam konstitusinya. Demikian juga akhirnya diikuti oleh
negara-negara lain di dunia tentang paham demokrasi yang meletakkan
”kedaulatan ada di tangan rakyat”.
Sumber : Drs. M. Taopan dalam ”Demokrasi Pancasila” 1987.
|
Penugasan Praktik Kewarganegaraan
|
Setelah
mempelajari materi-materi tentang : Pengertian
Demokrasi (Pengertian Umum, Pemikiran Tentang Demokrasi, dan Macam-Macam
Demokrasi), dilanjutkan Penugasan
dengan menjawab pertanyaan atau
pernyataan sebagai berikut :
|
1
|
1. Berikan ulasan pengertian kembali tentang “demokrasi”
sesuai pendapat anda dan tokoh-tokoh terkenal !
Pendapat anda tentang demokrasi ?
....................................................................................................
...................................................................................................................................................................
No
|
Tokoh
|
Uraian Singkat
|
1.
|
|
|
2.
|
|
|
2. Pengertian demokrasi menurut Abraham Lincoln, dikatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Berikan
penjelasan singkatnya !
a. Dari rakyat :
...................................................................................................................................
............................................................................................................................................................
b. Untuk rakyat :
...............................................................................................................................
............................................................................................................................................................
3. Macam-macam demokrasi antara lain dapat dilihat atas dasar
yang menjadi titik perhatiannya. Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah
ini!
Demokrasi Formal
|
Demokrasi Material
|
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
|
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
|
4. Berikan tanggapan penjelasan, mengapa sebagai warga negara
dirasakan penting untuk memahami “budaya demokrasi ” dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara!
...................................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................................
...................................................................................................................................................................
5. Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara bentuk demokrasi liberal dan demokrasi konstitusional di bawah ini !
Persamaan
|
Perbedaan
|
.............................................................................
.............................................................................
.............................................................................
.............................................................................
|
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
|
4.
Ciri-Ciri Demokrasi
Dalam negara
dengan sistem politik demokrasi, pada umumnya ditandai dengan ciri-ciri sebagai
berikut :
a. Adanya pembatasan terhadap tindakan pemerintah untuk memberikan
perlindungan bagi individu dan kelompok, baik dalam penyelenggaraan pergantian
pimpinan secara berkala, tertib damai dan melalui alat-alat perwakilan rakyat
yang efektif. Pembatasan ini tidak berarti bahwa tidak adanya campur tangan
pemerintah dalam beberapa segi kehidupan, sepanjang undang-undang memberikan
wewenang untuk itu.
b. Prasarana pendapat umum baik pers, televisi, dan radio harus diberi
kesempatan untuk mencari berita secara bebas dalam merumuskan pendapat mereka.
Karena kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul,
merupakan hak-hak politik dan sipil yang sangat mendasar.
c. Sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan, lebih mengutamakan
musyawarah dari pada paksaan dalam menyelesaikan perselisihan, sikap menerima
legitimasi dari sistem pemerintahan.
Fokus Kita :
Esensi
ciri-ciri empiris demokrasi, adalah bahwa demokrasi senantiasa berkaitan
erat dengan pertanggungjawaban (account
ability), kompetisi, keterlibatan, dan tinggi rendahnya kadar untuk
menikmati hak-hak dasar, seperti hak untuk berekspresi, berserikat,
berkumpul dan sebagainya.
|
Dalam pandangan Bingham
Powel, Jr yang mengkaji demokrasi secara empirik, deskriptif, institusional
dan prosedural berdasarkan political
performance, menegaskan tentang ciri-ciri demokrasi sebagai berikut :
a. Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut
mewakili keinginan rakyatnya, artinya klaim pemerintah untuk patuh pada aturan
hukum didasarkan pada penekanan bahwa apa yang dilakukan merupakan kehendak
rakyat.
b. Pengaturan yang mengorganisasikan perundingan (bargaining) untuk memperoleh legitimasi dilaksanakan melalui
pemilihan umum yang kompetitif. Pemilihan dipilih dengan interval yang teratur,
dan pemilih dapat memilih di antara beberapa alternatif calon. Dalam
praktiknya, paling tidak terdapat dua partai politik yang mempunyai kesempatan
untuk menang sehingga pilihan tersebut benar-benar bermakna.
c. Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan, baik
sebagai pemilih maupun sebagai calon untuk menduduki jabatan penting.
d. Penduduk memilih secara rahasia dan tanpa dipaksa.
e. Masyarakat dan pemimpin menikmati hak-hak dasar, seperti kebebasan
berbicara, berkumpul, berorganisasi, dan kebebasan pers. Baik partai politik
yang lama maupun yang baru dapat berusaha untuk memperoleh dukungan.
Pandangan Henry B.
Mayo dalam bukunya “Introduction to
Democratic Theory” yang memberikan ciri-ciri demokrasi dari sejumlah nilai
(values), yaitu :
a. menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga;
b. menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat
yang sedang berubah ;
c. menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur (Orderly succession of rulers);
d. membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum (Minimum of coercion);
e. mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (deverity) dalam masyarakat;
f. menjamin tegaknya keadilan.
Di negara-negara berkembang (dengan sistem politiknya
yang sedang transisi), pada umumnya masih mencari bentuk yang selaras dengan
tingkat perkembangan masyarakat untuk mencari dan menemukan identitas demi
kebaikan bersama. Ciri yang menonjol adalah eksekutif sangat berperan
(dominatif) dalam mengembangkan identitas bersama dan merumuskan kebijakan
pembangunan ekonomi guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, di
satu sisi nampaknya berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonominya, namun di sisi
lain infra struktur politik hanya berperan sebagai pendukung saja.
Karena hubungan kekuasaan yang bersifat dominatif, maka
pelaksanaannya cenderung bersifat paksaaan “otoriter” dari pada konsensus. Hal
ini berakibat akan semakin jauh dari ciri-ciri khas demokrasi yang antara lain
adanya jaminan hak-hak asasi manusia, warga negara sama kedudukannya dihadapan
hukum dan pengadilan, hak-hak politis seperti berserikat, berkumpul, beroposisi
diakui, dan sebagainya.
Bonus Info
Kewarganegaraan
|
Dalam sistem politik demokrasi, mekanisme politik
antara infra dan suprastruktur politik sering mengalami perubahan atau
pertukaran dengan cara yang tertib. Sukarna
menyebutkan beberapa faktor yang menyebabkan mekanisme politik demokrasi
dapat berjalan dengan tertib adalah sebagai berikut :
a.
Dalam sistem politik demokrasi terdapat lebih dari satu partai politik,
sehingga memungkinkan adanya pemilihan yang selektif tergantung kepada
prestasi kerjanya untuk rakyat.
b.
Adanya lembaga pemilihan umum yang bebas dan rahasia, sehingga pada
pemilihan tidak merasa tertekan oleh pihak manapun untuk menentukan
pilihannya.
c.
Adanya kebebasan pers, sehingga dapat membina opini masyarakat dan
melakukan sosial control.
d.
Adanya kesadaran daripada anggota masyarakat, yang disebabkan oleh
pengaruh pengalaman dan pendidikan, bahwa terjadinya perubahan dalam
mekanisme politik merupakan suatu kewajaran dalam sistem demokrasi.
e.
Disebabkan partai politik mendasarkan perjuangannya kepada program, maka
masyarakat dapat menilai mana program partai yang terbaik dan dapat menilai
hasilnya.
f.
Perubahan mekanisme politik tidak menimbulkan perubahan dasar negara,
bentuk pemerintahan dan sistemnya, sehingga negara tetap dalam keadaan aman
dan tertib, karena tidak timbulnya perpecahan/ peperangan disebabkan ideologi
yang berbeda.
g.
Keadaan ekonomi yang telah maju dan relatif menyebar kepada seluruh
lapisan masyarakat, sangat membantu terhadap kestabilan politik, sehingga
rakyat tidak bisa dipengaruhi oleh sesuatu ideologi yang berbeda dengan
ideologi negaranya. (Itulah sebabnya partai komunis di Inggris, pada sekarang
tidak dapat berkembang).
h.
Keadaan masyarakat yang telah terbiasa hidup dalam demokrasi menganggap
bahwa perbedaan-perbedaan pemikiran perubahan-perubahan di dalam masyarakat
yang demokratis, sehingga terjadi pergantian pemerintahan sebagai hasil
pemilihan umum tidak dianggap sebagai sesuatu yang mengejutkan melainkan
sesuatu yang wajar dalam proses yang wajar.
i.
Setiap kali pemerintah berganti berdasarkan hasil pemilihan umum tidak
menimbulkan perubahan fundamental dalam ketatanegaraan, melainkan perubahan
konsepsional dan operasional yang selaras dengan konstitusi, sehingga
tidakmenimbulkan kegoncangan terhadap masyarakat.
j.
Rakyat mempercayai bahwa aparatur pemerintahan yang berkuasa dan yang
akan berkuasa akan bekerja dengan keras untuk menjadi public servant yang terbaik daripada rakyatnya, bukan public oppressor terhadap rakyatnya.
Sumber : Arifin Rahman
dalam ”Sistem Politik Indonesia” 1998.
|
5.
Prinsip-Prinsip Demokrasi
Untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis di dalam
suatu negara, bukanlah sesuatu yang mudah. Demokrasi tidak dirancang demi
efisiensi dan pembangunan, akan tetapi demi pertanggungjawaban sebuah
pemerintahan demokrasi untuk memperoleh dukungan publik. Untuk memperoleh
dukungan publik dengan baik, maka setiap bangsa dalam satu kesatuan sistem
politik negara, harus mampu menata pemerintahan yang berpijak pada sejarah dan
kebudayaan sendiri dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip dasar demokrasi
yang diakui secara universal. Menurut Melvin
I. Urofsky ada 11 (sebelas) prinsip demokrasi yang dikenali dan diyakini
sebagai kunci untuk memahami bagaimana demokrasi bertumbuh kembang sebagai
berikut :
a. Prinsip pemerintahan berdasarkan konstitusi,
b. Pemilihan umum yang demokratis,
c. Federalisme pemerintahan negara bagian dan lokal,
d. Pembuatan undang-undang,
e. Sistem peradilan yang independen,
f. Kekuasaan lembaga kepresidenan,
g. Peran media yang bebas,
h. Peran kelompok-kelompok kepentingan,
i. Hak masyarakat untuk tahu,
j. Melindungu hak-hak minoritas, dan
k. Kontrol sipil atas militer.
Fokus Kita :
Berdasarkan
prinsip-prinsip demokrasi yang umum berlaku, dapat diperoleh cakupan
prinsip-prinsip sebagai berikut :
§ Demokrasi sebagai sumber utama dari semua kewenangan
adalah rakyat.
§ Harus adanya pembagian kekuasaan sehingga tak ada
satu bagian pun dari pemerintahan yang bisa menjadi begitu kuat yang akan
menindas keinginan rakyat.
§ Hak-hak individu dan minoritas harus dihargai, dan
mayoritas tidak boleh memakai kekuatannya untuk mencabut kemerdhekaan
mendasar setiap orang.
|
Prinsip-prinsip dasar demokrasi secara univerasal, memberi ketegasan bahwa
yang disebut pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang menempatkan
kewenangan tertinggi berada di tangan rakyat, kekuasaan pemerintah harus
dibatasi, dan hak-hak individu harus dilindungi. Namun demikian, dalam
praktiknya di banyak negara masih banyak kelemahan dan ketidaksesuain dengan
prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana dikemukakan Melvin tersebut. Penerapan prinsip-prinsip demokrasi di
masing-masing negara bersifat kondisional, artinya harus disesuaikan dengan
situasi negara dan kondisi masyarakat yang bersangkutan.
Sementara Lyman Tower Sargent,
berpendapat ada beberapa unsur/prinsip-prinsip yang secara umum dianggap penting
dalam demokrasi, yaitu antara lain :
a. keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik,
b. tingkat persamaan tertentu di antara warga negara,
c. tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh
para warga negara
d. suatu sistem perwakilan, dan
e. suatu sistem pemilihan – kekuasaan mayoritas.
Dalam negara demokrasi, warga negara seharusnya terlibat
antara lain dalam pembuatan keputusan – keputusan politik, baik langsung maupun
melalui wakil pilihan mereka. Keterlibatan tersebut baik melalui partisipasi
aktif dalam partai politik, kelompok penekan, atau menghadiri rapat-rapat
politik dan mampu mengatakan sesuatu tentang kebijaksanaan politik, terutama
hal-hal yang dikerjakan atas nama publik.
Dalam sistem
demokrasi perwakilan, keterlibatan warga negara diusahakan dapat mendorong
aparatur negara agar bersikap responsif terhadap tuntutan sebagian besar warga
negara. Ada dua pendekatan tentang keterlibatan warga negara yang telah
dikembangkan yakni teori elitis dan partisipatori :
No
|
Pendekatan
|
Uraian /
Keterangan
|
1.
|
Teori
Elitis
|
Menegaskan bahwa demokrasi adalah suatu metode
pembuatan keputusan yang mengokohkan efisiensi dalam administrasi dan
pembuatan kebijaksanaan namun menuntut adanya kualitas ketanggapan pihak
penguasa dan kaum elit terhadap pendapat umum.
|
2.
|
Teori Partisipatori
|
Menegaskan bahwa demokrasi menuntut adanya tingkat
keterlibatan yang lebih tinggi, karena sangat diperlukan untuk mendatangkan
keuntungan seperti ini- kita harus menegakkan kembali demokrasi langsung.
|
Keterlibatan warga negara dalam sistem
demokrasi, terutama merupakan suatu langkah untuk mengendalikan
tindakan-tindakan para pemimpin politik. Argumentasi teori elistis berpusat pada efisiensi dan ketidak mampuan para pemilih
untuk menetapkan keputusan yang memadai. Dalam pandangan ini, warga negara yang
memberikan suaranya, hanyalah suatu mekanisme untuk menengahi persaingan dan
kompetisi antar elit. Bahwa selama persaingan itu bersifat jujur, tidak satupun
kelompok tunggal/elit dapat melakukan dominasi. Para penguasa dapat selalu
dikontrol agar tidak menyalahgunakan kekuasaannya oleh mayarakat melalui
berbagai perwakilan kelompok kepentingan.
Dalam teori dan praktik politik demokrasi, masalah lain
yang tidak kalah pentingnya adalah “tingkat persamaan”. Beberapa negara baik
yang menerapkan sistem politik demokratis maupun bukan, selalu berupaya
mencapai tingkat persamaan yang lebih besar. Berkenaan dengan masalah tingkat persamaan
di dalam masyarakat, terdapat 5 (lima) ide yang terpisah atau merupakan
kombinasi sebagai berikut : persamaan politik, persamaan di muka hukum,
persamaan kesempatan, persamaan ekonomi, dan persamaan sosial atau persamaan
hak.
a. Persamaan
politik, yaitu mencakup dua hal yang terpisah :
§ Persamaan
hak suara, merupakan persamaan yang antara lain menuntut hal-hal sebagai berikut :
1) setiap individu harus mempunyai akses yang mudah dan pantas ke tempat
pemilihan;
2) setiap orang harus bebas untuk menentukan pilihannya sesuai dengan
keinginannya;
3) setiap suara harus diberi nilai yang sama pada saat perhitungan.
Kondisi ini
jarang terpenuhi karena ada pembedaan terhadap para penjahat dan terhukum, tapi
memberikan harapan dengan ukuran dan kriteria yang dapat memilih tanpa
diskriminasi terutama terhadap hak pilih kaum wanita.
§ Persamaan
untuk dipilih, sebagai pejabat pemerintah, berlaku persyaratan usia dan kualifikasi
khusus dengan tidak ditentukan oleh kekayaan.
b. Persamaan di
depan hukum, yaitu menunjukkan adanya perlakuan dengan cara yang sama oleh sistem
resmi yang berlaku. Suatu fungsi utama hukum dan prosedur adalah untuk
membentuk hukum-hukum umum yang diharapkan diterima dan dipatuhi semua orang
atau bersedia menerima segala konsekuensinya. Hukum merupakan kekuatan yang
menyamakan semua anggota masyarakat yang ditetapkan secara adil.
c. Persamaan
kesempatan, biasanya mengacu pada sejauh mana setiap individu dalam masyarakat
mengalami peningkatan dan penurunan dalam sistem kelas atau status sosialnya
sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Bagi setiap individu tidak ada
halangan untuk bekerja keras guna mencapai prestasi tertinggi yang diraihnya.
d. Persamaan
ekonomi, dapat diartikan bahwa setiap individu di dalam masyarakat diupayakan
memiliki kesempatan yang sama dalam mengelola produksi barang/jasa, dan tingkat
pendapatan serta kesejahteraan yang memadai. Ditinjau dari sudut keadilan
distributif, hal ini dirasakan tidak adil karena setiap individu kenyataannya
berbeda tingkat kebutuhannya dan kemampuan untuk meraihnya. Persoalan
berikutnya adalah bagaimana negara mampu memberikan jaminan minimum di bidang
keamanan ekonomi sebagai bentuk nyata berjalanya sistem demokratis.
e. Persamaan
sosial, dalam arti sempit dapat dikatakan bahwa hal ini berarti tidak ada asosiasi
publik atau asosiasi pribadi yang bisa menciptakan halangan buatan bagi
kegiatan-kegiatan dalam asosiasi. Persamaan sosial mengacu pada alpanya
perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih dikenal di seluruh
masyarakat. Boleh jadi persamaan sosial mencakup aspek-aspek persamaan
kesempatan.
Bonus Info
Kewarganegaraan
|
PERWAKILAN DALAM
SISTEM DEMOKRASI
Teori-teori tentang perwakilan muncul sebagai reaksi
bahwa demokrasi berlangsung hanya mampu berfungsi dalam suatu negara yang
wilayah dan jumlah penduduknya agak kecil. Maka sejumlah teori dikembangkan
untuk menegaskan bahwa masalah ini harus ditanggulangi oleh seorang individu
yang mewakili wilayah atau sejumlah orang. Seringkali ditandaskan bahwa,
wakil harus menjadi makrokosmos dari kemajemukan kepentingan yang ditemukan
dalam diri para pemilih, karena masing-masing kepentingan terpisah sampai
tingkat tertentu.
Hanna Fenichal menandaskan bahwa
teori-teori perwakilan sangat kompleks, di mana kata mewakili yang membantu menciptakan suatu pemahaman terhadap
masalahnya.
Pertama : kita
sering berkata bahwa sesuatu mewakili suatu yang lain bila ia merupakan
reproduksi yang meyakinkan atau merupakan suatu salinan yang tepat dari
aslinya.
Kedua : kita menggunakan kata mewakili dalam arti
bahwa satu benda menyimbolkan benda yang lain.
Ketiga :
kita juga sering menggunakan kata mewakili dalam arti di mana ahli
hukum bertindak untuk mewakili kliennya.
Masalah yang timbul bagi wakil, apakah ia sebagai agen
bebas yang merupakan wakil hanya dalam arti bahwa ia dipilih orang-orang
dalam suatu wilayah tertentu atau sebagai agen bagi individu atau kelompok
tertentu dengan harapan ia terpilih kembali. Atau ia sebagai wakil partai
yang bertindak atas nama partai, karena ia tidak terlibat langsung terhadap
masalah-masalah yang dihadapi para pemilih. Boleh jadi, sebagai wakil dan
bertindak dalam apa yang ia yakini sebagai kepentingan terbaik bagi bangsa
sebagai suatu kesatuan. Salah satu masalah pokok dalam demokrasi perwakilan
adalah, bagaimana menciptakan iklim yang kondusif agar masyarakat sebagai
suatu kesatuan memainkan peranan langsung dalam pembuatan keputusan politik.
Tujuan utama sistem perwakilan dalam negara demokrasi
adalah menyediakan sarana bagi para warga negara agar terbiasa melakukan
kontrol tertentu terhadap pembuatan keputusan politik pada saat mereka tidak
dapat secara langsung membuat keputusan itu sendiri. Hal ini didasari
pemikiran, bahwa wakil rakyat tidak dapat mengabdi seumur hidupnya, maka
diciptakanlah sarana lain berupa sistem pemilihan yang dilakukan secara
periodik. Sistem pemilihan merupakan salah satu ciri utama sistem demokrasi.
Sumber : Arifin Rahman
dalam ”Sistem Politik Indonesia” 1998.
|
6. Demokratisasi
Istilah “demokratisasi” yang muncul ke permukaan sejak
tahun 1970-an, akhir-akhir ini menjadi menarik setelah terjadi “transisi
demokrasi” yaitu dengan adanya perubahan perilaku para elit politik. Disebutkan
oleh O’Donnell dan Schmitter bahwa “sikap para elit, perhitungan-perhitungan dan
kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuatnya umumnya menentukan apakah
pembukaan kesempatan (bagi demokrasi) akan terjadi atau tidak”. Dalam pelaksanaan demokratisasi, bahwa
kendala struktural sangat memegang peranan penting walaupun bukan menjadi
tumpuan. Banyak asumsi dan pendapat ahli bahwa budaya demokrasi banyak yang
hancur karena antara lain faktor-faktor sosial atau ekonomi pada tingkat makro.
Akan tetapi yang lebih menentukan adalah karena lemahnya para elit dalam mengendalikan
kepemimpian.
Kondisi ideal sebuah negara demokrasi, tentu saja banyak
dicita-citakan oleh masyarakat yang menginginkan kedamaian dan kesejahteraan
hidup. Tetapi untuk menuju ke arah hal tersebut, bukanlah sesuatu yang mudah.
Proses dalam menuju kondisi-kondisi demokrasi inilah yang disebut dengan
“demokratisasi”. Demokratisasi dapat
menjadi jalan untuk keluar dari otoritarianisme, karena proses ini akan
mengembalikan hak-hak rakyat yang antara lain untuk berpartisipasi dalam
kegiatan politik, ekonomi, sosial – kebudayaan dan sebagainya.
Demokratisasi,
merupakan proses pendemokrasian segenap rakyat untuk turut serta dalam
pemerintahan melalui wakil-wakilnya. Atau turut serta dalam berbagai bidang
kegiatan (masyarakat/negara) baik langsung atau tidak langsung, dengan
mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi warga
negara.
Fokus Kita :
Menurut Diamond “bahwa di
seluruh dunia sedang berkembang yang paling banyak menyumbang pada
pengembang demokrasi adalah gaya kepemimpinan yang fleksibel, akomodatif,
dan konsepsual”. Konseptualisasi yang muncul dari pengalaman transisi
demokrasi, nampak menonjolkan dua karakteristik sebagai berikut :
1.
pendefinisian
yang menekankan dimensi prosedural yaitu demokrasi yang mempersoalkan tata
cara memerintah.
2.
eksplanasi atau
penjelasan terhadap keberhasilan demokratisasi yang menekankan peranan
“agen” sebagai determinan pokok. Yaitu demokratisasi hanya akan terjadi
kalau ada aktor politik yang mencoba mencari peluang dalam berbagai kondisi
yang dihadapi.
|
Demokratisasi, biasanya diawali dengan adanya liberalisasi (meluasnya kebebasan) yang
selanjutnya berkembang dengan longgarnya media massa, akses masyarakat terhadap
politik, dan adanya penghargaan terhadap keberagaman (pluralisme).
Demokratisasi merupakan bentuk yang lebih luas dari pada sekedar liberalisasi, karena
dalam tahap ini terdapat persaingan terbuka untuk memperoleh dukungan rakyat
yang antara lain dalam pengisian jabatan-jabatan publik melalui pemilihan umum.
Sebagai sebuah proses, demokratisasi bukanlah proses yang
berjalan linier (lurus) tahap demi tahap. Akan selalu ada hambatan dalam menuju
suatu titik aspek baik yang datang dari sekelompok masyarakat atau dari
pemerintah itu sendiri. Jadi, demokratisasi di dalam satu negara tidak
selamanya terus meningkat menuju suatu tahap kemajuan yang tetap (konstan). Sekali waktu, timbul masa
turun – naik, gerakan perlawanan, pemberontakan, perang saudara atau mungkin
saja terjadi revolusi, dan sebagainya.
Kriteria
untuk sebuah masyarakat dan negara yang melakukan demokratisasi, dapat
dicermati sebagaimana pendapat Robert A.
Dahl berikut ini :
No
|
Kriteria
|
Uraian /
Keterangan
|
1.
|
Partisipasi Efektif
|
Sebelum sebuah kebijakan digunakan oleh asosiasi
(negara), seluruh anggota harus mempunyai kesempatan yang sama dan
berpartisipasi efektif, agar pandangan mereka diketahui oleh anggota-anggota
lainnya sebagaimana seharusnya kebijakan itu dibuat.
|
2.
|
Persamaan Suara
|
Bila sebuah keputusan tentang kebijakan dibuat, maka
setiap anggota harus mempunyai kesempatan yang sama dan efektif untuk
memberikan suara dan seluruh suara harus dihitung sama.
|
3.
|
Pemahaman Yang Jelas
|
Dalam batas waktu yang rasional, setiap anggota harus
mempunyai kesempatan yang sama dan efektif untuk mempelajari
kebijakan-kebijakan alternatif yang relevan dan konsekuensi-konsekuensi yang
mungkin.
|
4.
|
Pengawasan Agenda
|
Setiap anggota harus mempunyai kesempatan eksklusif
untuk memutuskan bagaimana dan apa permasalahan yang dibahas dalam agenda.
|
5.
|
Pencakupan Orang Dewasa
|
Semua, atau paling tidak sebagian besar orang dewasa
yang menjadi penduduk tetap seharusnya memiliki hak kewarganegaraan penuh
yang ditunjukkan oleh empat kriteria sebelumnya.
|
Dalam pandangan Diamond,
Linz, dan Lipset yang pernah
melakukan penelitian tentang demokrasi di Asia, Afrika, dan Amerika Latin,
mengatakan bahwa “Prestasi dan kemampuan
rezim... sebagian adalah hasil kebijakan dan pilihan yang diterapkan oleh para
pemimpin, yang tentu saja bertindak dalam batas-batas kendala lingkungan
struktual yang mereka warisi. Bahkan struktur-struktur dan lembaga-lembaga,
terutama struktur dan lembaga politik, dibentuk oleh tindakan dan pilihan para
pemimpin politik. Semakin tidak menguntungkan dan semakin ketat kendala
struktural-struktural yang dihadapi, maka demi kelestarian demokrasi para
pemimpin politik itu harus semakin pintar, semakin inovatif, semakin berani,
dan semakin berketetapan hati untuk memperjuangkan demokrasi.”
Nampaknya mereka berkeyakinan, bahwa kalau terdapat
lingkungan struktural yang tidak kondusif untuk demokratisasi, seringkali
terjadi karena ketidakmampuan sebagian para politisi dalam menghasilkan
reformasi ekonomi dan inovasi kelembagaan yang diperlukan bagi tumbuhnya
demokrasi. Mereka menekankan pentingnya komitmen para pemimpin politik yang
kuat terhadap demokrasi. Pemimpin yang memiliki komitken terhadap demokrasi,
tentu tidak akan melakukan kekerasan, penggunaan sarana ilegal dan
inkonstitusional untuk mengejar kekuasaan, serta akan mencegah tindakan anti
demokrasi oleh partisipan lain.
Carilah sumber informasi lain baik dari buku,
koran, majalah, internet, buletin dan sebagainya, kemudian lakukan hal-hal
berikut :
1. Rumuskan kembali
tentang pemahaman ciri-ciri dan prinsip-prinsip demokrasi !
2. Berikan alasan
penjelasan, mengapa di dalam kehidupan bernegara dalam sistem politik
demokrasi, legitimasi pemerintah sebagai dukungan rakyat banyak sangat
penting !
3. Berikan
penjelasan pentingnya “keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan
politik”, di dalam suatu negara !
4. Jelaskan yang
dimaksud dengan “demokratisasi” pada negara yang menerapkan sistem politik
demokrasi !
5. Berikan
penjelasan singkat perbedaan antara ciri-ciri demokrasi dengan
prinsip-prinsip demokrasi !
|
Penugasan Praktik Kewarganegaraan
|
2
|
Bonus Info
Kewarganegaraan
|
PARTISIPASI DEMOKRASI
PUBLIK MEMBAIK
Partisipasi publik dalam demokratisasi di Indonesia
dinilai makin baik. Patisipasi itu ditunjukkan dengan munculnya kekuatan
masyarakat madani yang mampu mempengarahi munculnya kebijakan publik dan
bahkan terlibat dalam proses pembentukannya. Rakyat juga dinilai cepat
menangkap pentingnya partisipasi itu.
Demikian diungkapkan Direktur Wilayah The Asian Foundation untuk Kajian
Islam dan Pembangunan, Robin Bush,
sesuai mengikuti diskusi peluncuran buku baru, antara lain Asas “Moral dalam
Politik” karangan Ia Shapiro dan “Memperkuat Negara” karangan Francis
Fukuyama. “Saya agak optimis dalam beberapa tahun ke depan akan ada beberapa
sistem untuk memonitor pembentukan kebijakan dan tingkat kabupaten. Saya
melihat demokratisasi di Indonesia berjalan baik”, tuturnya.
Ia mengagumi proses itu karena dalam kurun waktu
delapan tahun Indonesia mulai memasuki arena demokratisasi yang makin dewasa.
Kenyataan bahwa saat ini sebagian besar masyarakat masih belum dapat
merasakannya, Robin melihat persoalan yang dihadapi Indonesia sangat banyak.
Sumber : Kompas,
19/04/2006.
|
C.
CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI
1.
Konsepsi Masyarakat Madani (Civil
Society)
Mengenai penggunaan istilah masyarakat madani, sebagian besar scholars di Indonesia sepakat bila
digunakan sebagai padanan yang tepat untuk istilah civil society. Selain istilah ini, civil society juga diterjemahkan ke dalam istilah-istilah lain,
seperti masyarakat sipil, masyarakat kewargaan, masyarakat warga, masyarakat beradab
atau masyarakat berbudaya.
Bertolak dari hal tersebut, maka istilah masyarakat madani merupakan
padanan dari istilah civil
society, sehingga eksplorasi konsep ini relevan dengan substansi istilah terakhir.
Hal yang dikemukakan di sini bukan konsep masyarakat madani disorot secara
etimologis, melainkan ke arah substansi dan indikator-indikatornya, sehingga
mempermudah untuk mengidentifikasi dalam konteks pembentukannya dari sisi
politik.
Secara rinci substansi konsep masyarakat madani (civil society) dari beberapa ahli bisa kita lihat berikut ini :
Sumber
|
Substansi
|
Indikator
|
M. Dawam
Rahardjo
|
“..suatu ruang (realm) partisipasi masyarakat, dalam
perkum-pulan-perkumpulan sukarela (voluntary
association), media massa, perkumpulan profesi, serikat buruh tani,
gereja atau perkumpulan-perkumpulan keagamaan..” (civil society).
|
·
Mempunyai
kekuasaan yang memancar dari dalam dirinya, berupa rasionalitas yang akan
menuntun anggota masyarakat kearah kebaikan umum (Locke, Rosseau, Adam Smith).
·
Memiliki
potensi untuk bisa mengatur dirinya sendiri secara rasional dan mengandung
unsur kebebasan (Gramsci).
·
Terdiri
dari organisasi-organisasi yang melayani kepentingan umum, atau memiliki
rasionalitas dan mampu mengatur dirinya sendiri secara bebas.
·
Civil Society diterjemahkan menjadi masyarakat madani, mengandung
tiga hal, yaitu: agama, peradaban dan perkotaan.
|
Franz
Magnis Suseno
|
“..wilayah-wilayah
kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain, kesuka-relaan
(voluntary), keswasem-badaan (self generating), dan keswadayaan (self supporting), kemandirian tinggi
berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai
hukum yang diikuti oleh warganya (masyarakat madani).
|
·
Keberadaannya
didekati secara faktual dan bukannya dengan pendekatan normatif.
·
Terorganisasi,
Sukarela, Swasembada, Swadaya, dan Mandiri.
·
Terikat
dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.
·
Secara
hakiki harus bebas secara internal.
·
Masyarakat
diatur oleh pihak-pihak yang dapat menjamin kebebasan sege-nap warga
masyarakat, individu, dan kolektif untuk mewujudkan kehidupan menurut
cita-cita mereka sendiri.
·
Kehidupan
bersama harus didukung oleh suatu konsensus dasar.
|
Nurcholis
Madjid
|
“..perkataan madinah,
dalam peristilahan modern, menunjuk kepada semangat dan pengertian civil society, suatu istilah Inggris
yang berarti masyarakat sopan, beradab dan teratur dalam bentuk negara yang
baik.”
|
·
Adanya
kedaulatan rakyat sebagai prinsip kemanusiaan dan musyawarah.
·
Berpartisipasi
dan mengambil bagian dalam proses-proses menentukan kehidupan bersama,
terutama di bidang politik.
·
Memiliki
sikap-sikap terbuka, lapang dada, penuh pengertian dan kesediaan untuk
senantiasa mem-beri maaf secara wajar dan pada tempatnya.
|
Riswandha
Imawan
|
“..masyarakat madani
merupakan konsep tentang keberadaan satu masyarakat yang dalam batas-batas
tertentu mampu memajukan dirinya sendiri melalui penciptaan aktivitas
mandiri, dalam satu ruang gerak yang tidak memungkinkan negara melakukan
intervensi”.
|
·
Menginginkan
kesejajaran hubungan antara warga negara dan negara atas dasar prinsip saling
menghormati.
·
Berkeinginan
membangun hubungan yang bersifat konsultatif antara warga negara dan negara.
·
Bersikap
dan berperilaku sebagai citizen
yang memiliki hak dan kebebasan.
·
Memperlakukan
semua warga negara sebagai pemegang hak dan kebebasan yang sama (Ramlan
Subakti).
|
Adi
Suryadi Culla
|
“..pemikiran civil society memang umumnya dikaitkan
dengan pengelompokkan masyarakat, tepatnya menunjuk kepada kelompok-kelompok
sosial yang salah satu ciri utamanya ialah sifat otonom terhadap negara”.
|
·
Berwujud
kelompok-kelompok sosial.
·
Memiliki
sifat otonom terhadap negara.
|
Fahmi
Huwaydi
|
“..masyarakat madani
merupa-kan simbol bagi realita yang dipenuhi berbagai kontrol yang bersifat
fakultatif, yang meng-ekspresikan kehadiran rakyat, yang mana hal itu
mengaki-batkan didirikannya berbagai macam lembaga swasta dalam masyarakat,
untuk mengimbangi (melawan) terhadap lembaga kekuasaan”.
|
·
Banyak
partai, kelompok, himpunan, ikatan, dan lainnya dari berbagai corak di luar
struktur negara.
|
Ernest
Gellner
|
Civil society: “..masyarakat yang terdiri atas institusi
non-pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi negara”
|
·
Tidak
mengenal hierarki politik, ekonomi, ideologi yang tidak mentolerir adanya
saingan.
·
Visi
plural dalam mendefinisikan kebenaran dan menentukan ukuran kebenaran.
·
Terdapat
desentralisasi dalam segenap aspek kehidupan.
·
Terciptanya
tatanan masyarakat yang harmonis, yang bebas dari eksploitasi dan penindasan.
·
Terciptanya
tatanan sosial yang tidak memerlukan penguatan yang bersifat memaksa.
·
Fungsi
pemerintah hanya sebagai penjaga perdamaian di antara berbagai kepentingan
besar.
|
United States Agency for
International Development
(USAID)
|
Merupakan istilah pada masyarakat sipil yang dapat
diterima baik dalam menjelaskan bidang non-pemerintahan, dan bukan untuk
mencari profit (laba), serta bersifat mandiri bagi masyarakat yang
bersang-kutan".
|
|
Kekuatan wacana masyarakat madani terletak pada sisi
substansinya, yaitu sebagai rival yang tepat ketika negara mengembangkan
korporatismenya. Di negara-negara dengan tingkat intervensi struktur yang
tinggi dan masuk ke segala bidang kehidupan rakyat, maka wacana ini akan
mendapat respon yang cukup kuat. Dalam praktiknya, masyarakat madani akan
mengembangkan model-model organisasi kemasyarakatan semi otonom dan otonom,
guna melepaskan diri dari “gurita” negara yang telah merusak sisi kreativitas
dan kebebasan masyarakat.
Realitas politik yang terjadi negara kita dan
negara-negara berkembang lainnya, menunjukkan bahwa negara adalah struktur yang
dominan, entitas yang dibenarkan mengatur masyarakat sesuai visi dan
keabsahannya. Dengan dalih “pembangunan”, kesejahteraan, kepentingan rakyat,
intervensi negara seolah-olah sah, hingga masuk ke sisi terkecil kehidupan
masyarakat sekalipun. Sehingga di sinilah letak “dominasi” perspektif dominasi
struktur yang dikembangkan negara, sebagai wacana satu-satunya yang berhak
hidup dan berkembang, mengabaikan adanya kekuatan masyarakat madani.
Satu titik yang kemudian bisa kita temukan dalam setiap
definisi konsep masyarakat madani, -- seperti yang dikemukakan beberapa ahli di
muka -- adalah pembahasannya selalu bergandengan dengan eksistensi negara. Baik
itu dalam statement mengimbangi,
bermitra atau mengungguli negara. Namun yang pasti, masyarakat madani akan ada
meskipun dalam negara otoriter. Inilah poin utama yang akan ditemukan dalam
setiap pembahsan masyarakat madani.
Sementara
itu konsep masyarakat madani yang diabstraksikan para ahli memiliki indikator
sebagai identitas karakter yang dimiliki untuk bisa mengidentifikasi
ada-tidaknya perkembangan masyarakat madani.
Pertama : Sifat partisipatif, yaitu masyarakat
madani tidak akan menyerahkan seluruh nasibnya pada negara, tetapi mereka
menyadari bahwa yang akan dominan menentukan masa depan mereka haruslah berasal
dari diri sendiri. Simulus dan negara bukanlah penentu aktivitas dan
program-program kemajuan masyarakat ke depan, tetapi harus kekuatan masyarakatlah
yang mewarnainya, sehingga apapun konsekuensi dari setiap kebijakan, program
aksi atas nama negara selalu terdapat warna keinginan masyarakat madani di
dalamnya. Dalam tataran praktis masyarakat madani bisa terlihat dalam setiap
proses politik di berbagai bidang, yang akan dikeluarkan negara.
Kedua : Otonom,
yaitu selain sebagai masyarakat pertisipatif, masyarakat madani juga memiliki
karakter mandiri, yaitu dalam mengembangkan dirinya tidak tergantung dan
menunggu “bantuan” negara. Masyarakat terbiasa dengan inisiatifnya mampu
berinovasi, sekaligus independen secara politik dan ekonomi. Meskipun mengakui
pluralisme, masyarakat konsisten memanfaatkannya. Begitu pula secara ekonomi,
masyarakat madani relatif mandiri dengan mengembangkan aktivitasnya, dengan
menghasilkan dan membiayai sendiri.
Ketiga :
Tidak bebas
nilai, yaitu seluruh komponen masyarakat madani memiliki keterikatan terhadap
nilai-nilai, yang merupakan kesepakatan hasil musyawarah demokratis (bukan
sekedar konsensus). Setiap anggota masyarakat, dalam melakukan aktivitasnya
tidak terlepas dari nilai, yang akan memagari agar manifestasi kreativitas dan
inovasinya berada dalam koridor “kebaikan” dan tidak merugikan komponen
masyarakat lainnya serta berimplikasi positif. Nilai yang dianut bisa bersumber
dari agama dan digali dari tradisi yang kondusif.
Keempat : Merupakan
bagian dari sitem dengan struktur non-dominatif (plural), yaitu meskipun eksistensinya yang partisipatif dan
otonom terhadap kekuatan negara, namun masyarakat madani adalah bagian dari
komponen-komponen negara. Di luar masyarakat madani, diakui keberadaan negara
dan unsur-unsur masyarakat lainnya. Namun masyarakat madani mengakuinya, dengan
syarat kekuatan-kekuatan yang berada di luar dirinya tidak mengembangkan
interaksi dominatif, seperti tetap memegang prinsip kompetisi, non-privilege, dan tidak memaksa, yang
intinya mengakui pluralisme sebagai satu dinamika yang dimaknai dan ditangai
secara tepat.
Kelima : Termanifestasi
dalam organisasi, yaitu prinsip-prinsip organisasi dipegang oleh masyarakat
madani, sebagai perwujudan identitasnya secara material. Artinya, masyarakat
madani bukan merupakan individu-individu yang partisipatif dan otonom saja,
tetapi terdiri dari sekumpulan individu warga negara yang tergabung dalam asosiasi-asosiasi
yang memiliki tatanan yang mampu menjamin anggotanya untuk mampu
mengekspresikan diri, mengembangkan minat, saling tukar informasi, memediasi
perbedaan-perbedaan, dan menciptakan pola-pola hubungan yang stabil. Di samping
itu, mereka juga tertata dalam organisasi modern, yang mengembangkan
nilai-nilainya sendiri secara konsisten.
2.
Pengertian Masyarakat Madani
Konsep Masyarakat
madani; merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil society yang
pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya
pada Simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada acara Festifal Istiqlal,
26 September 1995 di Jakarta. Konsep yang dianjurkan oleh Anwar Ibrahim ini
hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah kelompok masyarakat yang
memiliki peradaban maju.
Fokus Kita :
Masyarakat
madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang
berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik
(public sphere) dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga
yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
|
Paradigma dengan pemilihan terma masyarakat ini
dilatarbelakangi oleh konsep kata ilahi, kota peradaban atau masyarakat
kota. Disisi lain, pemaknaan Masyarakat Madani ini juga dilandasi oleh
konsep tentang Al’Mujtama’ Al Madani yang diperkenalkan oleh Prof.
Naquib al-Attas, seorang ahli sejarah dan peradaban Islam dari Malaysia dan
salah satu pendiri dari Institute for Islamic Though and Civilization
(ISTAC), yang secara defenitif masyarakat madani merupakan konsep masyarakat
ideal yang mengandung dua komponen besar yakni masyarakat kota dan masyarakat
yang beradab. Pendapat umum dan para ahli dalam memberikan batasan-batasan tentang
masyarakat madani adalah sebagai berikut :
a.
Dato Seri
Anwar Ibrahim
Masyarakat madani adalah masyarakat yang memiliki sistem sosial yang subur
yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan
perorangan dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat mendorong daya usaha serta
inisiatif individu baik dari segi pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah
mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadikan
keterdugaan atau predict-ability serta ketulusan atau transparency
sistem.
b.
Nurcholish Madjid, M. Dawan Rahardjo, dan Azyumardi Azra
Pada prinsipnya masyarakat madani adalah sebuah tatanan komunitas
masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi dan berkeadaban serta
menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukkan).
c.
Zbigniew Rau (Dengan latar
belakang kajian kawasan Eropa Timur dan Uni Soviet).
Masyarakat madani merupakan suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah,
yang mengandalkan ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka
bergabung, bersaing satu sama lain guna mencapai nilai-nilai yang mereka
yakini. Ruang ini timbul diantara hubungan-hubungan yang menyangkut kewajiban
mereka terhadap negara dan bebas dari pengaruh keluarga serta kekuasaan negara
yang diekspresikan dalam bentuk individualisme, pasar (market) dan
pluralisme.
d.
Han Sung-joo (Dengan
latar belakang kasus Korea Selatan).
Masyarakat madani merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi dan
menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbatas dari
negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik,
gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara
bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan
solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti
dalam civil society ini.
Konsep Han ini, mengandung 4 (empat) ciri dan prasyarat bagi terbentuknya
masyarakat madani, yakni Pertama, diakui dan dilindunginya hak-hak
individu dan kemerdekaan berserikat serta mandiri dari negara. Kedua , adanya ruang publik yang memberikan
kebebasan bagi siapapun dalam mengartikulasikan isu-isu politik. Ketiga, terdapatnya
gerakan-gerakan kemasyarakatan yang berdasar pada nilai-nilai budaya tertentu. Keempat,
terdapat kelompok inti diantara kelompok pertengahan yang mengakar dalam
masyarakat yang menggerakkan masyarakat dan melakukan modernisasi sosial
ekonomi.
e.
Kim Sunhyuk (Dalam
konteks Korea Selatan).
Masyarakat madani adalah suatu satuan yang terdiri dari kelompok-kelompok
yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan-gerakan dalam masyarakat
yang secara relatif otonom dari negara, yang merupakan satuan-satuan dasar dari
(re) produksi dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik
dalam suatu ruang publik, guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan
kepentingan-kepentingan mereka menurut prinsip-prinsip pluralisme dan
pengelolaan yang mandiri.
Menurut Kim, pada adanya organisasi-organisasi
kemasyarakatan yang relatif memposisikan secara otonom dari pengaruh dan
kekuasaan negara. Eksistensi organisasi-organisasi ini mensyaratkan adanya
ruang publik (public sphere) yang memungkinkan untuk memperjuangkan
kepentingan-kepentingan tertentu.
LAHIRNYA ”CIVIL
SOCIETY”
Istilah civil
society berasal dari frase Latin “civilis
societies” yang mulanya digunakan oleh Cicero (106 – 43 SM), sebagai seorang pujangga Roma. Civil society, awalnya berarti
“komunitas politik”, yaitu suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan
hidup beradab; hal ini berbeda dengan bentuk masyarakat yang belum
terorganisir dan belum teratur.
Selanjutnya istilah ini berkembang terutama melalui
pemikiran John Locke (1632 – 1704)
dan J.J. Rousseau (1712 – 1778).
Walaupun tidak sama persis, tetapi kurang lebih mereka mengartikannya sebagai
“masyarakat politik” (political society).
Dalam pengertian ini, civil society
dibedakan dari keadaan alami ketika belum terbentuk negara. Dalam kehidupan
politik ini, masyarakat terstruktur dalam sautu negara mendasarkan tata
kehidupan mereka pada hukum. Selain itu, telah ada pula kehidupan ekonomi
dalam bentuk pasar dan penggunaan mata uang, juga pemanfaatan teknologi.
Pengertian civil
society seperti tersebut di atas, mendapat penentangan dari Hegel. Menurutnya, civil society bukanlah satu-satunya
hal yang dibentuk dalam perjanjian masyarakat (social contract). Bagi Hegel, secara keseluruhan tatanan politik
teridiri atas negara di satu pihak dan civil
society di pihak lain.
Pada masa kini, istilah civil society digunakan untuk
membedakan suatu komunitas di luar negara atau di luar lembaga politik. Yaitu
suatu lembaga privat yang mandiri dari pemerintah dan terdiri atas individu
yang membentuk kelompok untuk mewujudkan kepentingan mereka sendiri secara
aktif. Di Indonesia istilah ini mulai populer pada era 1990-an. Pada masa itu
berkembang keterbukaan politik menuju demokrasi. Terdapat berbagai pandangan
dari para ahli yang mencoba menerjemahkan konsep civil society dalam konteks Indonesia.
Beberapa istilah diperkenalkan untuk menyebarluaskan
gagasan tentang civil society, diantara istilah-istilah yang banyak digunakan
adalah ; masyarakat sipil, masyarakat warga, dan masyarakat madani. Walaupun
istilah tersebut berbeda-beda, namun bentuk masyarakat yang dimaksudkan oleh
beberapa pemikir tersebut adalah sama, yaitu masyarakat yang menghargai
keragaman (pluralisme), kritis dan partisipatif dalam berbagai persoalan
sosial dan serta mampu mandiri.
|
3. Karakteristik/Ciri-ciri Masyarakat Madani
Penyebutan
karakteristik masyarakat madani dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa dalam
merealisasikan wacana masyarakat madani diperlukan prasyarat-prasyarat yang
menjadi nilai universal dalam penegakan masyarakat madani. Prasyarat ini tidak
bisa dipisahkan satu sama yang lain atau hanya mengambil salah satunya saja,
melainkan merupakan satu kesatuan yang integral yang menjadi dasar dan nilai
bagi eksistensi masyarakat madani. Karakteristik/ciri-ciri tersebut antara lain adalah adanya Free
Public Sphere, Demokrasi, Toleansi, Pluralisme, Keadilan Sosial (social justice), dan
berkeadaban.
No
|
Kriteria
|
Uraian /
Keterangan
|
1.
|
Free Public Sphere
|
Yaitu adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana
dalam mengemukakan pendapat. Menurut Arendt dan Habermas yang
dimaksud dengan ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai
wilayah dimana masyarakat sebagai
warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik. Warga negara berhak melakukan kegiatan
secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta
mempublikasikan informasi kepada
publik.
|
2.
|
Demokratis
|
Merupakan satu identitas yang menjadi penegak wacana
masyarakat madani, dimana dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki
kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk
berinteraksi dengan lingkungannya. Demokratis berarti masyarakat dapat
berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya
dengan tidak mempertimbangkan suku, ras dan agama. Demokrasi merupakan salah satu
syarat mutlak bagi penegakan masyarakat madani. Penekanan demokrasi (demokratis)
di sini dapat mencakup sebagai bentuk aspek khidupan seperti politik, sosial,
budaya, pendidikan, ekonomi dan sebagainya.
|
3.
|
Toleran
|
Toleran adalah suatu sikap yang dikembangkan dalam
masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati
aktivitas yang dilakukan oleh orang lain. Toleransi ini memungkinkan adan
adanya kesadaran masing-masing individu untuk menghargai dan menghormati
pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang
berbeda.
Toleransi menurut Nurcholish Madjid merupakan
persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi
menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang “enak” antara berbagai
kelompok yang berbeda-beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai “hikmah”
atau “manfaat”dari pelaksanaan ajaran yang benar.
|
4.
|
Pluralisme
|
Sebagai sebuah
prasyarat penegakan masyarakat madani, maka pluralisme harus dipahami secara
mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan
menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Pluralisme tidak
bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat
yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima
kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan.
Menurut Nurcholis Madjid, konsep pluralisme
adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine
engagement of diversities within the bonds of civility). Bahkan
pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara
lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbanagn (check and balance).
|
5.
|
Keadilan Sosial (Social Justice)
|
Keadilan dimaksudkan untuk
menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proposional terhadap hak dan
kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini
memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada
suatu kelompok masyarakat. Secara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh
kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (penguasa).
|
4. Menuju Masyarakat Madani
Sistem
politik suatu negara, senantiasa akan berhubungan dengan ruang publik yaitu
kehidupan yang berkaitan dengan orang kebanyakan atau rakyat. Dalam kehidupan
inilah diatur proses serta mekanisme agar seluruh aspek kehidupan menjadi
teratur. Untuk itu, dibentuk lembaga-lembaga yang membidangi urusan eksekutif,
legislatif dan yudikatif. Secara umum, lembaga-lembaga tersebut diandaikan
mewakili sebuah organisasi besar yang bernama ”negara”. Selain itu ada juga
lembaga lain seperti organisasi partai politik yang akan berbicara tentang
bagaimana cara memperoleh, mengendalikan dan mempertahankan kekuasaan.
Di luar negara, terdapat sekelompok masyarakat yang
disebut sebagai civil society yang
biasanya terbentuk dari kelompok-kelompok kecil di luar lembaga negara dan
lembaga lain yang berorientasi kekuasaan. Sebagai sebuah komunitas, posisi
masyarakat madani berada di atas keluarga dan di bawah negara atau diantara
keduanya.
Fokus Kita :
Masyarakat
madani (civil society), merupakan wujud masyarakat yang
memiliki keteraturan hidup dalam suasana perikehidupan yang mandiri,
berkeadilan sosial, dan sejahtera.
Masyarakat madani mencerminkan tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat
yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi
berbagai persoalan hidup.
|
Bentuk nyata
masyarakat madani secara sederhana dapat kita lihat yaitu dengan berkembangnya
budaya gotong royong di berbagai daerah di Indonesia. Budaya gotong royong
mampu mendorong anggota masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan bersama secara
partisipatif. Hasil kegiatan tersebut, diarahkan pada pemberdayaan masyarakat
yang secara tradisional juga terdapat mekanisme pengaturan sosial yang
dikembangkan secara turun temurun. Misalnya, dalam menentukan nilai bersama,
norma, sanksi sosial yang diberlakukan dalam masyarakat tersebut.
Kita juga
dapat melihat bagaimana masyarakat mampu mengembangkan musyawarah dan toleransi
dengan berdasarkan nilai-nilai tradisional. Mereka juga telah mampu
mengembangkan budaya kebebasan berpendapat, menghormati perbedaan dan
menghargai keberagaman.
Masing-masing
masyarakat di Indonesia dengan keberagaman etnik, bahasa, agama dan adat
istiadat, mereka telah memiliki mekanisme dan pengaturan sosial yang
berbeda-beda. Namun demikian seluruh aktivitas tersebut dilakukan secara
mandiri dan mendorong partisipasi dalam kebersamaan. Bentuk-bentuk masyarakat
partisipatif yang demikian inilah yang harus kita kembangkan agar kehidupan
yang demokratis dapat ditopang oleh masyarakat madani.
Beberapa
prasyarat guna menuju masyarakat madani setelah tumbuh dan berkembangkan
demokratisasi, dapat dilihat pada bagan berikut ini.
SISTEM POLITIK NEGARA
|
DEMOKRASI
|
DEMOKRATISASI
|
MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY)
|
Secara umum telah memiliki kemampuan ekonomi, sistem politik, sosial
budaya dan pertahanan keamanan yang dinamis, tangguh serta berwa-wasan
global.
|
Memilliki kemampuan meme-nuhi kebutuhan pokok sendiri (mampu mengatasi
ketergan-tungan) agar tidak menimbul-kan kerawanan, terutama bidang
ekonomi.
|
Kualitas sumber daya manusia yang tinggi yang mencerminkan antara lain
dari kemampuan tenaga-tenaga profesional untuk memenuhi kebutuhan
pembangu-nan serta penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
|
Semakin mantap mengendalikan sumber-sumber pembiayaan dalam negeri
(berbasis kerakyatan) yang berarti ketergantungan kepada sumber-sumber
pembangunan dari luar negeri semakin kecil atau tidak ada sama sekali.
|
Bonus Info
Kewarganegaraan
|
PEMBANGUNAN MASYARAKAT
MADANI
JANGAN DITELANTARKAN
Hiruk pikuk pasca peledakan bom Bali jangan sampai
menelantarkan kehendak kita bersama membangun masyarakat madani alias
masyarakat kewargaan atau civil society.
Yakni masyarakat yang bersendikan, berkerangka, serta bersosok hidup
kemanusiaan yang inklusif (terbuka), yang memahami dan menghayati perbedaan
justru untuk memperkokoh serta mewujudkan kebersamaan.
Pembangunan masyarakat madani bukan saja penting,
melainkan ia merupakan kondisi serta jaringan yang harus menyertai terbangun
dan bisa bekerjanya demokrasi, penegakan hukum, persamaan tanpa diskriminasi,
serta keadilan sosial dan perdamaian.
Gerakan reformasi berserta pendukung, promotor dan
aktivitasnya, tidak salah mengerahkan perjuangan kepada kekuasaan eksekutif,
legislatif, yudikatif serta bisnis ekonomi. Juga diarahkan kepada berbagai
perangkatnya, termasuk lembaga dan perangkat keamanan. Namun jangan pula
dialpakan pekerjaan lain yang barangkali kurang spektakuler, kurang
memperoleh panggung, kurang seketika hasilnya, yakni pengembangan dan
pembangunan masyarakat madani.
Pemahaman tentang vicil
society, menurut kita adalah pengembangan dan pembangunan masyarakat
warga yang sekali lagi membangun komunitas yang tidak pecah menjadi sana dan
sini secara eksklusif aleh perbedaan pandangan dan kepentingan. Perbedaan
justru disadari sebagai pentingnya komunitas warga yang inklusif, toleran,
terbuka dan berbudaya serta harus kita kembangkan dan kita bangun.
Sumber : Disadur dari Tajuk Rencana Kompas, 4/11/2002.
|
Penugasan Praktik Kewarganegaraan
|
Setelah mempelajari materi-materi tentang : Ciri-Ciri Masyarakat Madani
(Pengertian dan ciri-cirinya), lakukan Strategi Pembelajaran dengan Penugasan Cooperative
Integrated Reading and Composition
(CIRC) atau Kooperatif Terpadu
Membaca dan Menulis.
Langkah-langkah :
1. Bentuk kelompok
dengan anggotanya antara 4 – 5 orang.
2. Diberikan
“wacana” atau kliping sesuai dengan topik
pembelejaran.
3. Setiap kelompok bekerja
sama saling membacakan dan menemukan ide pokok serta memberi tanggapan
terhadap wacana/kliping, dan ditulis pada lembar kertas.
4. Mempresentasikan
atau membacakan hasil kelompok.
5. Buatlah
kesimpulan bersama.
6.
Penutup.
|
3
|
D.
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA SEJAK ORDE LAMA, ORDE BARU DAN REFORMASI
Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang
yang berusaha untuk membangun sistem politik demokrasi sejak dinyatakan merdeka
dan berdaulat tahun 1945. Namun banyak kalangan berpendapat bahwa sesungguhnya
negara Indonesia hingga sekarang ini masih dalam tahap “demokratisasi”.
Artinya, demokrasi yang kini dibangun belum benar-benar berdiri dengan mantap.
Masih banyak yang harus dibangun dalam hal demokrasi, karena bukan saja berkaitan
dengan sistem politik kenegaraan, tetapi dalam arti yang lebih luas adalah
mencakup bidang budaya, hukum dan perangkat-perangkat lain yang penting bagi
tumbuhnya demokrasi dan masyarakat madani.
Fokus Kita :
Realitas
demokrasi sebagai sebagai sistem juga belum mampu menjamin keadilan
distributif, karena akibat hakikat politik yang memang memberikan peluang
arena persaingan. Esensinya
adalah bagaimana mengatur/membuat distribusi tersebut lebih adil melalui
cara-cara yang lebih bisa diterima oleh semua pihak.
|
Sebagai sebuah gagasan negara demokrasi yang memenuhi
persyaratan-persayaratan ideal-universal, negara Indonesia telah mencoba untuk
menerapkannya. Sejak awal kemerdekaan negara Indonesia, berbagai hal berkenaan
dengan hubungan negara dan masyarakat telah diatur di dalam UUD 1945. Para founding fathers (pendiri negara)
berkeinginan kuat agar sistem politik Indonesia mampu mewujudkan pemerintahan
yang melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum,
dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Hal-hal inilah yang melandasi
gagasan-gagasan besar bangsa dan rakyat Indonesia yang ingin diwujudkan
melalaui “cita moral” dan “cita hukum” sebagaimana termaktub dalam Pembukaan
UUD 1945.
Langkah awal demokratisasi di Indonesia, dilakukan
melalui penerbitan Maklumat Wakil Presiden No. X, tanggal 3 November 1945
tentang anjuran untuk membentuk partai politik. Kemudian langkah berikut,
adalah segera dilaksanakan pemilu untuk memilih anggota DPR yang
diselenggarakan pada tahun 1946. Namun belum siapnya perangkat
perundang-undangan yang mengatur pemilu dan instabilitas akibat pemberontakan
dan silih bergantinya kabinet, mengakibatkan pemilu sampai dengan tahun 1950
belum dapat terselenggara. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun
1953, pelaksanaan pemilu pertama di Indoensia yang ditunggu-tunggu dapat
terselenggara pada tahun 1955 yang diikuti oleh lebih dari 30 (tiga puluh)
peserta dari perorangan (independen) dan partai politik.
Pada era berikutnya, pelaksanaan pemilu sebagai sarana
demokrasi baik pada masa orde baru maupun era reformasi terselenggara dengan
baik. Pilihan ideologi dan sistem
politik demokrasi Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara Indonesia,
merupakan hasil kristalisasi nilai-nilai luhur budaya bangsa yang akan menjadi
pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Meskipun
praktik-praktik demokrasi Pancasila pada masa lalu menunjukkan pengalaman yang
kurang baik, bukan berarti nilai-nilai Pancasila tidak memiliki hubungan dengan
sistem politik demokrsi yang berkembang selama ini.
Sejak awal kemerdekaan para pendiri negara dan bangsa
Indonesia telah sepakat merumuskan pancasila sebagai dasar negara sehingga
sila-sila Pancasila yang tercantum di dalamnya merupakan nilai-nilai dasar yang
sepatutnya melandasi penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.
1.
Pengertian Demokrasi Pancasila
Rumusan singkat Demokrasi Pancasila tercantum di dalam sila keempat
Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Rumusan
tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara
satu sila dan sila lainnya (bulat dan utuh). Dalam arti umum, demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang
dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lain (nilai-nilai luhur Pancasila).
Beberapa
pendapat mengenai Demokrasi Pancasila :
a.
Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H.
Demokrasi
Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan
yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.
Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H.
Demokrasi
Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah
hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c.
Drs. S. Pamudji, M.P.A.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha
Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia,
dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan rumusan-rumusan tersebut di atas, bahwa dapat dipahami
demokrasi Pancasila adalah suatu sistem pemerintahan rakyat yang berdasarkan
kedaulatan rakyat dengan asas musyawarah untuk mufakat sebagai sarana utama
bagi pemecahan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial religi dan hankamnas
demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, merata
material dan spiritual. Dalam rumusan-rumusan pengertian oleh para ahli, nampak
terdapat penekanan-penekanan pada hal-hal sebagai berikut :
a. Kedaulatan rakyat, bahwa demokrasi Pancasila menolak adanya niat untuk
memanipulasi kekuasaan rakyat, seperti yang lazim terjadi pada :
§ demokrasi liberal oleh kelompok ekonomi kuat (pemilik modal);
§ demokrasi rakyat oleh kelompok yang karena kelihaiannya berhasil merebut,
menguasai dan mengendalikan partai/negara.
b. Asas musyawarah mufakat, karena dengan asas ini dapat dihindari
penyelewengan terhadap prinsip-prinsip demokrasi Pancasila.
c. Jenis dan kategori masalah disebut eksplisit/lengkap karena kesemuanya
menyangkut kepentingan dan kedaulatan rakyat.
Fokus Kita :
Musyawarah
mufakat, merupakan salah satu sarana untuk mengambil
keputusan dalam kehidupan bersama di tengah-tengah masyarakat yang sesuai
dengan Pancasila. Supaya hal ini dapat terlaksana dengan baik, perlulah
kita bersikap saling menghormati dan menghargai dengan tetap mengingat
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu, dalam
pelaksanaan sistem politik demokrasi Pancasila dituntut adanya semangat
cinta tanah dan rela berkorban.
|
2.
Konsepsi Demokrasi Pancasila
Konsepsi demokrasi Pancasila sebagaimana yang para ahli
berikan rumusannya adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan yang
bersama-sama menjiwai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Negara Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal
17 Agustus 1945, sejak awal telah dirintis oleh para pendiri negara dan segenap
bangsa Indonesia merupakan negara dengan sistem politik demokrasi yang bersifat
monodualis yang bersumber dari sifat
kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara demokrasi monodualis, bukan merupakan demokrasi
perseorangan atau demokrasi perseorangan/liberal dan bukan pula demokrasi
golongan (kelas). Demokrasi monodualis juga bukan demokrasi organis, yaitu
massa sebagai suatu kesatuan hanya menganggap manusia sebagai makhluk sosial.
Rumusan sila keempat Pancasila sebagai dasar filsafat
negara dan dasar politik negara terkandung tiga unsur, yaitu : a) kerakyatan,
b) Permusyawaratan dan c) kedaulatan rakyat. Hubungan yang terkandung di antara
ketiga unsur tersebut adalah sebagai berikut. Kedaulatan rakyat berarti
penjelmaan dari sila keempat Pancasila (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan ini merupakan
cita-cita kefilsafatan dari demokrasi Pancasila, di dalamnya ada dua arti,
yaitu :
a. Demokrasi politik, yaitu berkaitan
dengan pelaksanaan dan penyelenggaraan negara dalam bidang politik atau
persamaan dalam politik.
b. Demokrasi sosial ekonomi, yang berkaitan dengan pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara di bidang sosial ekonomi atau persamaan dalam bidang
kemasyarakatan dan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
3.
Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila mengandung enam aspek
berikut :
No
|
Aspek
|
Uraian /
Keterangan
|
1.
|
Aspek Formal
|
Bahwa paham demokrasi menunjukkan cara partisipasi rakyat dalam
menyelenggarakan pemerintah, yakni dengan mempergunakan demokrasi perwakilan
(indirect democracy). Rakyat
berpartisipasi dalam pemerintahan/penyelenggara negara melalui wakil-wakilnya
yang duduk menjadi anggota Badan Perwakilan Rakyat.
|
2.
|
Aspek Material
|
Paham demokrasi yang memberikan penegasan dan pengakuan bahwa manusia
sebagai makhluk tuhan mempunyai moral dan martabat yang sama. Manusia bukan
merupakan obyek melainkan subyek. Oleh sebab itu manusia Indonesia mempunyai
kesamaan derajat, baik itu dimuka hukum (equality
before the law) maupun dalam memperoleh kesempatan (equility for the opportunity). Adanya pengakuan terhadap rakyat
dan martabat manusia sebagai makhluk tuhan membawa konsekuensi adanya
pengakuan terhadap hak asasi dan kewajiban asasi.
|
3.
|
Aspek Normatif, (Kaidah),
|
Bahwa paham demokrasi yang berdasarkan pada norma-norma persatuan dan
solideritas serta keadilan. Persatuan dan solideritas berarti menghendaki
adanya saling keterbukaan antara warga negara dengan penguasa, sedangkan
keadilan berarti mementingkan keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban
asasi manusia.
|
4.
|
Aspek Optatif
|
Yaitu bahwa paham demokrasi yang
menitik beratkan pada tujuan atau keinginan untuk mewujudkan masyarakat yang
sejahtera dalam negara hukum kesejahteraan.
|
5.
|
Aspek Organisasi
|
Yaitu menggambarkan perwujudan demokrasi dalam organisasi pemerintahan
atau lembaga-lembaga negara dan organisasi kekuatan sosial politik serta organisasi
kemasyarakatan dalam masyarakat negara.
|
6.
|
Aspek Kejiwaan/
Semangat
|
Pada aspek ini menekankan bahwa dalam demokrasi Pancasila dibutuhkan
warga negara yang berkepribadian, berbudi pekerti luhur, bersikap rasional
dan tekun dalam pengambdian.
|
4.
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Bagi bangsa
Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi, adalah demokrasi Pancasila yang sesuai dengan kepribadian bangsa yang merupakan
kristalisasi tata nilai sosial budaya sendiri. Hal itu
telah dipraktikkan secara turun-menurun jauh sebelum Indonesia merdeka.
Kenyataan ini dapat kita lihat pada
masyarakat desa yang menerapkan “musyawarah mufakat” dan “gotong royong” dalam
menyelesaikan masalah-masalah bersama.
Demokrasi
Pancasila secara essensial menjamin bahwa rakyat mempunyai hak yang sama untuk
menentukan dirinya sendiri. Pancasila menarik perhatian kita pada pentingnya
untuk secara bertanggung jawab menciptakan keselarasan antara manusia dengan
Tuhan, manusia dengan manusia lainnya, serta manusia dengan lingkungannya dalam
arti luas.
Secara umum, sila-sila dan nilai-nilai dari Ideologi
Pancasila sudah mencerminkan ada hubungan atau keterkaitan dengan
prinsip-prinsip demokrasi sebagaimana dikemukakan oleh Melvin I. Urofsky. Meskipun tidak terkait dengan semua prinsip,
namun sebagian besar sudah memiliki hubungan atau keterkaitan. Apalagi, rumusan
sila keempat pada dasarnya juga merupakan rangkaian totalitas yang terkait
antara satu sila dengan sila lainnya.
Secara ideologi maupun konstitusional,
demokrasi Pancasila mengajarkan prinsip-prinsip
sebagai berikut :
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia,
b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
c. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial,
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat,
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, dan
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Dari pengertian dan prinsip-prinsip yang
terkandung di dalam demokrasi Pancasila, dalam implementasinya dapat dibedakan
atas aspek material dan aspek formal.
a.
Aspek Material (Segi substansi/isi)
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan
diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi
Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik, tettapi juga demokrasi
ekonomi dan sosial (lihat penjelasan pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34 UUD
1945).
b.
Aspek Formal
Demokrasi
Pancasila, merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan (demokrasi politik)
yang dicerminkan oleh sila keempat, yakni “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan”.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila
sebagaimana tertuang dalam sila keempat yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan/ perwakilan “, adalah sebagai berikut
:
a.
Prinsip Pemerintah Berdasarkan Konstitusi
Kata “Kerakyatan” dalam sila keempat ini
sesungguhnya mencerminkan bahwa Pancasila sepakat kalau sumber utma dari semua
kewenagan dalam demokrasi ada di tangan rakyat. Hal ini sesuai dengan bunyi
pasal 1ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-undang Dasar (amandemen ketiga).
b.
Adanya Pemilu Berkesinambungan
Berdasarkan sila keempat, Indonasia
menerapkan demokrasi perwakilan, bukan demokrasi langsung. Sejak pemilu 1955
sampai dengan 1999, pemilihan presiden selalu dilakukan oleh DPR/MPR (tidak
langsung) namun mulai pemilu 2004 Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dipilih
secara langsung. Sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial, maka sudah
seharusnya Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
c.
Adanya Peran Kelompok-kelompok kepentingan
Kelompok-kelompok kepentingan seperti
organisasi masyarakat dan LSM (Lembaga Sosial Masyarakat) dapat menyalurkan
aspirasi melalui komisi-komisi sebelum diadakannya sidang umum ataupun sidang
tahunan. Oleh fraksi-fraksi kemudian aspirasi ini diperjuangkan di sidang
komisi. Dalam sidang-sidang komisi di DPR dan rapat badan pekerja MPR selama
ini, dalam mengambil keputusan selalu mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Jika
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, baru disepakati pengambilan suara
berdasarkan pemungutan suara terbanyak (voting). Jika voting masih juga sulit,
dicari titik temu maka biasanya diadakan lobbying (upaya mencapai kesepakatan
di luar sidang resmi).
d.
Demokrasi Pancasila menghargai HAM dan Melindungi Hak Minoritas
Demokrasi
Pancasila sedapat mungkin mencoba menghormati hak-hak individu dan minoritas,
sedangkan kelompok mayoritas tidak boleh memakai kekuatannya untuk mencabut
kemerdekaan mendasar setiap orang.
Bonus Info
Kewarganegaraan
|
PANDANGAN LAIN TENTANG
”DEMOKRASI PANCASILA”
Beberapa pendapat atau pandangan tentang demokrasi
Pancasila, baik dari sudut pandang teori maupun implementasinya, antara lain
sebagai berikut :
1.
Abdurahman Wahid, demokrasi di Indonesia adalah sesuatu yang masih dalam proses
demokrartisasi. Negara Indonesia “seolah-olah” negara demokrasi, padahal
masih semu.
2.
Afan Gafar, “Kita
dihadapkan pada kekuatan yang tidak memungkinkan demokrasi dilaksanakan di
Indonesia. Apalagi dengan adanya konsep negara integralistik, sangat fasistik dan tidak masuk akal dan
orang tidak mungkin memperjuangkan demokrasi memperjuangkan demokrasi kalau
masih berpegang pada konsep integralistik.
3.
Amir Santoso, berkeyakinan bahwa di dalam masyarakat
yang belum memiliki sistem ekonomi yang demokratik, sistem hukum yang
demokratik, dan budaya politik demokratik, belum akan tercipta sistem politik
yang demokratik.
4.
Peter Tanner, bahwa Indonesia jangan dulu didorong
untuk demokratisasi sekarang ini, melainkan nanti 25 tahun yang akan datang.
Kalau demokratisasi dijalankan sekarang, seluruh proses kemajuan ekonomi yang
sudah dicapai selama ini akan berantakan. Jadi, biarlah keadaannya seperti
sekarang ini.
5.
Sutjipto Wirosardjono, yang perlu diwaspadai aalah bahwa yang sesungguhnya memegang kendali
kehidupan politik kita bukanlah the
formal player atau kekuatan-kekuatan formal politik yang ada
undang-undangnya, tetapi the real
player atau kekuatan-kekuatan riil
yang mempunyai leverage yang jauh
lebih besar dari kekuatan-kekuatan politik formal itu. Walaupun kekuatan
politik formal itu memainkan peran, dia semata-mata akan dipakai sebagai
kendaraan yang ditumpangi oleh the real
palyer tadi.
Demokrasi Indonesia merupakan
demokrasi yang khas dengan ciri pokok mengacu pada nilai-nilai Pancasila.
Rumusan formal demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada kerakyatan namun
tidak hanya berarti kedaulatan rakyat, melainkan mencakup demokrasi politik,
ekonomi, hukum, dan kebudayaan. Demokrasi diwujudkan dalam suatu proses
musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam prinsip ini terkandung
kegotong-royongan. Demokrasi juga diwujudkan dalam sistem perwakilan.
Kesimpulannya, demokrasi Pancasila adalah suatu sistem politik yang sedang
diperjuangkan melalui proses demokratisasi, yakni meuju kondisi ideal yang
mengacu kepada nilai-nilai Pancasila.
|
4
|
Carilah sumber informasi lain baik dari buku,
koran, majalah, internet, buletin dan sebagainya, kemudian lakukan hal-hal
berikut :
1. Rumuskan kembali
bagaimana bangsa Indonesia memilih sistem politik kenegaraannya dengan
demokrasi Pancasila !
2. Berikan
penjelasan hubungan antara nilai-nilai budaya bangsa dengan konsepsi
demokrasi Pancasila di Indonesia !
3. Berikan penjelasan kembali mengapa aspek
material dan formal penting dalam implementasi demokrasi Pancasila !
4. Berikan
sekurang-kurangnya 2 (dua) contoh implementasi prinsip demokrasi Pancasila
tentang “Keseimbangan antara hak dan kewajiban”!
5. Identifikasikan
kembali prinsip “Pemerintah berdasarkan konstitusi” !
|
Penugasan Praktik Kewarganegaraan
|
5.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia Masa ORLA, ORBA, dan
Orde Reformasi
Pelaksanaan
demokrasi di Indonesia dalam perjalanannya mengalami pasang surut, hal itu
ditandai dengan perubahan bentuk demokrasi yang pernah dilaksanakan di
Indonesia. Berikut adalah prkembangan demokrasi yang pernah dilaksanakan, yaitu
:
§
Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Negara
Indonesia adalah salah satu negara merdeka yang lahir setelah Perang Dunia II
(17 Agustus 1945). Meskipun sebagai sebuah negara muda, tetapi negara Indonesia
sudah memiliki perangkat-perangkat kenegaraan yang memadai. Saat itu, kita
sudah memiliki UUD 1945 sebagai konstitusi negara, Pancasila sebagai dasar
negara, Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan, Bahasa Indonesia sebagai bahasa
persatuan, Bendera Merah Putih sebagai sebagai bendera nasional dan
Presiden-Wakil Presiden Soekarno-Hatta. Perangkat ini kemudian
dilengkapi pula dengan adanya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada
tanggal 29 Agustus 1945.
Fungsi KNIP
semula dalah sebagai pembantu presiden, selanjutnya kemudian beralih menjadi
DPR/MPR. Perjalanan berikutnya, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang
pembentukan partai politik. Sebagai realisasinya, maka pada November 1945,
kabinet presidensial yang dipimpin presiden diganti oleh kabinet parlementer
yang dipimpin oleh seorang perdana mentri. Sultan
Syahrir diangkat sebagai perdana mentri dalam kabinet parlementer ini.
Dengan
demikian, kabinet presidensil berlaku
dari Agustus - November 1945, sedangkan kabinet parlementer dari November 1945 - Desember 1948. Pasca agresi militer Belanda
II (19 Desember 1945), negara Indonesia terpecah belah dan mudah diadu domba dengan
dibentuknya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menerapkan sistem
politik demokrasi liberal. Kedaulatan rakyat diserahkan kepada sistem multi
partai sehingga muncul banyak partai di masyarakat. Akibatnya, suara rakyat
terpecah-pecah ke dalam banyak partai dengan efek negatif adalah adanya sikap politik yang saling
menjatuhkan antara partai satu dengan
partai yang lainnya. Hal demikian adalah sangat mungkin, mengingat pada masa itu tidak ada
satupun partai besar yang memiliki suara lebih dari 50% sehingga umur kabinet
di masa demokrasi liberal tidak berusia
panjang.
Peristiwa jatuh bangunnya kabinet dapat dilihat dalam
data berikut ini :
a.
Kabinet
Natsir (6 September 1950 – 27 April 1951)
b.
Merupakan
kabinet pertama yang memrintah pada masa demokrasi liberal. Natsir berasal dari
Masyumi.
c.
Kabinet
Soekiman-Soewiryo (27 April 1951 – 3 April 1952)
d.
Kabinet ini
dipimpin oleh Soekiman-Soewiryo dan merupakan kabinet koalisi Masyumi – PNI.
e.
Kabinet
Wilopo (3 April 1952 – 3 Juni 1953)
f.
Kabinet ini
merintis sistem zaken kabinet, bahwa kabinet yang dibentuk terdiri dari para ahli dibidangnya masing-masing.
g.
Kabinet Ali
Sastrowijoyo I (31 Juli 1953 – 12 Agustus 1955)
h.
Merupakan
kabinet terakhir sebelum pemilihan umum, kabinet ini didukung oleh PNI – NU
sedangkan Masyumi menjadi oposisi.
i.
Kabinet
Bahanudin Harahap dari Masyumi (12 Agustus 1955 – 3 Maret 1959).
j.
Kabinet Ali
II (20 Maret 19955 – 14 Maret 1957), kabinet koalisi PNI, Masyumi, dan NU.
k. Kabinet Juanda (9 April 1957) merupakan zaken kabinet.
Pada masa kabinet
Ali Sastroamijoyo, telah
dipersiapkan pelaksanaan pemilu II pada 29 September 1955. Namun, justru
kabinet tersebut menyerahkan mandatnya kepada presiden, kemudian dilanjutkan
oleh kabinet Bahanuddin Harap. Pada
masa inilah kemudian terlaksananya pemilu 1955, yang dinilai banyak kalangan
sebagai satu pelaksanaan Pemilu Indonesia yang
bersih.
Jatuh bangunnya kabinet diera ini terus berlanjut hingga pada 1959. Pada
masa inilah terjadi kekacauan dikalangan
konstituante yang tiada berakhir, maka kemudian Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 juli 1959.
a.
Demokrasi Terpimpin (5 Juli 1959 – 1965)
Setelah negara kesatuan Republik Indonesia selama hampir
sembilan tahun menjalani sistem politik
demokrasi liberal, rakyat Indonesia sadar bahwa sistem demokrasi tersebut tidak
efektif. Ketidak cocokannya terhadap sistem demokrasi liberal dengan sistem
politik Indonesia ini bisa dilihat dari dua hal.
Pertama :
sistem demokrasi liberal bertentangan dengan nilai dasar Pancasila,
khususnya sila ketiga dan keempat tentang persatuan Indonesia, dan
permusyawaratan yang dilandasi nilai hikmah kebijaksanaan.
Kedua : adanya ketidakmampuan konstituante untuk
menyelesaikan masalah-masalah ke-negaraan, khususnya tentang pengambilan
keputusan mengenai UUD 1945. Konflik-konflik yang berkepanjangan ini sangat tidak menguntungkan
bagi negara Indonesia.
Dengan
adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UUD 1945 berlaku kembali dan
berakhirlah UUDS 1950. Dekrit presiden diterima oleh rakyat dan didukung oleh
TNI AD, serta dibenarkan oleh Mahkamah Agung. Presiden tidak bertanggung jawab
kepada DPR, kedudukan DPR dan presiden berada di bawah MPR.
Dekrit
presiden memuat ketentuan pokok yang meliputi :
a. Menetapkan pembubaran konstituante.
b. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali bagi segenap bangsa Indonesia.
c. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat.
Sila keempat
Pancasila yang menyatakan bahwa “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan”
ditafsirkan sebagai sistem demokrasi
terpimpin. Presiden Soekarno ketika
itu mengatakan bahwa kata ‘terpimpin’ itu artinya dipimpin oleh seorang
pemimpin atau panglima besar revolusi. Praktik sistem politik demokrasi
terpimpin, diwujudkan dalam kedudukan
politiknya lembaga-lembaga negara. Menurut UUD 1945 presiden ada dibawah MPR, namun dalam kenyataan tunduk
pada presiden. Presiden menentukan apa
yang harus diputuskan oleh MPR. Hal ini dilihat dari tindakan presiden
dengan pengangkatan ketua MPR yang dirangkap wakil perdana menteri II dan
pengangkatan wakil-wakil ketua MPR dari parta-partai besar (PNI dan NU) serta
dari ABRI yang masing-masing diberi kedudukan sebagai menteri yang tidak
memiliki departemen. Hal ini
menggambarkan bahwa presiden bisa
berbuat apa saja terhadap lembaga tertinggi negara tersebut.
Bukti lain
tentang adanya demokrasi terpimpin yang berpusat pada presiden, puncaknya dalam
dalam Sidang Umum MPRS tahun 1963, yaitu Presiden Soekarno diangkat menjadi
presiden seumur hidup. Sebelumnya pada 1960, DPR hasil pemilu dibubarkan oleh
presiden dan dibentuk Dewan Perwakilan
Rakyat Gotong Royong. Gagasan lain dalam melanggengkan kedudukan presiden
sebagai memimpin besar revolusi, yaitu dengan mengusulkan prinsip Nasakom
(Nasionalis, Agama, dan Komunis).
Pada 1965
merupakan anti klimaks kekuasaan demokrasi terpimpin. Pada September 1965
terjadi peristiwa besar yaitu dengan terbunuhnya tujuh Jenderal TNI di Lubang
Buaya Jakarta. Peristiwa ini dikenal sebagai Gerakan 30 September 1965 atau
lebih dikenal dengan G.30 S/PKI. Hal ini mengundang reaksi mahasiswa dan rakyat
Indonesia yang menuntut presiden Soekarno untuk mundur dari jabatannya.
Kemudian, Mayjen Soeharto naik
menjadi pucuk pimpinan Negara Republik Indonesia dengan sebutan Orde Baru
(Orba).
b.
Demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru (1966 – 1998)
Awal kebangkitan orde baru, bercita-cita untuk menjalankan Pancasila dan
UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Atas dukungan mahasiswa, TNI, dan rakyat ketika itu, orba baru menampakkan
sistem politik baru dengan nama ”demokrasi konstitusional” atau demokrasi Pancasila
yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Proses pembanguna sistem demokrasi
Pancasila ini ditandai dengan memperbaiki kondisi rakyat Indonesia.
Pemerintahan orde baru mengedepankan ekonomi sebagai alat komunikasi dengan
rakyat, merencanakan dan melakukan program pembangunan ekonomi disegala bidang
untuk memperbaiki keadaan bangsa Indonesia.
Sampai
dengan tahun 1970-an, proses pembangunan di Indonesia masih berada di bawah
koridor Pancasila dan UUD 1945. Namun, era tahun 1980 dan 1990-an proses pembangunan
ekonomi menjadi mercusuar dan panglima. Kesenjangan ekonomi terjadi antara
pusat dan daerah sehingga tingkat kesejahteraan tidak merata serta semakin
meraja lelanya ”budaya” korupsi, kolusi
dan nepotisme (KKN) dalam tubuh pemerintahan. Di bidang politik, terjadi tirani
mayoritas oleh salah satu partai politik, bahkan peran militer lebih dominan
dibanding dengan sipil. Akibatnya,
demokrasi Pancasila menjadi bias dan kabur lagi. Bahkan, posisi MPR
”menyerupai” zaman demokrasi terpimpin yang berada di bawah kendali presiden
Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun.
Puncak
kekuasaan orde baru berakhir pada tahun 1997, yaitu dengan munculnya perlawanan
rakyat melalui gerakan reformasi 21 Mei 1998 yang berhasil menurunkan Presiden
Soeharto dari sebagai presiden Republik Indonesia yang telah berkuasa selama 32
tahun.
c.
Demokrasi Era Reformasi
Reformasi
lahir setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri sejak 21 Mei 1998 dan digantikan oleh wakil presiden Dr. Ir. Bj. Habibie. Berhentinya
Soeharto sebagai presiden, karena tidak adanya lagi kepercayaan dari masyarakat
serta menghadapi krisis moneter dan ekonomi yang berkepanjangan. Pelaksanaan
pemilu 7 Juni 1999 yang dianggap paling jujur dan adil dibandingkan dengan
pemilu sebelumnya, diikuti oleh 48 partai politik dengan melahirkan partai
politik besar yaitu : PDIP, Golkar, PPP,
PKB, PAN, dan PBB.
Hasil
pelaksanaan pemilu yang dirasakan lebih demokratis dalam Sidang Umum MPR-RI
pada bulan Oktober 1999 terpilih Ketua MPR-RI periode 1999-2004 Dr. Amien Rais, dan Ketua DPR Ir. Akbar Tanjung. Selanjutnya pada
tanggal, 20 Oktober 1999 diadakan penyelenggaraan pemilihan presiden RI melalu
voting yang menghasilkan K.H. Abdurahman
Wahid sebagai presiden dengan memperoleh 373 suara, dan Megawati Soekarno Putri dengan 313
suara menjadi wakil presiden untuk periode 1999 - 2004. Untuk selanjutnya
pelantikan presiden dilakukan pada tanggal 30 Oktober 1999.
Dalam
perkembangan demokrasi selanjutnya di Indonesia, peran mahasiswa, kelompok
kepentingan dan komponen rakyat Indonesia ingin agar dilaskanakan ”reformasi
total” disegala bidang. Agenda utama adalah pemberantasan terhadap Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN), kebebesan dalam menyampaikan pendapat (unjuk rasa),
penegakkan hukum dan jaminan terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia. Sangat
disayangkan fenomena yang muncul pada saat itu, pergantian menteri dan
pengapusan departemen tertentu terjadi dalam era pemerintahan Gusdur (panggilan
akrab Presiden Abdurahman Wahid).
Akibat
banyaknya kontradiksi tentang ucapan dan hal-hal yang dilakukan pemerintahan
pada saat itu sehingga dirasakan kontraproduktif terhadap agenda reformasi,
Gusdur pun terpaksa harus melepaskan kursi kepresidenannya karena diguncang isu
Bulogatte. MPR/DPR pun bersidang lagi untuk mengadakan pemilihan presiden dan
wakil presiden yang baru pada 23 Juli 2001. Hasilnya Megawati Soekarno Putri
terpilih menjadi presiden dan Hamzah Haz sebagai wakil presiden, untuk periode
2001-2004.
2.
Pemilihan Umum Sebagai Sarana Demokrasi
Pemilihan
umum adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga
perwakilan rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak asasi warga negara di
bidang politik. Untuk itu sudah menjadi keharusan suatu pemerintahan dengan
sisteim politik demokrasi untuk melaksanakan pemilihan umum dalam waktu-waktu yang telah ditentukan.
Pemilihan umum dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
a.
Cara
langsung berarti rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang akan duduk dibadanbadan perwakilan rakyat,
contonya: pemuli di Indonesia untuk
memilih anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR.
b.
Cara
bertingkat berarti rakyat memilih dulu wakilnya (senat), kemudian wakilnya
itulah yang akan memilih wakil rakyat yang akan duduk dibadan-badan perwakilan
rakyat.
Dalam pemilihan umum diharapkan wakil-wakil yang dipilih
benar-benar sesuai dengan aspirasi dan keinginan dari rakyat yang memilihnya.
Oleh sebab itu dalam ilmu politik serta teoritis dikenal cara atau sistem
memilih wakil rakyat agar mewakili rakyat yang memilihnya. Berdasarkan kondisi
tersebut di atas terdapat 3 (tiga) sistem pemilihan umum yaitu :
§ Sistem Distrik
Sistem distrik merupakan sistem pemilu yang
paling tua dan didasarkan kepada kesatuan goegrafis, dimana satu kesatuan
geografis mempunyai satu wakil di parlemen. Sistem distrik sering dipakai dalam negara yang mempunyai sistem dwi
partai, seperti Inggris serta bekas jajahannya (India dan Malaysia) dan
Amerika. Namun, sistem distrik juga dapat dilaksanakan pada satu negara yang
menganut sistem multi partai, seperti di Malaysia. Disini sistem distrik secara
alamiah mendorong partai-partai untuk berkoalisi, mulai dari menghadapi pemilu.
Sistem
distrik mempunyai beberapa keuntungan, yaitu sebagai berikut :
1)
Karena
kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik
itu, hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat. wakil tersebut lebih
condong untuk memperjuangkan kepentingan distrik. Wakil tersebut lebih
independen terhadap partainya karena rakyat lebih memberikan pertimbangan untuk
memilih wakil tersebut karena faktor integritas pribadi sang wakil. Namun
demikian, wakil tersebut juga terikat dengan partainya, seperti untuk kampanye dan lain-lain.
2)
Sistem ini
lebih cenderung kearah koalisi partai-partai karena kursi yang diperebutkan
dalam satu daerah, distrik hanya satu. Sehingga mendorong partai menonjolkan
kerjasama dari perbedaan, setidak-tidaknya menjelang pemilu, melalui stembus
record.
3) Fragmentasi partai atau kecendrungan untuk membentuk partai baru dapat
terbendung, malah dapat melakukan penyederhanaan partai secara alamiah tanpa
paksa. Di Inggris dan Amerika Serikat sistem ini menunjang bertahannya sistem
dwi partai.
4)
Lebih mudah
bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen, tidak
perlu diadakan koalisi partai lain, sehingga mendukung stabilitas nasional.
5) Sistem ini sederhana dan serta mudah untuk dillaksanakannya.
Disamping keuntungan dari sistem distrik ini, terdapat
juga beberapa kelemahannya, yaitu sebagai berikut :
1) Kurang memperhatikan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas,
apabila golongan tersebut terpencar
dalam beberapa distrik.
2) Kurang representatif, dimana partai yang kalah dalam suatu distrik
kehilangan suara yang telah mendukungnya.
Dengan demikian, suara tersebut tidak diperhitungkan lagi. Kalau sejumlah
partai ikut dalam setiap distrik akan banyak jumlah suara yang hilang, sehingga
dianggap kurang adil oleh partai atau golongan yang dirugikan.
3) Ada kecendrungan si wakil lebih mementingkan kepentingan daerah
pemilihannya dari pada kepentingan nasional.
4) Umumnya kurang efektif bagi suatu masyarakat heterogen.
§
Sistem
Proporsional
Sistem
perwakilan proporsional adalah presentasi kursi di DPR dibagi kepada tiap-tiap
partai politik, sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam pemilihan
umum, khusus di daerah pemilihan. Jadi, jumlah kursi yang diperoleh satu
golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam
masyarakat. Untuk keperluan itu kini ditentukan satu pertimbangan, misalnya 1
(satu) orang wakil : 400.000 penduduk. Sistem proporsional ini sering
dikombinasikan dengan beberapa prosedur lain, seperti sistem daftar (list
system), dimana partai mengajukan daftar calon dan sipemilih memilih satu
partai dengan semua calon yang diajukan oleh partai itu untuk bermacam-macam
kursi yang sedang diperebutkan.
Sistem
proporsional memiliki beberapa keuntungan, yaitu sebagai berikut :
1) Sistem proporsional dianggap lebih demokratis, dalam arti lebih egalitarian,
karena asas one man one vote dilaksanakan secara penuh tanpa ada suara
yang hilang.
2) Sistem ini dianggap representatif, karena jumlah kursi partai dalam
parlemen sesuai dengan jumlah suara yang
diperolehnya dari masyarakat dalam pemilu.
Disamping
segi-segi politif atau keuntungan tersebut, sistem proporsional juga mempunyai kelemahan, yaitu sebagai berikut.
1)
Mempermudah
fragmentasi (pembentukan partai baru). Jika terjadi konflik intern partai,
anggota yang kecewa cendrung membentuk partai baru, sehingga peluang untuk
bersatu kurang. Bahkan, ada kecendrungan partai bukan diletakkan pada landasan
ideologi atau asas, melainkan kepentingan untuk memperebutkan jabatan atau
kursi diparlemen.
2) Sistem ini lebih memperbesar perbedaan yang ada dibandingkan dengan
kerjasama sehingga ada kecendrungan untuk memperbanyak jumlah partai, seperti
di Indonesia setelah reformasi 1998.
3) Sistem ini memberikan peranan atau kekkuasaan yang sangat kuat kepada
pemimpin partai, karena kepemimpinan menentukan orang-orang yang akan
dicalonkan menjadi wakil rakyat. Bahkan
ada kecendrungan wakil rakyat lebih menjaga kepentingan dewan pimpinan
partainya dari pada kepentingan rakyat. Pada zaman orde baru sistem ini dapat
digunakan oleh pimpinan partai untuk me-recall anggotanya yang vokal
atau tidak sejalan dengan haluan partai diparlemen.
4) Wakil yang dipilih renggang ikatannya dengan warga yang telah memilihnya,
karena saat pemilihan umum yang lebih menonjol adalah partainya dan wilayah
pemilihan sangat besar (sebesar propinsi). Peranan partai lebih menonjol dari
pada kepribadian sang wakil. Di Indonesia banyak kritikan pada sistem ini
dengan sebutan seperti memilih “kucing dalam karung”, artinya rakyat memilih
tanda gambar peserta pemilu, tetapi siapa wakil yang dipilih kurang diketahui
rakyat pemilih.
5) Karena banyaknya partai bersaing
sulit bagi suatu partai untuk
meraih mayoritas (50 % + 1) dalam parlemen.
§
Sistem
Gabungan
Sistem
gabungan merupakan sistem yang menggabungkan sistem distrik dengan
proporsional. Sistem ini membagi wilayah negara dalam beberapa daerah
pemilihan. Sisa suara pemilih tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan
jumlah kursi yang belum dibagi. Sistem gabungan ini diterapkan di Indonesia
sejak pemilu tahun 1977 dalam memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II. Sistem
ini disebut juga sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.
Penugasan Praktik Kewarganegaraan
|
Setelah
mempelajari materi-materi tentang : Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia (Demokrasi Terpimpin, Masa Orde Baru, Era
Reformasi), Pemilu Sebagai Sarana Demokrasi, dilanjutkan Penugasan dengan menjawab pertanyaan atau pernyataan sebagai berikut :
|
5
|
1. Berikan ulasan kembali tentang pelaksanaan sistem politik
demokrasi di Indonesia era orde lama, orde baru dan era reformasi sesuai
pendapat anda secara umum ! ..................................
.......................................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................................
..............................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
2. Pada masa berlakunya demokrasi liberal antara tahun 1950
s.d. 1959, hal-hal yang menonjol adalah tumbuh suburnya partai-partai politik
dan ketidak stabilan pemerintahan, berikan penjelasan dengan singkat !
a. Tumbuh suburnya partai-partai politik :
..................................................................................
................................................................................................................................................................
................................................................................................................................................................
................................................................................................................................................................
b. Ketidak stabilan pemerintahan :
.................................................................................................
................................................................................................................................................................
................................................................................................................................................................
................................................................................................................................................................
3. Selama Pemerintahan orde lama pernah diberlakukan
“demokrasi liberal” dan “demokrasi terpimpin”. Jelaskan maksudnya !
Demokrasi Liberal
|
Demokrasi Terpimpin
|
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
|
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
..............................................................................
|
4. Berikan tanggapan penjelasan, mengapa di era reformasi
tuntutan masyarakat lebih mengarah ke upaya pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) !
.......................................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................................
.......................................................................................................................................................................
5. Tuliskan perbedaan dan persamaan mendasar antara
pelaksanaan pemilu dengan “sistem distrik” dan “sistem proporsional” di bawah
ini !
Perbedaan
|
Persamaan
|
.............................................................................
.............................................................................
.............................................................................
.............................................................................
|
................................................................................
................................................................................
................................................................................
................................................................................
|
3.
Pemilihan Umum di Indonesia (Era Reformasi)
Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi Pancasila
dimaksud untuk membentuk sistem kekuasaan negara berdaulat rakyat dengan
permusyawaratan / perwakilan sesuai dengan UUD 1945.
a. Landasan Hukum
Pelaksanaan pemilihan umum tahun 2004
didasarkan pada:
1) UUD 1945 pasal 22E; pemilu yang luber dan jurdil, 5 tahun sekali, memilih
anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan DPRD, diselenggarakan oleh
KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
2) UU No. 31 tahun 2002 tentang partai politik.
3) UU No. 12 tahun 2003 tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD.
4) UU No. 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
5) UU No. 23 tahun 2003 tentang pemilu presiden dan wakil presiden.
6) UU No. 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi
b. Dasar Pemilihan Umum
1) Pelaksanaan pemilu tahun 2004 didasarkan pada pembukaan UUD 1945 alinea
keempat, antara lain, menyatakan bahwa, “kemerdekaan bangsa Indonesia disusun
dalam suatu Undang-Undang Dasar yang terbentuk suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berdaulatan Rakyat”.
2) Perubahan UUD 1945 pasal 2 ayat 1 yang mengatakan bahwa “kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Perubahan tersebut bermakna
bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi
dilaksanakan menurut UUD.
3) Dalam negara Republik Indonesia yang majemuk, yang berwawasan kebangsaan,
partai politik adalah saluran utama untuk memperjuangkan kehendak masyarakat
sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekruitmen kepemimpinan nasional dan
penyelenggaraan negara.
4) Sesuai amanat reformasi, penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan lebih
berkualitas agar menjamin derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan
memiliki mekanisme pertanggung jawaban yang jelas.
b. Tujuan Pemilihan Umum 2004
Pemilu
diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah,
serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh
dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional berdasarkan UUD 1945.
d.
Asas
Pemilihan Umum 2004
Berdasarkan
UUD 1945 pasal 22E ayat 1, pemilu dilaksanakan secara luber dan jurdil.
Pengertian asas
pemilu :
1)
Langsung
Rakyat memilih wakilnya secara langsung sesuai dengan hati nuraninya tanpa
perantara.
2)
Umum
Semua warga negara yang sudah memenuhi persyaratan untuk memilih berhak
mengikuti pemilu. Kesempatan memilih ini berlaku untuk semua warga negara,
tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, dan
lain-lain.
3)
Bebas
Setiap warga negara bebas menentukan pilihannya tanpa ada tekanan atau
paksaan dari siapapun juga.
4)
Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan
diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
5)
Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, aparat
pemerintah, peserta pemilu, pengawas
pemilu, pemantau pemilu, pemilih serta semua pihak yang berkaitan harus
bersikap dan bertindak jujur.
6)
Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu setiap peserta dan pemilih,
mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e.
Peserta
Pemilihan Umum 2004
Pelaksanaan pemilu tahun
2004 diikuti oleh 24 partai politik (parpol). Sebagian parpol merupakan parpol
yang telah mengikuti pemilu sebelumnya, sedangkan sebagiannya lagi merupakan parpol gabungan dari berbagai partai. Dibawah
ini adalah nama-nama partai politik peserta pemilu tahun 2004,
1)
yaitu PNI
Marhaenisme
2)
Partai Buruh
Sosial Demokrat
3)
Partai Bulan
Bintang
4)
Partai
Merdeka
5)
Partai
Persatuan Pembangunan
6)
Partai
Demokrat Kebangsaan
7)
Partai
Perhimpunan Indonesia Baru
8)
Partai
Nasional Banteng Kemerdekaan
9)
Partai
Demokrat
10)
Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia
11)
Partai
Penegak Demokrasi Indonesia
12)
Partai
Nahdatul Ummah Indonesia
13)
Partai
Amanat Nasional
14)
Partai Karya
Peduli Bangsa
15)
Partai
Kebangkitan Bangsa
16)
Partai
Keadilan Sejahtera
17)
Partai Bulan
Reformasi
18)
Partai
Demokrasi Perjuangan Indonesia
19)
Partai Damai
Sejahtera
20)
Partai
Golkar
21)
Partai
Patriot Pancasila
22)
Partai
Serikat Islam
23)
Partai
Persatuan Daerah
24)
Partai
Pelopor
:
Disamping
partai politik, peserta pemilu 2004 adalah perseorangan calon, yaitu dalam
rangka memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Partai-partai politik
yang ada di Indonesia tidak begitu saja mudah menjadi peserta pemilu tahun 2004
karena parpol-parpol tersebut harus mengikuti prosedur-prosedur yang telah
ditentukan panita KPU. Dan prosedur-prosedur tersebut harus diikuti dengan
baik.
Parpol yang
ingin mendaftar menjadi peserta pemilu harus mendatangi KPU dengan membawa
bukti-bukti sebagai berikut :
1) Salinan surat menteri kehakiman dan HAM tentang pengesahan parpol sebagai
badan hukum.
2) Surat pernyataan yang ditanda tangani pimpinan parpol tingkat pusat
berkenaan dengan jumlah kepengurusan
parpol ditingkat propinsi yang sekurang-kurangnya 2/3 jumlah seluruh provinsi.
3) Surat pernyataan memiliki nama anggota parpol sekurang-kurangnya
seribu orang atau 1/1000 dari jumlah
penduduk dari setiap kepengurusan parpol di kabupaten, dilampirkan nama daftar
nama anggota dan kartu tanda anggota parpol yang masih berlaku.
4) Surat keterangan domisili kantor tetap dan dokumen yang sah.
5) Nama dan tanda gambar parpol dengan ukuran 10 X 10 cm berwarna.
Selain
bukti-bukti yang telah disebutkan di atas, surat pendaftaran parpol juga harus dibawa ke KPU pada saat mendaftar. Surat
pendaftaran yang sah adalah apabila ditanda tangani oleh pimpinan parpol
tingkat pusat dibubuhi cap / stempel.
Hal-hal yang
telah disebutkan di atas dinamakan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh
KPU dan hasilnya akan diberitahukan kepada parpol yang bersangkutan. Bagi
parpol yang belum lulus verifikasi administrasi, diberikan satu kali perbaikan
selama-lamaya tujuh hari sejak pemberitahuan dari KPU.
Sedangkan
verifikasi faktual adalah penelitian dan pengecekan kebenaran data mengenai
hal-hal berikut :
1) Jumlah dan susunan kepengurusan parpol ditingkat provinsi berdasarkan surat
pimpinan parpol ditingkat pusat.
2) Jumlah dan susunan kepengurusan parpol ditingkat kabupaten berdasarkan
surat keputusan pimpinan parpol ditingkat pusat.
3) Jumlah anggota parpol sekurang-kurangnya seribu orang atau 1/1000 dari
jumlah penduduk pada setiap kepengurusan
parpol dikabupaten berdasarkan lampiran daftar nama
anggota dan kartu tanda anggota.
4) Domisili kantor tetap dan dokumen yang sah.
Verifikasi
faktual dilakukan oleh KPU provinsi terhadap susunan kepengurusan dan domisili
kantor tetap parpol di provinsi yang bersangkutan dan dilakukan juga oleh KPU
kabupaten terhadap susunan kepengurusan, domisili kantor tetap, dan keanggotaan
parpol di kabutan yang bersangkutan.
f. Penyelenggraan Pemilu 2004
Penyelenggaraan pemilu yang menjadi tanggung jawab
pemerintah dan parpol harus mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan
dijiwai oleh semangat kekeluargaan
dan gotong royong. Oleh sebab itu, asas luber dan jurdil, sebagai prasyarat
yang telah disepakati, harus dilaksanakan oleh semua organisasi peserta pemilu
secara murni dan konsekuen.
§
Komisi
Pemilihan Umum (KPU)
Satu tahun
setelah penyelenggaran pemilu tahun 1999, pemerintah bersama DPR mengeluarkan UU
No. 4 tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 3/1999 tentang pemilu. Pokok isi
UU No. 4 tahun 2000 adalah mengenai perubahan penting, penyelenggaraan pemilu
tahun 2004 dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang independen dan
nonpartisan.
Pemilihan
umum diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional,
tetap dan mandiri, sesuai dengan pasal 22E ayat (5).
1) Sifat “nasional” dimaksudkan bahwa KPU sebagai penyelenggara mencakup
seluruh wilayah negara kekuasaan Republik Indonesia.
2) Sifat “tetap” dimaksudkan bahwa KPU sebagai lembaga menjalankan tugasnya
secara berkesinambungan, meskipun keanggotannya dibatasi oleh masa jabatan tertentu.
3) Sifat “mandiri” dimaksudkan dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pemilu
KPU bersifat mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun, disertai serta
dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, untuk menjamin tercapainya penyelenggaraan pemilu.
§ Tugas dan Wewenag KPU
Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum adalah :
1) Merencanakan penyelenggaraan Pemilu.
2) Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu.
3) Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan
pelaksanaan pemilu.
4) Menetapkan peserta pemilu.
5) Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi dan DPRD kabupaten / kota.
6) Menetapkan waktu, tanggal, tatacara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan
suara.
7) Menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten /
kota.
8) Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu.
9) Melaksanakan tugas dan kewengan lain yang diatur undang-undang.
§ Kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU berkewajiban :
1) Memperlakukan semua peserta pemilu secara adil dan setara guna mensukseskan
pemilu.
2) Menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3) Memelihara arsip dan dokumen pemilu serta mengelola barang inventari KPU
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4) Menyampaiakan informasi kepada masyarakat.
5) Melaporkan penyelenggaraan pemilu kepada presiden selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sesudah mengucapkan sumpah / janji anggota DPR dan DPD.
6) Mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang diterima APBN.
7) Melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.
§ Komisi Pemilu Umum (KPU) Provinsi
1)
Tugas dan
wewenang KPU provinsi adalah
a) Melancarkan pelaksaan pemilu
ditingkat provinsi;
b) Melaksanakan pemilu di provinsi;
c) Menetapkan hasil pemilu di provinsi;
d) Mengkordinasi kegiatan KPU kabutan / kota; dan
e) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU
2)
Kewajiban
KPU provinsi
KPU provinsi berkewajiban :
a) Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara.
b) Menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat.
c) Menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta
pemilu dan masyarakat.
d) Menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggung jawabkan seluruh
kegiatan pelaksaan pemilu kepada KPU.
e) Menyampaikan laporan secara periodik kepada gubernur.
f) Mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan
APBD.
g) Melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang
§ Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota
1) Tugas dan wewenang KPU kabupaten / kota :
a) Merencanakan pelaksaan pemilu di kabupaten / kota.
b) Melaksanakan pemilu di kabupaten / kota.
c) Menetapkan hasil pemilu di kabupaten / kota.
d) Membentuk PPK, PPS, KPPS dalam wilayah kerjanya.
e) Mengkordinasi kegiatan panitia pelaksana pemilu dalam wilayah kerjanya.
f)
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh KPU dan KPU provinsi.
2) Kewajiban KPU kabuten / kota :
a) Memperlakukan peserta pemilu secara adil dan setara.
b) Menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat.
c) Menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan dari peserta
pemilu dan masyarakat.
d) Menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggung jawabkan seluruh
kegiatan pelaksanaan pemilu kepada KPU provinsi.
e) Menyampaikan laporan secara periodik kepada Bupati dan walikota.
f) Mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBN dan
APBD.
g) Melaksanakan seluruh kewajiban lainnya yang diatur undang-undang.
Sifat
Independen dan non-partisan KPU saat ini tercermin dari proses seleksi
calon anggota KPU. Dari semua calon
anggota KPU yang diajukan kepada presiden untuk mendapat persetujuan DPR, tidak
satupun berasal dari parpol. Pada umumnya para calon berasal dari kalangan
perguruan tinggi / LSM. Persyaratan untuk menjadi anggota KPU antara lain :
1) Sehat jasmani dan rohani.
2) Berhak memilih dan dipilih.
3) Mempunyai komitmen yang kuat terhadap tegaknya demokrasi dan keadilan.
4) Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5) Memiliki pengetahuan yang memadai tentang politik, kepartaian, pemilu dan
kemampuan kepemimpinan.
6) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
7)
Tidak sedang
menduduki jabatan politik dan jabatan struktural dalam jabatan pegawai negri.
Untuk lebih
mengefektifkan kinerja KPU, pimpinan KPU juga membentuk alat kelengkapan,
berupa devisi-devisi, badan urusan rumah tangga dan panitia kerja atau tim yang
dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Badan urusan rumah tangga bertugas
melaksanakan pengurusan hak-hak anggota KPU dan sekretariat umum serta
merumuskan rancangan anggran tahunan KPU dan rencana anggran penyelenggaraan pemilu.
Adapun susunan keanggotaan KPU adalah sebagai berikut :
§ Ketua : Prof. Dr. Nazaruddin
Sjamsuddin, MA.
§ Wakil ketua : Prof. Ramlan Surbaki,
MA. PhD.
Anggota : Drs. Mulyana W. Kusumah
Anggota : Drs. Daan Dimara, MA.
Anggota : Prof. Dr. Rusadi Kantaprawira
Anggota : Drs. Anas Urbaningrum, MA
Anggota : Chusnul Mar’iyah, PhD.
Anggota : Dr. Hamid Awaludin
Anggota : Dra. Valina Singka Subekti, Msi
§
Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Panita
Pengawas Pemilu adalah sebuah lembaga pengawasan yang dibentuk dengan dasar
hukum UU No. 12 tahun 2003 tentang tata cara penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan pasal 112 UU No. 12 tahun 2003,
panwaslu ditugaskan untuk mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilu.
Selain itu panwaslu juga mendapat perintah untuk menerima laporan,
menyelesaikan sengketa, serta meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat
diselesaikan kepada instansi yang berwenang.
Pemilu tahun
2004 sangat strategis sebagai bagian dari pelaksanaan proses demokrasi, dan
lebih penting lagi dalam upaya menciptakan pemerintah yang bersih. Tugasnya,
pelaksanaan pemilu 2004 harus sukses. Untuk itu, diperlukan kerjasama yang baik
antara KPU, Panwaslu, media masa, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), serta
segenap lapisan masyarakat secara umum, dalam mensukseskan pemilu tersebut.
Adapun anggota-anggota panwaslu diangkat oleh KPU adalah
sebagai berikut :
§ Ketua : Prof. Dr. Komaruddin
Hidayat
§ Wakil ketua : Pdt. Saut Hamonangaan
Sirait, M. Th.
Anggota : H.M. Rozy Munir, S.E., M. Sc.
Anggota : Brigjen Polisi Drs. Bambang Aris Sampoerna
Djati, S.H.
Anggota : Kombes Drs. Johnny Tangkudung, S.H.,M.H.
Anggota : Masyudi Ridwan, S.H.,M.H
Anggota : Dra. Siti Noordjannah Djohantini, M.M
Anggota : Topo Santoso, S.H.,M.H.
Anggota : Didik Supriyanto
§
Jadwal
Pemilu 2004
Pelaksanaan pemilu tahun 2004 berbeda dari pemilu
sebelumnya, karena pemilu sekarang merupakan pemilihan secara langsung dan
dilaksanakan 3 kali, yaitu :
1) Tanggal 5 April 2004, Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten,
2) Tanggal 1 – 5 Juli 2004, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
(putaran pertama),
3) Tanggal 20 September 2004, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
(putaran kedua apabila dalam putaran pertama jumlah suara yang didapat tidak
memenuhi ketentuan). Yang dimaksud dengan ketentuan adalah, jika calon Presiden
dan Wakil Presiden belum memperoleh jumlah suara di atas 50 % dengan minimal
20% suara terbesar di lebih 16 provinsi.
§
Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
1) KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu
di TPS.
2) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang.
3) Untuk melaksanakan tugas KPPS, di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan
dari satuan pertahanan sipil / perlindungan masyarakat sebanyak 2 (dua) orang.
4) KPPS berkewajiban membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara
serta membuat sertifikat hasil perhitungan suara untuk disampaikan kepada PPS.
1. Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten / Kota dan DPD.
1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,
masing-masing ditetapkan Daerah Pemihan sebagai berikut :
a) Daerah Pemilihan anggota DPR adalah provinsi atau bagian-bagian provinsi;
b) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota atau gabungan
kabupaten / kota sebagai daerah pemilihan;
c)
Daerah
pemilihan anggota DPRD kabupaten / kota adalah kecamatan atau gabungan
kecamatan sebagai daerah pemilihan.
2) Penetapan daerah pemilihan anggota DPRR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten /
kota ditentukan oleh KPU dengan ketentuan setiap daerah pemilihan mendapatkan
alokasi kursi antara 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) kursi.
3) Jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 550.
4) Jumlah kursi anggota DPR untuk setiap provinsi ditetapkan berdasarkan
jumlah penduduk dengan memperhatikan perimbangan yang wajar. Yang dimaksud
dengan perimbangan yang wajar dalam ayat ini adalah :
a) Alokasi provinsi dihitung berdasarkan tingkat kepadatan penduduk dengan
kuota setiap kursi maksimal 425.000 untuk daerah yang tingkat kepadatan penduduknya
tinggi dan kuota setiap kursi minimum 325.000 untuk daerah yang tingkat
kepadatan penduduknya rendah.
b) Jumlah kursi pada setiap provinsi dialokasikan tidak kurang dari jumlah
kursi provinsi sesuai pada pemilu tahun 1999.
c)
Provinsi
baru hasil pemekaran setelah pemilu 1999 memperoleh alokasi sekurang-kurangnnya
3 (tiga) kursi.
5) Tata cara perhitungan jumlah kursi anggota DPR untuk setiap provinsi
ditetapkan oleh KPU.
6)
Jumlah kursi
anggota DPRD provinsi ditetapkan sekurang-kurangnnya 35 (tiga puluh lima) kursi
dan sebanyak-banyaknya 100 (seratus) kursi. Jumlah anggota DPRD provinsi
Nangroe Aceh Darussalam dan DPRD provinsi Papua disesuaikan dengan ketentuan
Undang-Undang no. 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Nangroe
Aceh Darussalam dan Undang-undang no. 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi
provinsi Papua.
7) Jumlah kursi anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan pada jumlah penduduk privinsi yeng bersangkutan dengan ketentuan:
a) Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa
mendapat 35 (tiga puluh lima) kursi;
b) Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa
sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa mendapat 45 (empat puluh lima) kursi;
c) Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga juta) jiwa
sampai dengan 5.000.000 (lima juta)
jiwa mendapat 55 (lima puluh lima) kursi;
d) Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 5.000.000 (lima juata) jiwa
sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) jiwa mendapat 65 (enam puluh lima) kursi;
e) Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh juta) jiwa
sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa mendapat 75 (tujuh puluh lima)
kursi;
f) Provisi dengan jumlah penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan juta) jiwa
sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 85 (delapan puluh lima)
kursi;
g)
Provinsi
dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 100
(seratus) kursi;
8) Jumlah kursi anggota DPRD setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
9) Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten / kota ditetapkan sekurang-kurangnya 20
(dua puluh) kursi dan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh lima) kursi.
10)
Jumlah kursi
anggota DPRD kabupaten / kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada jumlah penduduk di kabupaten / kota dengan ketentuan :
a) Kabupaten / kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus
ribu) jiwa mendapat 20 (dua puluh) kursi;
b) Kabupaten / kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (seratus ribu)
sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa mendapat 25 (dua puluh lima) kursi;
c) Kabupaten / kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu)
sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu)
jiwa mendapat 30 (tiga pulu) kursi;
d) Kabupaten / kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tig aratus
ribu) sampai dengan 400.000 (empat
ratus ribu) jiwa mendapat 35 (tiga lupuh lima) kursi;
e) Kabupaten / kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 – 500.000 jiwa mendapat 40 (empat
puluh) kursi;
f)
Kabupaten /
kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa mendapat 45 (empat puluh
lima) kursi.
11)
Daerah
pemilihan untuk anggota DPD adalah provinsi.
12)
Jumlah
anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4 (empat) orang.
2. Panitia Pemilihan Luar Negri (PPLN)
1) PLN berkedudukan dikantor perwakilan RI.
2) Anggota PPLN sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7
(tujuh) orang dan berasal dari wakil masyarakat Indonesia.
3) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala
Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan
wilayah kerjanya.
4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua, seorang wakil ketua,
dan anggota.
5) Tugas dan wewenang PPLN adalah :
a) Melakukan pendaftaran pemilih warga negara Republik Indonesia;
b) Mengangkat petugas pencatat dan pendaftar;
c) Menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU;
d) Membnetuk KPPSLN;
e) Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam
wilayah kerjanya.
E.
PERILAKU BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Budaya demokrasi Pancasila, merupakan paham demokrasi
yang berpedoman pada asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, dan yang
bersama-sama menjiwai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Budaya
demokrasi Pancasila mengakui adanya sifat kodrat manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara.
Rumusan sila
keempat Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan dasar politik negara yang
di dalamnya terkandung unsur kerakyatan, permusyawaratan, dan kedaulatan
rakyat, merupakan cita-cita kefilsafatan dari demokrasi Pancasila. Oleh sebab
itu, dalam perilaku budaya demokrasi yang perlu dikembangkan dalam kehidupan
sehari-hari dapat adalah hal-hal sebagai berikut :
1. Menjunjung
tinggi persamaan
Budaya demokrasi Pancasila, mengajarkan bahwa
setiap manusia memiliki persamaan harkat dan derajat dari sumber yang sama
sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh sebab itu, dalam kehidupan
sehari-hari hendaknya kita mampu berbuat dan bertindak untuk menghargai orang
lain sebagai wujud kesadaran diri mau menerima keberagaman di dalam masyarakat.
Menjunjung tinggi persamaan, terkandung makna bahwa kita mau berbagi dan
terbuka menerima perbedaan pendapat, kritik dan saran dari orang lain
2. Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban
Setiap
manusia diberikan fitrah hak asasi dari Tuhan YME berupa hak hidup, hak kebebasan
dan hak untuk memiliki sesuatu. Penerapan hak-hak tersebut bukanlah sesuatu
yang mutlak tanpa batas. Dalam kehidupan bermasyarakat, ada batas-batas yang
harus dihormati bersama berupa hak-hak yang dimiliki orang lain sebagai batasan
norma yang berlaku dan dipatuhi. Untuk itu, dalam upaya mewujudkan tatanan
kehidupan sehari-hari yang bertanggung jawab terhadap Tuhan, diri sendiri, dan
orang lain, perlu diwujudkan perilaku
yang mampu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dengan sebaik-baiknya.
3. Membudayakan
sikap bijak dan adil
Salah satu perbuatan mulia yang dapat
diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari baik kepada diri sendiri maupun kepada
orang lain adalah mampu bersikap bijak dan adil. Bijak dan adil dalam makna
yang sederhana adalah perbuatan yang benar-benar dilakukan penuh dengan
perhitungan, mawas diri, mau memahami apa yang dilakukan orang lain dan
proporsional (tidak berat sebelah). Perlu bagi kita di dalam masyarakat untuk
senantiasa mengembangkan budaya bijak dan adil dalam kerangka untuk mewujudkan
kehidupan yang saling menghormati harkat dan martabat orang lain, tidak
diskrimanatif, terbuka dan menjaga persatuan dan keutuhan lingkungan masyarakat
sekitar.
4. Membiasakan
musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan
Pengambilan keputusan melalui musyawarah
mufakat, merupakan salah satu nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sejak
lama telah dipraktikkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dalam
musyawarah mufakat, terkandung makna bahwa pada setiap kesempatan yang
berhubungan dengan pengambilan keputusan diperlukan kesadaran dan kearifan
untuk untuk memutuskan. Untuk itu, sebelum suatu keputusan di terapkan selalu
didahului dengan dialog dan mau mendengar dari berbagai pihak, juga selalu
diupayakan untuk memahami terlebih dahulu persoalan-persoalan yang ada.
Keputusan dengan musyawarah mufakat akan menghasilkan keputusan yang mampu
memuaskan banyak pihak, sehingga dapat terhindar dari konflik-konflik vertikal
maupun horizontal.
5. Mengutamakan
persatuan dan kesatuan nasional
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara sikap hidup untuk lebih mengutamakan kepentingan orang lain/umum dari
kepentingan pribadi sangat penting untuk ditumbuhkan. Kesadaran setiap warga
negara untuk mengutamakan persatuan dan
kesatuan sebagai wujud rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan negara. Kita
harus mau berfikir cerdas dan bekerja keras untuk kepentingan kemajuan bangsa
dan negara melalui berbagai bidang kehidupan yang dapat kita lakukan. Makna
penting dalam memahami sikap mengutamakan persatuan dan kesatuan adalah
bagaimana kita mampu berbuat tanpa pamrih untuk kepentingan bangsa dan negara,
betapapun yang kita lakukan dari hal-hal yang terkecil sampai dengan yang besar
dalam berbagai status dan profesi.
KESIMPULAN
1.
Paham demokrasi yang menekankan pada pemerintahan rakyat, mengandung arti
bahwa kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Dengan demikian, perlu kita
pahami bahwa istilah demokrasi bertolak dari suatu pola pikir bahwa manusia
diperlakukan dan ditempatkan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
mahluk Tuhan.
2. Dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi
maka negara/pemerintah senantiasa harus mengingat kehendak dan keinginan
rakyat. Jadi, tiap-tiap tindakan dalam melaksanakan kekuasaan negara tidak
bertentangan dengan kehendak dan kepentingan rakyat, dan sedapat mungkin
berusaha memenuhi segala keinginan rakyat.
3.
Demokrasi tidak akan efektif dan lestari tanpa substansi yang berujud
”jiwa, budaya atau ideologi” yang mewarnai pengorganisasian berbagai elemen
politik seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan maupun
organisasi kemasyarakatan.
4.
Keadaan masyarakat yang telah terbiasa hidup dalam demokrasi menganggap
bahwa perbedaan-perbedaan pemikiran perubahan-perubahan di dalam masyarakat yang
demokratis, sehingga terjadi pergantian pemerintahan sebagai hasil pemilihan
umum tidak dianggap sebagai sesuatu yang mengejutkan melainkan sesuatu yang
wajar dalam proses yang wajar.
5.
Terdapat bermacam-macam demokrasi yang sudah menjadi
bagian dari pemerintahan negara-negara di seluruh dunia yang dapat dilihat
: atas dasar penyaluran kehendak
rakyat (demokrasi langsung dan tidak langsung), atas dasar prinsip ideologi
(demokrasi konstitusional, dan rakyat), dan atas dasar yang menjadi titik
perhatiannya (demokrasi formal, material dan gabungan).
6. Esensi ciri-ciri empiris demokrasi, adalah bahwa
demokrasi senantiasa berkaitan erat dengan pertanggungjawaban (account ability), kompetisi,
keterlibatan, dan tinggi rendahnya kadar untuk menikmati hak-hak dasar,
seperti hak untuk berekspresi, berserikat, berkumpul dan sebagainya.
7.
Demokratisasi, merupakan
proses pendemokrasian segenap rakyat untuk turut serta dalam pemerintahan
melalui wakil-wakilnya. Atau turut serta dalam berbagai bidang kegiatan
(masyarakat/negara) baik langsung atau tidak langsung, dengan mengutamakan
persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi warga negara.
8. Banyak pendapat yang memberi pengertian tentang civil society atau lebih dikenal
dengan masyarakat madani. Masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau
tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri dihadapan penguasa dan negara,
memiliki ruang publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat,
adanya lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan
kepentingan publik.
9. Negara republik Indonesia, telah menetapkan sistem
politik demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila sesuai dengan sila keempat
Pancasila, yaitu merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu
sila dan sila lainnya (bulat dan utuh). Dalam arti umum, demokrasi Pancasila
adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai
dan diintegrasikan oleh sila-sila lain (nilai-nilai luhur Pancasila).
10.
Perilaku budaya politik demokrasi yang perlu kita kembangkan dalam kehidupan
sehari-hari antara lain; menjunujung tinggi persamaan, menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban, membudayakan sikap bijak dan adil, membiasakan
musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan serta mengutamakan persatuan dan
kesatuan nasional.
|
LATIHAN UJI
KOMPETENSI
A.
Pilihan Ganda
Pilihlah salah satu
jawaban yang dianggap paling benar !
. Konsepsi tentang demokrasi adalah suatu
pemerintahan yang bersendikan ….
a. kedaulatan rakyat
b. kedaulatan hukum
c. kedaulatan negara
d. kedaulatan penguasa
e.
kedaulatan raja
2. Tokoh yang mengemukakan ”demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat”, dikemukakan oleh ….
a. F.D. Roosevelt
b.
Abraham Lincoln
c.
John F. Kennedy
d.
J.J. Rousseau
e. John Locke
3. Di bawah ini yang bukan merupakan ciri-ciri
masyarakat madani adalah … .
a. pengakuan dan perlindungan HAM
b. partisipasi warga negara dalam pemilu
c. pengutamaan kepentingan warga negara
d. pemerintahan yang memperhatikan kesejahteraan dan keadilan rakyat.
e.
pemerintahan
yang mewujudkan kesejahteraan rakyat disegala bidang.
4. Faham demokrasi Pancasila, secara essensial
menjamin bahwa ….
a. rakyat mempunyai hak sama untuk menentukan dirinya sendiri
b. persamaan dalam hukum dan pemerintahan
c. asas kekeluargaan dan musyawarah mufakat diantara masyarakat
d. ketertiban dalam bidang hukum
e.
pelaksanaan
pemilu yang jujur dan adil
5. Tokoh yang berpendapat bahwa Demokrasi
Pancasila bersumber dari kepribadian dan falsasfah hidup bangsa Indonesia
adalah … .
a. Prof. Dardji Darmodihardjo
b. Soerjono Soekanto
c. Prof. S. Pamudji
d. Prof. Dr. Soepomo
e. Koentjaraningrat
6. Berikut ini yang bukan merupakan ciri
umum demokrasi Pancasila ialah ….
a. mengutamakan musyawarah mufakat
b. tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
c. selalu meliputi semangat kekeluargaan
d. dilakukan dengan akal sehat dan sesuai hati nurani
e.
adanya rasa
gotong royong
7. Tujuan Pemilu secara umum adalah sebagai
berikut, kecuali … .
a. memilih presiden dan parlemen
b. melaksanakan kedaulatan rakyat
c. perwujudan dari hak politik rakyat
d. kesinambungan pembangunan
e.
memilih
wakil-wakil rakyat
8. Salah satu kelebihan dari penerapan pemilu
dengan sistem distrik adalah … .
a. sangat mengenal daerah dan kepentingan rakyatnya
b. suara pemilu yang kalah tetap akan diakui
c. golongan mayoritas dapat akani jadi oposisi
d. lebih demokrastis dan mewakili semua unsur
e.
DPR benar-benar
menjadi wadah aspirasi rakyat
9. Berdasarkan UU No. 12 tahun 2003,
yang menjadi penanggung jawab Pemilu adalah … .
a. Pemerintah Pusat
b. Unsur Parpol
c. PPI
d. KPU
e.
Menteri
Dalam Negeri
10. Pada masa pemerintahan orde lama, prak-tik
demokrasi yang menonjol adalah ....
a. liberalisme
b. terpimpin
c. komunisme
d. sosialisme
e. fasisme
B. Uraian
Jawablah
pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !
1. Berikan penjelasan sesuai pendapat anda yang dimaksud dengan budaya
demokrasi !
2. Beri penjelasan dan alasan, mengapa dalam negara yang menerapkan budaya
demokrasi harus memberikan jaminan hukum dan perlindungan hak asasi manusia !
3. Jelaskan bagaimana suatu perubahan dalam budaya politik suatu negara dapat
disebut dengan ”demokratisasi” !
4. Uraikanlah secara singkat, bagaimana suatu proses demokrasi dapat dikatakan
menuju masyarakat madani “Civil Society” !
5. Beri penjelasan, apakah masyarakat madani telah menjadi bagian dalam
kehidupan kenegaraan ? Jelaskan pendapat Anda !
6. Jelaskan bentuk-bnetuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara !
7. Uraikan faktor-faktor penghambat bagi terciptanya demokratisasi di
Indonesia, teruturama pada masa orde baru !
8. Beri penjelasan dan alasan, bagaimana hubungan antara pelaskanaan pemilu
dengan demokrasi di dalam suatu negara !
9. Tuliskan, perbedaan mendasar
penerapan demokrasi di era orde baru dan era reformasi !
10.
Bandingkan
pelaksanaan pemilihan umum tahun 1999 dengan pemilu tahun 2004 !
11.
Berikan 3
(tiga) contoh perilaku yang mendukung tegaknya prinsip demokrasi di Indonesia !
C.
Studi Kasus
Demokrasi Indonesia Dinilai Tanpa Demokrat
|
Demokrasi sebangun dengan cita-cita ideal yang
diinginkan pendiri bangsa, mulai dari kemanusiaan, perwakilan, kesejahteraan,
dan keadilan sosial. Sayangnya, demokrasi yang berjalan di Indonesia saat
tanpa demokrat. Dosen Universitas Paramadina Jakarta, Yudi Latif, mengatakan
hal ini dalam Refleksi Kritis Pengalaman Indonesia Pascakemerdekaan di Kampus
Universitas Islam Syarif Hidayatullah di Jakarta. Tampil pula sebagai
pembicara, anggota DPR Partai Golkar Ade Komarudin, Ketua Lembaga Pengkajian
Demokrasi dan Kebangsaan M. Fadjroel Rachman, serta peneliti Pusat Studi
Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina Abbas Al-Jauhari.
“Demokrasi kita kehilangan kepemimpinan yang punya
otoritas. Meski demokrasi tidak menghendaki otoriter, tetapi otoritas harus
ada sehingga ada kepastian hukum. Demokrasi tanpa regulasi yang baik jauh
lebih buruk dari kondisi ekonomi yang buruk,” ujarnya. Dalam konsilidasi
demokrasi saat ini, menurut Yudi, diuntungkan dengan mencairnya kutub
ideologis sebagai salah satu warisan Orde Baru. Orang bisa masuk partai yang
beda dengan ormasnya di masa lalu.
Sumber : Kompas, 12/1/2007
|
Tagihan Tugas :
1. Setelah disimak dan baca baik-baik, jelaskan
kembali apa telah ditulis sesuai dengan persepsi yang ada dibenak anda !
2. Berikan beberapa penjelasan indikasi tentang
munculnya “demokrasi di Indonesia tanpa demokrat” dalam pelaksanaan sistem
politik di Indonesia !
3. Jelaskan dengan memberi alasan, mengapa budaya
demokrasi di Indonesia belum menyentuh pada cita-cita ideal kesejahteraan,
dan keadilan sosial !
4. Tentukan langkah-langkah nyata bagaimana agar
pelaksanaan demokrasi di Indonesia mampu memberikan otoritas kepada pemimpinan
negara dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial !
5.
Berikan usulan konkrit, apa yang harus anda lakukan guna
mewujudkan demokrasi yang sebangun dengan cita-cita ideal di Indonesia, jika anda :
a.
Sebagai ketua organisasi pemuda !
b.
Sebagai ketua suatu partai politik !
c.
Sebagai pejabat kepala pemerintahan (presiden) !
D.
Inquiri (Tugas Kelompok)
Carilah referensi dari berbagai sumber untuk
mengkaji ulang tentang konsepsi dan rumusan tentang “Masyarakat Madani”
(berikut gambar-gambar pendukungnya) yang berkaitan dengan cita-cita ideal
negara demokrasi Indonesia !
1.
Pahami
kembali tentang rumusan “masyarakat madani”, dan buatlah skenario (simulasi atau role play) wujud implementasinya di sekolah dan masyarakat !
2.
Carilah
topik-topik dari berbagai sumber (mass media cetak atau elektronik) sekitar
wujud masyarakat madani (civil society)
dalam pemikiran anda !
3.
Kemudian
lakukan demonstrasi dalam bentuk simulasi
atau role play di dalam kelas !
Selamat belajar
Terim kasih..
BalasHapusPasti sangat bertmanfaat..
Izin copy ya..